Aksinya Viral, Polisi Tangkap 2 Pelajar Batam Pelaku Curanmor di Bengkong.

KABIRO BATAM

- Redaksi

Kamis, 1 Agustus 2024 - 09:16 WIB

50285 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber: Humas Polsek Bengkong Polresta Barelang Batam.

BATAM – Dua orang pelajar berumur 16 tahun dan 17 tahun terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (31/7/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak tanggung-tanggung, salah satu anak bermasalah dengan hukum ini sudah mencuri sebanyak 5 unit sepeda motor di lokasi berbeda.

Kepala Polsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir melalui Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan mengatakan, kedua anak bermasalah hukum itu menjual motor curiannya dengan harga murah, mulai dari Rp1,5 juta per unit. Beliau melanjutkan, keduanya kini telah dibekuk polisi.

“Keduanya (anak bermasalah dengan hukum, red) ditangkap di rumahnya masing-masing,” kata Pakpahan di kantornya.

Menurut Pakpahan, salah seorang dari pelaku mengaku sudah sering kali melakukan aksi pencurian sepeda motor. Saat diinterogasi terpisah, satu anak di bawah umur yang berperan sebagai pemetik (yang mematahkan motor, red) mengakui telah menjual motor hasil curian yang dicuri sebelumnya.

Baca Juga :  Kampung Aceh Simpang Dan Muka kuning Darurat Narkoba. Dirnarkoba Polda Kepri Amankan 92 Orang Dan 88 Diantaranya Positif Narkoba

“Satu pelaku usia 16 tahun mengakui sudah sering kali melakukan pencurian di TKP yang berbeda di Batam. Terakhir anak-anak bermasalah dengan hukum ini membawa kabur sepeda motor Honda BeAt warna hitam,” imbuh Pakpahan.

Pakpahan menjelaskan, saat aksi pencurian yang terakhir yang sempat viral dan geger di media sosial (medsos), kedua pelajar itu mencuri motor di halaman rumah warga di Bengkong Permai, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong pada Senin (29/7), sekira pukul 20.30 WIB, dan terekam Closed-Circuit Television (CCTV).

Hanya saja, lanjut dia, sepeda motor yang dibawa kabur itu belum sempat dijual sehingga diamankan polisi sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Kapolresta Barelang Kungker Ke Polsek Bulang dan Polsek Batu Aji Ingatkan 6 Point Penting.

Polisi Unit Reskrim Polsek Bengkong kemudian melakukan penyisiran, tak berselang lama setelah penangkapan, polisi pun berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor merek Honda BeAt yang sempat dicuri dan digunakan oleh anak bermasalah dengan hukum tersebut.

“Tak butuh lama petugas berhasil mengamankan 2 pelaku dan 2 unit sepeda motor jenis matic. Nah 2 motor itu yakni, 1 motor hasil curian dan 1 lagi yang digunakan sebagai alat untuk mencuri. Mereka ditangkap di Bengkong Pertiwi,” tandasnya.

Atas kejahatan yang dilakukan, mereka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun kurungan.

[ALBAB]

Berita Terkait

Helo
Genggaman Judi Liar Di Batam: Kota Industri Diguncang’Jackpot’Ilegal, !
Polres Barelang Infeksi Mendadak Di Pasar Jodoh Tos 3000 Ada Apa,?. 
Dalam rangka menyambut peringatan HUT ke-80 Korps Marinir.
POLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN IRJEN. POL. IBNU SUHAENDRA:
Reskrim Polsek Sekupang Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Patam Lestari
Kapolresta Barelang Sambut Silaturahmi Pewarta Foto Indonesia Kepri, Dorong Sinergi Positif Dunia Jurnalistik dan Kepolisian
Satreskrim Polsek Sekupang Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Patam Lestari

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:35 WIB

Gebrakan Ketua RT 04 Sungai Pasir, Gandeng PT Solnet Bangun Gapura dan Dorong Penataan Wilayah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:55 WIB

Bupati Karimun Diminta Tinjau Legalitas Operasional Mayatama Solusindo, Dugaan Kelengkapan Perizinan Jadi Sorotan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:49 WIB

Usaha Tanpa Izin Dipertanyakan, Pemkab Karimun Didesak Bertindak terhadap Dugaan Operasional ISP yang Belum Transparan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:09 WIB

Hak Jawab Disampaikan Terkait Pemberitaan Penggunaan Anggaran di Lingkungan Imigrasi Karimun

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:34 WIB

Bupati Karimun Terima Kunjungan Tim Verifikasi dan Variasi Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:25 WIB

APH Diminta Periksa Sejumlah Kegiatan dan Anggaran Imigrasi Karimun Tahun 2025

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:43 WIB

Kanwil DJBC Khusus Kepri Bersama KPPBC TMP B Karimun Lakukan Pemusnahan  Barang Hasil Penindakan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:57 WIB

Jaringan Lelet

Berita Terbaru