Penggeseran Anggaran Milyaran Rupiah di Aceh Timur Diduga Tanpa Persetujuan DPRK

REDAKSI

- Redaksi

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:34 WIB

50493 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TIMUR – Diduga telah terjadi penggeseran anggaran milyaran rupiah di Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tanpa pembahasan dan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur.

Lembaga Swadaya Maayarakat (LSM) Komunitas Advokasi Nanggroe Aceh (KANA) telah melakukan investigasi dan menemukan bahwa banyak anggota dewan tidak mengetahui tentang penggeseran anggaran ini.

“Penggeseran anggaran ini dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tanpa melibatkan DPRK, sehingga berpotensi cacat hukum dan dapat memicu sanksi pidana jika ditemukan kerugian negara,” kata Ketua LSM KANA Muzakir.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Muzakkir, penggeseran anggaran tanpa persetujuan DPRK adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang berisiko fatal.

Baca Juga :  Hadiri HUT Ke-169 PI Pangdam Kasuari Ajak Masyarakat Bangun Papua dan Papua Barat

“Jika perubahan penggeseran tidak disahkan, maka seluruh penggeseran harus dikembalikan ke APBK pokok,” jelasnya.

“KANA menilai bahwa kondisi ini dapat menjadi lahan subur untuk korupsi karena pembayaran kegiatan tanpa dasar hukum dapat menimbulkan kerugian negara dan melanggar prinsip transparansi serta akuntabilitas,” tegas Muzakir.

Untuk itu Muzakir mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan penggeseran anggaran tanpa persetujuan anggota DPRK ini.

Muzakir juga menambahkan bahwa DPRK Aceh Timur wajib menggunakan fungsinya secara sistematis untuk mengawasi penggunaan keuangan negara,” cetusnya.

Selain itu, Muzakir juga mengingatkan DPRK Aceh Timur untuk tidak menjadi “Ayam Potong” yang hanya menerima pakan tanpa dapat mengawasi penggunaan keuangan negara.

Baca Juga :  Semarak Hari Kemerdekaan RI ke - 80 Tahun, Pemdes TBB Turut Meriahkan Karnaval di Kecamatan Kundur Utara.

“DPRK harus menggunakan fungsinya untuk mengawasi dan mengontrol penggunaan keuangan negara agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan korupsi,” ucap Muzakir.

“Padahal sesui pasal 316 undang undang Nomer 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah serta undang undang Nomer 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara, setiap perubahan Anggaran Pendapatan belanja daerah (APBD) wajib dibahas bersama (DPRK) dan disahkan dalam bentuk peraturan daerah dalam ini (qanun) tindakan sepihak pemerintah kabupaten aceh timur berpontensi cacat hukum dan dapat memicu sanksi pidana apabila di temukan kerugian negara sebut salah seorang anggota dewan,” demikian pungkas Muzakir. [Andy]

Berita Terkait

Warga Merasa Tenang, Koramil 1607-04/Alas Aktif Patroli Jaga Kamtibmas Wilayah
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersama Pemerintah Desa Perkuat Kamtibmas di Lenangguar
‎Babinsa Sepukur Aktif Dampingi Pengecekan Mata Air untuk Empat Desa
Langkah Pembenahan Zulfahmy di Inspektorat Aceh Tenggara Meningkatkan Profesionalisme dan Pelayanan Publik
‎Koramil Moyo Hilir Bergerak di Malam Hari Demi Stabilitas Keamanan Wilayah
Kemanunggalan TNI dan Rakyat Nyata di Gontar, Pembangunan Jembatan Gantung Garuda Capai 30 Persen
Babinsa Desa Lebin Himbau Warga Tidak Gunakan Knalpot Racing
Babinsa Koramil Ropang Aktif Bangun Sinergi, Danramil Beri Penghargaan

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:35 WIB

Gebrakan Ketua RT 04 Sungai Pasir, Gandeng PT Solnet Bangun Gapura dan Dorong Penataan Wilayah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:55 WIB

Bupati Karimun Diminta Tinjau Legalitas Operasional Mayatama Solusindo, Dugaan Kelengkapan Perizinan Jadi Sorotan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:49 WIB

Usaha Tanpa Izin Dipertanyakan, Pemkab Karimun Didesak Bertindak terhadap Dugaan Operasional ISP yang Belum Transparan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:09 WIB

Hak Jawab Disampaikan Terkait Pemberitaan Penggunaan Anggaran di Lingkungan Imigrasi Karimun

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:34 WIB

Bupati Karimun Terima Kunjungan Tim Verifikasi dan Variasi Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:25 WIB

APH Diminta Periksa Sejumlah Kegiatan dan Anggaran Imigrasi Karimun Tahun 2025

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:43 WIB

Kanwil DJBC Khusus Kepri Bersama KPPBC TMP B Karimun Lakukan Pemusnahan  Barang Hasil Penindakan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:57 WIB

Jaringan Lelet

Berita Terbaru