Skandal Tanah Uruk Ilegal Gegerkan Karimun: Dicurigai Ada Oknum Diduga ‘Main Mata’ dengan Beking di Balik Penambang Liar?

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:01 WIB

50251 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri – Aktivitas pengerukan tanah uruk secara liar di RT.03, RW.05, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, mencuatkan dugaan praktik ilegal yang dibekingi oknum kuat. Saat diselidiki di lokasi pada Kamis, 10 Juli 2025, terlihat jelas alat berat beroperasi tanpa henti dan truk-truk pengangkut tanah keluar masuk silih berganti.

Parahnya, saat ditanya soal izin, seorang pria di lokasi dengan angkuh berujar, “Tutup saja lah.”

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sikap arogan ini kian menguatkan indikasi pelanggaran hukum. Menurut regulasi, kegiatan pengurugan tanah memerlukan izin ketat: mulai dari Izin Pengurugan Lahan (IPPT), Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) jika melibatkan material tambang, hingga Izin Lokasi dan Izin Lingkungan.

Baca Juga :  PDIP Karimun Gelar Rakercabsus Di Hotel Aston

Pelanggaran aturan ini bukan main-main, ancamannya pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 158.

Upaya konfirmasi kepada Ma’el, pengurus tanah uruk tersebut, melalui WhatsApp, hingga berita ini diturunkan, tak berbalas. Begitu pula saat mencoba mendatangi Polsek Meral, Kapolsek disebut tidak di tempat.

Kini, sorotan tajam tertuju pada Kapolres Karimun. Desakan keras muncul agar Kapolres segera turun tangan dan menindak tegas para pelaku penambangan tanah uruk tanpa izin ini.

Baca Juga :  Polres Karimun Gelar Operasi Zebra Seligi Tahun 2024.

Informasi yang beredar luas di lapangan menyebutkan, ada oknum-oknum “pembeking” yang membuat para pelaku ini merasa kebal hukum.

Jika Kapolres Karimun tak segera bertindak, publik akan bertanya-tanya: Ada apa di balik kembalinya praktik ilegal ini? Apakah ada oknum penegak hukum yang ‘main mata’ dengan para ‘pemain’ tanah uruk tak berizin di Karimun? Kasus ini adalah ujian integritas bagi institusi kepolisian setempat.

[Tim – Bersambung]

Berita Terkait

Bupati Karimun Resmikan Peternakan Ayam Petelur Bumdes Pongkar Jaya.
Jebakan Cukai di Kundur: Rokok Ilegal Marak, Negara Merugi, APH Dituntut Tuntas
Konsolidasi partai PSI di hotel Royal Karimun
Konsolidasi partai PSI di hotel Royal Karimun
Karimun Darurat Rokok Ilegal: Kebebasan Berjualan di Bawah Hidung Penegak Hukum Adalah Tamparan Bagi Negara
MENGGANTUNG KERJA SAMA DI UDARA: LAKON SEMBRONO SEKRETARIS DISKOMINFO KARIMUN
Bea cukai Musnahkan Barang Sitaan Senilai 5.46 M
Mengusut Anggaran Jumbo Bapenda Karimun: Jerat Rp2,3 Miliar dan Sikap Anti-Kritik Pejabat

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:26 WIB

Badko HMI Bali–Nusa Tenggara Tuntut Kejati NTB Usut Tuntas Tiga Kasus Mangkrak

Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:53 WIB

Aliansi Pemantau Tenaga Kerja Desak Balai Pengawas Bertindak Tegas terhadap CV. Rajawali Pelita Mas

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:33 WIB

Putusan Inkrah! PN Sumbawa Tetapkan Eksekusi Alfamart.

Rabu, 1 Oktober 2025 - 23:04 WIB

Polemik CV. RPM Memanas: Aliansi Pemantau Tenaga Kerja Sumbawa Tuntut Perlindungan Hak Karyawan

Selasa, 30 September 2025 - 20:08 WIB

Jejaring Rantai Pasok berbasis Lokal MBG, Bappeda Sumbawa Fasilitasi Stakeholder Terrkait

Senin, 29 September 2025 - 18:59 WIB

LSM Gempar NTB Laporkan Dugaan Rekayasa Percakapan WhatsApp Palsu dan Pencemaran Nama Baik ke Polres Sumbawa

Kamis, 25 September 2025 - 16:35 WIB

Rekonstruksi Perkara Dugaan Pembunuhan Di Pantai Nipah: Kuasa Hukum Yakin Radit Tidak Bersalah

Kamis, 25 September 2025 - 14:54 WIB

Aliansi LSM Gelar Aksi Demo Desak Penyelesaian PHK Sepihak dan Hak Karyawan di CV. Rajawali Pelita Emas

Berita Terbaru