Karimun/Kepri – Aktivitas pengerukan tanah uruk secara liar di RT.03, RW.05, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, mencuatkan dugaan praktik ilegal yang dibekingi oknum kuat. Saat diselidiki di lokasi pada Kamis, 10 Juli 2025, terlihat jelas alat berat beroperasi tanpa henti dan truk-truk pengangkut tanah keluar masuk silih berganti.
Parahnya, saat ditanya soal izin, seorang pria di lokasi dengan angkuh berujar, “Tutup saja lah.”
Sikap arogan ini kian menguatkan indikasi pelanggaran hukum. Menurut regulasi, kegiatan pengurugan tanah memerlukan izin ketat: mulai dari Izin Pengurugan Lahan (IPPT), Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) jika melibatkan material tambang, hingga Izin Lokasi dan Izin Lingkungan.
Pelanggaran aturan ini bukan main-main, ancamannya pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 158.
Upaya konfirmasi kepada Ma’el, pengurus tanah uruk tersebut, melalui WhatsApp, hingga berita ini diturunkan, tak berbalas. Begitu pula saat mencoba mendatangi Polsek Meral, Kapolsek disebut tidak di tempat.
Kini, sorotan tajam tertuju pada Kapolres Karimun. Desakan keras muncul agar Kapolres segera turun tangan dan menindak tegas para pelaku penambangan tanah uruk tanpa izin ini.
Informasi yang beredar luas di lapangan menyebutkan, ada oknum-oknum “pembeking” yang membuat para pelaku ini merasa kebal hukum.
Jika Kapolres Karimun tak segera bertindak, publik akan bertanya-tanya: Ada apa di balik kembalinya praktik ilegal ini? Apakah ada oknum penegak hukum yang ‘main mata’ dengan para ‘pemain’ tanah uruk tak berizin di Karimun? Kasus ini adalah ujian integritas bagi institusi kepolisian setempat.
[Tim – Bersambung]