Ketua DPP FPPK-PS: Jangan Jadikan PPDB Ajang Komersialisasi, Sekolah Dilarang Jual Seragam dan Peralatan

REDAKSI NTB

- Redaksi

Minggu, 29 Juni 2025 - 20:39 WIB

501,086 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar|NTB,– Dewan Pengurus Pusat (DPP) Front Pemuda Peduli Keadilan Pulau Sumbawa (FPPK-PS) angkat bicara keras terkait dugaan praktik komersialisasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 yang kini tengah berlangsung di berbagai sekolah jenjang SD, SLTP, hingga SMA sederajat.

Ketua Umum DPP FPPK-PS, Abdul Hatab, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan intensif terhadap proses PPDB, menyusul temuan tahun sebelumnya (2023/2024), di mana sejumlah sekolah diduga menjual seragam dan peralatan sekolah kepada calon siswa baru sebagai bagian dari syarat daftar ulang.

“Bahkan, pembelian seragam di sekolah dijadikan syarat wajib untuk bisa mendaftar ulang. Ini jelas melanggar aturan,” tegas Abdul Hatab dalam keterangannya kepada media, Minggu (29/6/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengingatkan bahwa praktik semacam ini melanggar ketentuan Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang secara tegas melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual seragam ataupun bahan seragam sekolah.

“Kalau hal ini masih terus terjadi, kami akan segera melaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTB untuk membangun kemitraan dalam meretas tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat dan menguntungkan oknum atau kelompok tertentu. Ini bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, bahkan mengarah pada konspirasi dan persengkokolan jahat,” ujar Hatab.

Baca Juga :  Peltu M. Anif: Sekolah Lapang Tematik Jadi Solusi Pertanian Modern di Kecamatan Plampang

Ia juga menyoroti regulasi yang lebih spesifik, yakni Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam Pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah sepenuhnya merupakan tanggung jawab orang tua atau wali murid.

“Jelas dalam aturan tersebut bahwa sekolah tidak memiliki kewenangan untuk menjual, apalagi mewajibkan siswa membeli seragam dari sekolah,” tegas Hatab.

Sebaliknya, Pasal 12 ayat (2) menyebutkan bahwa bantuan pengadaan seragam justru ditujukan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu, dan menjadi bagian dari kepedulian pemerintah pusat, daerah, maupun masyarakat.

Lebih lanjut, Pasal 13 Permendikbud 50/2022 juga menyatakan bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau memberikan pembebanan kepada orang tua untuk membeli seragam baru pada setiap kenaikan kelas atau saat penerimaan siswa baru.

Baca Juga :  Semarak CFD di Udayana, Kapolda NTB Hadiri Pelayanan Publik dan Baksos Polresta Mataram

FPPK-PS juga mencatat bahwa pada tahun ajaran sebelumnya, beberapa sekolah memungut biaya dengan dalih untuk pengadaan berbagai perlengkapan sekolah, namun hanya sebagian kecil dari barang-barang tersebut yang benar-benar diterima oleh siswa.

“Modusnya adalah mencantumkan berbagai peralatan sekolah dalam daftar syarat pendaftaran, kemudian memungut biaya atasnya. Tapi kenyataannya, siswa hanya menerima sebagian. Ini harus diaudit,” seru Hatab.

Atas dasar temuan tersebut, FPPK-PS menyerukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) di setiap kabupaten/kota, khususnya di Pulau Sumbawa, untuk tidak menutup mata dan segera menertibkan praktik-praktik menyimpang dalam proses PPDB tahun ini.

“Kami minta Dikbud dan Ombudsman Ntb,untuk turun langsung ke sekolah-sekolah dalam pengawasan penerimaan siswa baru. Jangan jadikan PPDB tersebut di duga sebagai ladang keuntungan bagi oknum tertentu. Pendidikan adalah hak dasar rakyat yang harus dilayani dengan adil dan transparan,” pungkas Hatab.

FPPK-PS juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik-praktik semacam ini, dan berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan hingga ke ranah hukum bila diperlukan. (Af)

Berita Terkait

Di Tengah Tugas Kenegaraan, Haji Uma Tuntaskan Magister Cumlaude dan Diwisuda Bersama Putranya
Dekat dengan Rakyat, Koramil Moyo Hulu Turun Langsung Jaga Keamanan Lingkungan
Akses dan Ekonomi Warga Segera Meningkat, Pembangunan Jembatan Garuda Kian Pesat
Aksi Besar PPS Dimulai 2 Juni, Pelabuhan Poto Tano Terancam Lumpuh Total
‎Dandim 1607/Sumbawa Bersama Forkopimda Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila di Sumbawa
‎Koramil 1607-12/Moyo Hilir Tingkatkan Pengawasan Wilayah Melalui Patroli Malam Rutin
TNI dan Warga Gotong Royong Siapkan Pembangunan Dua Jembatan Armco di Dusun Kapassari
Komsos Humanis Babinsa Pukat, Bangun Kepedulian Warga terhadap Kebersihan dan Kamtibmas

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:35 WIB

Gebrakan Ketua RT 04 Sungai Pasir, Gandeng PT Solnet Bangun Gapura dan Dorong Penataan Wilayah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:55 WIB

Bupati Karimun Diminta Tinjau Legalitas Operasional Mayatama Solusindo, Dugaan Kelengkapan Perizinan Jadi Sorotan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:49 WIB

Usaha Tanpa Izin Dipertanyakan, Pemkab Karimun Didesak Bertindak terhadap Dugaan Operasional ISP yang Belum Transparan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:09 WIB

Hak Jawab Disampaikan Terkait Pemberitaan Penggunaan Anggaran di Lingkungan Imigrasi Karimun

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:34 WIB

Bupati Karimun Terima Kunjungan Tim Verifikasi dan Variasi Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:25 WIB

APH Diminta Periksa Sejumlah Kegiatan dan Anggaran Imigrasi Karimun Tahun 2025

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:43 WIB

Kanwil DJBC Khusus Kepri Bersama KPPBC TMP B Karimun Lakukan Pemusnahan  Barang Hasil Penindakan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:57 WIB

Jaringan Lelet

Berita Terbaru