Sumbawa Besar,NTB – (1 Mei 2025),-Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Integritas resmi melayangkan surat permohonan hearing kepada Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Ntb. Langkah ini diambil sebagai bentuk keprihatinan terhadap maraknya dugaan praktik tambang galian C ilegal di berbagai wilayah di Sumbawa.
Koalisi ini terdiri dari lima lembaga, yakni Lembaga Integritas Transformasi Kebijakan (ITK), Gerakan Reformasi Daerah (GARDA), Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP), Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI), dan Lembaga REFORMASI. Mereka mendesak agar DPRD segera memanggil pihak-pihak terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), untuk dimintai klarifikasi dan transparansi atas aktivitas pertambangan yang kian tak terkendali.
Ketua Umum LSM GARDA, Bung Victor, menegaskan bahwa pihaknya tidak menargetkan satu perusahaan tertentu, melainkan seluruh aktivitas tambang ilegal yang disinyalir tidak memiliki izin sah. Menurutnya, lemahnya pengawasan dan dugaan pembiaran dari pemerintah daerah telah memicu kerusakan lingkungan dan berpotensi merugikan pendapatan asli daerah (PAD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah lama berkoordinasi dengan berbagai instansi. Tapi hingga kini aktivitas tambang ilegal masih berlangsung di beberapa kecamatan seperti Rhee, Sumbawa, Labuhan Badas, Unter Iwes, Santong, dan Empang. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Victor saat diwawancarai media ini, Kamis (1/5/2025).
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa izin usaha tambang seperti AMDAL, UKL/UPL, hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi. Bila tidak ada langkah nyata dari DPRD dan Pemda, Koalisi Integritas mengancam akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran.
“Kalau DPRD dan Pemda tidak responsif terhadap surat kami, maka kami akan turun ke jalan. Ini bukan untuk kepentingan pribadi, tapi demi kepentingan daerah dan masyarakat,” tegasnya.
Sadam, Sekjen ITK, menambahkan bahwa tujuan koalisi ini bukan untuk menolak aktivitas galian C, melainkan mendorong agar semuanya berjalan sesuai ketentuan hukum. Ia menekankan pentingnya legalitas, mengingat sektor pertambangan juga berkontribusi pada pendapatan daerah bila dikelola secara benar.
“Kami tidak anti terhadap galian C. Tapi harus ada izin resmi. Kalau tidak, maka negara dan daerah dirugikan. Harus ada izin AMDAL, UKL/UPL, dan IMB. Ini yang kami soroti,” ujar Sadam.
Koalisi LSM berharap agar DPRD Sumbawa segera menindaklanjuti surat permohonan hearing tersebut dengan menggelar rapat dengar pendapat terbuka. Selain itu, mereka juga mendorong verifikasi langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran dugaan tambang ilegal.
Dengan surat resmi yang telah dilayangkan ke DPRD Sumbawa, Koalisi Integritas kini menunggu respons konkret. Jika tidak, aksi massa dalam skala besar disebut akan menjadi pilihan terakhir sebagai bentuk desakan terhadap pemerintah. (Red)