Home / NTB

Polres Loteng Tetapkan Sembilan Tersangka Terkait Kasus Pencabulan di Batukliang.

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Sabtu, 8 Maret 2025 - 07:44 WIB

5029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah, (NTB) – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah resmi menetapkan sembilan tersangka terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Batukliang.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Luk Luk il Maqnum, STrK., SIK., MH mengatakan sembilan tersangka kasus tersebut inisial AP, PM, MN, J, DRA, AH, MA, MMP dan JSH.

“Sembilan orang tersebut kami tetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan secara bergiliran terhadap korban yang baru berumur 14 tahun,” kata IPTU Luk Luk il Maqnum, STrK., SIK., MH saat dikonfirmasi, Jumat (7/3).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim menuturkan kejadian tersebut berawal sekitar bulan Desember dimana korban berkenalan dengan salah satu pelaku atas nama MN, korban selanjutnya diajak bertemu oleh pelaku MN di acara pasar malam di Desa Pemepek.

Baca Juga :  Polsek Utan Sigap Bantu Pemadaman Kebakaran Rumah Warga di Dusun Labuan Bua

Saat berada di pasar malam korban kemudian dijemput oleh tiga pelaku insial MN, AP dan PM. Korban kemudian diajak pergi oleh para pelaku menuju ke arah kopang untuk jalan-jalan dengan tujuan untuk menunggu rumah pelaku MA sepi, karena saat itu di TKP masih banyak masyarakat yang lalu lalang.

“Dirasa sudah sepi korban kemudian langsung dibawa oleh para pelaku ke rumah MA dimana saat itu di rumah pelaku MA sudah menunggu pelaku lainnya inisial J, DRA, AH, MA, MMP, dan JSH,” terang Kasat Reskrim.

Kemudian, kata Kasat Reskrim usai korban masuk kedalam rumah pelaku J berinisiatif untuk membeli minuman keras jenis tuak dan brem sebanyak empat botol, korban kemudian dicecoki minum tersebut sampai mabok.

Baca Juga :  Lambannya Proses Hukum Di Polres Sumbawa. Suami Nekat Serang Pria yang Diduga Memperkosa Istrinya

“Usai korban mabuk disitulah para pelaku yang berjumlah sembilan orang mencabuli dan menyetubuhi korban secara bergiliran,” ucap Kasat Reskrim.

Usai melakukan aksinya korban kemudian diantar pulang oleh pelaku MN dan PM kerumahnya, korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya sehingga orang tua korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1 ) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. [FS]

Berita Terkait

Peringatan Nuzulul Qur’an 1446 H, Dandim 1607/Sumbawa Serukan Masyarakat Tingkatkan Keimanan dan Ketakwaan
Pangdam IX/Udayana Kunjungi Kodim 1607/Sumbawa: Tekankan Kesetiaan, Keikhlasan, dan Pengabdian
Bupati Sumbawa Geram: PO Idola Trans Harus Dihentikan!
Sertijab Bupati Dan Wakil Bupati Sumbawa : Estafet Kepemimpinan Menuju Sumbawa Unggul, Maju, Dan Sejahtera.
PT AMNT Ingkar Janji, Karang Taruna Perung Blokade Jalan, Warga Tuding Polisi Berpihak pada PT AMNT
Prabowo Tutup Retret Di Lembah Tidar Magelang
Polsek Utan Sigap Bantu Pemadaman Kebakaran Rumah Warga di Dusun Labuan Bua
Lambannya Proses Hukum Di Polres Sumbawa. Suami Nekat Serang Pria yang Diduga Memperkosa Istrinya

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 08:04 WIB

Ruang Staf di Lantai 3 Polda Banten Sempat Terbakar, Wakapolda Banten Berikan Penjelasan

Kamis, 6 Maret 2025 - 19:36 WIB

Kapolda Banten Dampingi Wapres RI Tinjau Kesehatan, Pendidikan Dan Infrastruktur

Kamis, 6 Februari 2025 - 09:19 WIB

100 Hari Capaian Kinerja Program Asta Cita Presiden RI Di Polda Banten

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:00 WIB

BPJS Serang Banten Tipu – Tipu Peserta Pada Akhirnya Saling Lempar VS Prisai Lepas dari Tanggung jawab

Selasa, 28 Januari 2025 - 15:38 WIB

Polda Banten Siapkan PAM Jalur dan Kompi Kerangka untuk Amankan Libur Nasional.

Senin, 27 Januari 2025 - 19:08 WIB

Perkuat Sinergitas Dengan Ulama, Kapolres Lebak Silaturahmi Dengan Mama K.H. Hasan Basri Ciheulang

Jumat, 24 Januari 2025 - 20:25 WIB

Kapolres Lebak Hadiri Peringatan Isra Mi’raj 1446 H di Ponpes Nurul Falah Kampung Pasir Malang

Senin, 20 Januari 2025 - 12:32 WIB

Dua Pemuda Cabuli Gadis 15 Tahun (Tuna Daksa)

Berita Terbaru

GAYO LUES

Polres Gayo Lues Siap Amankan Idul Fitri 1446 H Tahun 2025.

Kamis, 20 Mar 2025 - 17:07 WIB

ACEH UTARA

Bupati Aceh Utara Tunjuk Jalaluddin sebagai Plt Kadis Kesehatan

Selasa, 18 Mar 2025 - 22:54 WIB