Sumbawa, oposisinews86.com, (14 Oktober 2026),– Penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan di Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa, yang terjadi pada Kamis, 24 September 2026, kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, perhatian tertuju pada perbedaan keterangan antara kuasa hukum pelapor dan pihak Satreskrim Polres Sumbawa terkait pelaksanaan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kuasa hukum pelapor, Agam Saputra, yakni Aban, S.H., secara tegas menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diketahuinya, belum pernah ada olah TKP yang dilakukan oleh penyidik di lokasi kejadian. Ia juga mempertanyakan tidak adanya pemasangan garis polisi (police line) di tempat kejadian perkara.
Pernyataan tersebut disampaikan Aban kepada wartawan oposisinews86.com, pada Rabu (14/10/2026). dalam wawancara eksklusif saat dimintai tanggapan mengenai langkah penanganan perkara yang dilaporkan kliennya.
“Belum pernah ada turun ke TKP untuk melakukan olah TKP sama sekali, Bang. Harusnya secara prosedural, berdasarkan ketentuan KUHAP dan peraturan kepolisian, penanganan TKP dilakukan untuk mengamankan lokasi serta menjaga barang bukti agar tidak rusak atau terkontaminasi,” tegas Aban.
Ia melanjutkan, “Nah, ini jangankan olah TKP, police line saja tidak ada, Bang.”
Menurut Aban, keberadaan petugas di lokasi, dokumentasi kegiatan, serta tindakan pengamanan TKP merupakan hal yang perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Namun, terkait pemasangan garis polisi, perlu ditegaskan bahwa penggunaan police line otomatis diwajibkan dalam setiap perkara. Penerapannya bergantung pada kebutuhan pengamanan dan penanganan TKP berdasarkan situasi serta pertimbangan penyidik. Karena itu, persoalan yang perlu dipastikan ialah tindakan apa saja yang telah dilakukan penyidik, kapan tindakan tersebut dilakukan, dan bagaimana hasilnya didokumentasikan.
Pelapor dan Saksi Kembali Dipanggil, Kuasa Hukum Ungkap Alasan Laporan ke Polda
Aban juga mengungkapkan bahwa pada hari wawancara tersebut, pelapor dan sejumlah saksi kembali dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan penganiayaan dan pengerusakan tersebut.
Bahkan, menurut Aban, dirinya turut ditanya oleh penyidik mengenai alasan pihaknya membawa laporan tersebut ke Polda NTB.
“Saya jawab saja, kami membutuhkan tindakan cepat terhadap laporan kami karena situasinya sangat genting. Korban dan para saksi merasa berada dalam ancaman. Makanya, kami melanjutkan laporan ke Polda,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menambah perhatian terhadap aspek perlindungan pelapor dan saksi selama proses hukum berlangsung. Apabila terdapat ancaman nyata, pihak terkait diharapkan menindaklanjutinya sesuai prosedur serta melakukan penilaian terhadap kebutuhan perlindungan.
Bagi kuasa hukum, percepatan penanganan perkara bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan juga menyangkut kepastian hukum dan rasa aman bagi pihak yang melaporkan dugaan tindak pidana.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa Bantah Tuduhan Belum Olah TKP
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., memberikan bantahan tegas terhadap pernyataan bahwa penyidik belum pernah turun ke lokasi kejadian.
Saat dikonfirmasi wartawan oposisinews86.com melalui WhatsApp, Rabu (14/10/2026), ia menegaskan bahwa anggota Satreskrim telah mendatangi TKP setelah kejadian. Ia juga menyebut memiliki dokumentasi kegiatan tersebut.
“Iya, Mas. Waktu pertemuan kemarin kan saya sudah sampaikan, pada saat setelah kejadian anggota saya sudah turun TKP. Ada foto dokumentasi juga saya tunjukkan. Nggak usah jadi perdebatan. Intinya kasus ini tetap kami tangani dengan profesional dan terbuka,” tegas AKP Dwi Kurniawan.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menepati janji untuk memanggil terlapor pada pekan tersebut.
“Saya juga sudah tepati janji saya untuk memanggil terlapor minggu ini,” tambahnya.
Pernyataan Kasat Reskrim tersebut menjadi jawaban penting di tengah perbedaan keterangan yang berkembang. Di satu sisi, kuasa hukum pelapor menyatakan belum melihat adanya pelaksanaan olah TKP maupun pemasangan garis polisi. Di sisi lain, kepolisian menegaskan bahwa petugas telah mendatangi lokasi dan memiliki dokumentasi.
Dengan adanya perbedaan keterangan itu, publik tentu membutuhkan penjelasan yang terang dan terukur mengenai bentuk kegiatan yang telah dilaksanakan di lokasi kejadian.
Perlu dibedakan pula bahwa kedatangan petugas ke TKP, pengamanan lokasi, pemeriksaan tempat kejadian secara teknis, dan tindakan penyidikan lainnya merupakan kegiatan yang dapat memiliki tujuan serta prosedur berbeda. Dokumentasi yang dimaksud perlu diperiksa untuk memastikan jenis tindakan yang benar-benar telah dilakukan.
LPRI: Jika Penanganan Tidak Jelas, Aliansi LSM Siap Turun ke Jalan
Sorotan juga datang dari Wakil Ketua Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI), Ismail-Cing. Ia mempertanyakan perbedaan keterangan antara kuasa hukum pelapor dan Satreskrim Polres Sumbawa, terutama mengenai pelaksanaan olah TKP dan tidak terlihatnya garis polisi di lokasi.
“Kalaupun memang benar dari pihak Reskrim Polres Sumbawa melakukan olah TKP, harusnya ada police line di pasang untuk membuktikan keseriusan pihak kepolisian dalam menindaklanjuti kasus ini,” tegas Ismail-Cing.
Ia menuturkan bahwa pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat pemberitahuan rencana aksi demonstrasi di Polres Sumbawa pada Senin, 12 Oktober 2026. Namun, pihak kepolisian meminta audiensi dengan alasan menjaga kondusivitas wilayah, dan permintaan tersebut dipenuhi oleh pihak aliansi.
Menurut Ismail-Cing, audiensi merupakan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk membahas tuntutan dan mencari kejelasan mengenai tindak lanjut perkara.
Akan tetapi, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin hasil pertemuan hanya berhenti pada penyampaian janji tanpa perkembangan penanganan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika apa yang menjadi tuntutan kami terkait tindak lanjut kasus ini tidak dipenuhi, maka minggu depan kami resmi akan melakukan aksi demonstrasi terkait kinerja Reskrim Polres Sumbawa,” tandasnya.
Ia menyebut rencana aksi tersebut melibatkan Aliansi LSM GEMPAR NTB, LPRI, LPPD, dan ITK.
Rencana demonstrasi itu menjadi sinyal bahwa persoalan penanganan perkara Serading berpotensi berkembang menjadi desakan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Kabupaten Sumbawa.
Publik Menunggu Bukti, Bukan Sekadar Saling Bantah
Perbedaan keterangan dalam perkara ini semestinya menjadi momentum bagi Satreskrim Polres Sumbawa untuk menjelaskan secara rinci tahapan penanganan perkara, termasuk waktu petugas mendatangi lokasi, jenis tindakan yang dilakukan, dokumentasi yang tersedia, pemeriksaan saksi, serta perkembangan pemanggilan pihak terlapor.
Di sisi lain, pihak pelapor dan kuasa hukumnya juga perlu mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai perkembangan laporan serta langkah yang dapat ditempuh apabila merasa terdapat ancaman terhadap keselamatan mereka.
Dalam proses penegakan hukum, transparansi tidak berarti membuka seluruh materi penyidikan kepada publik, melainkan memberikan informasi yang patut disampaikan tanpa mengganggu proses hukum dan hak-hak para pihak.
Masyarakat berhak berharap agar setiap laporan dugaan tindak pidana ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti, bukan dipengaruhi tekanan maupun kepentingan tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, perbedaan keterangan mengenai pelaksanaan olah TKP masih menjadi pokok persoalan yang perlu diperjelas. Pernyataan kuasa hukum pelapor dan bantahan Kasat Reskrim sama-sama perlu diuji berdasarkan dokumentasi serta fakta penanganan perkara yang sebenarnya.
OposisiNews86.com akan terus memantau perkembangan kasus dugaan penganiayaan dan pengerusakan di Desa Serading, termasuk tindak lanjut penyidik terhadap pelapor, saksi, dan terlapor, serta perkembangan rencana aksi aliansi LSM pada pekan mendatang. (Af)




































