PC PMII Blitar Soroti Lemahnya APH Terkait Penertiban Tambang Ilegal.

KORWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:10 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar Jatim – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Blitar, mendesak Kepolisian bertindak tegas dalam Praktek Pertambangan ilegal di Wilayah Blitar.

Organisasi Mahasiswa ini menyoroti lemahnya pengawasan oleh pihak APH terkait masih maraknya aktifitas Pertambangan tanpa izin yang juga merusak lingkungan.

Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PC.PMII ) Blitar Muhamad Thoha Ma’ruf mengatakan, bahwa Apatat Penegak Hukum yang memiliki kewenangan penuh untuk menindak para pelaku penambang ilegal.
Kutipan Jatim Imes.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, berdasarkan Undang Undang ( UU ) nomor 2 Tahun 2002 tentang Ke Polisisn Negara Republik Indonesia Pasal 14 Kepolisisn berhak melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana termasuk aktivitas tambang ilegal.

“Polisi seharusnya bertindak lebih tegas, jika ada pihak yang terlibat, mereka harus di tindak secara Hukum yang berlaku agar ada efek jera,” Sebut Thoha Selasa (04/02/2025)

Baca Juga :  Belum Punya Rumah Dinas Wakil Bupati, Beky Bakal Numpang Di Wisma Soeradi.

Pengurus Cabang Penggerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII ) Blitar mengklaim masih menemukan indikasi tambang ilehal di Kabupaten Blitar. Pada 2 Fenriari 2025, organisasi ini mendapati alat berat yang masih beroprasi di area pertambangan Kali Bladak, KecamatanNglegok Kabupaten Blitar.

“Ini bukti bahwa penertipan yang di lakukan Kepolisisn sebagai Penegak Hukum belum efektif. Ternyata masih ada alat berat yang masih beroprasi di wilayah pertambangan tanpa izin”.Jelasnya.

Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Pasal 158 pelaku Tambang ilehal bisa dikenakan Hukuman penjara 5 Tahun denda paling banyak 100 Miliar.
PMII Blitar menegaskan bahwa aturan ini harus di tegadkan tanpa kompromi.

Menurut Thoha,Tambang ilegal dapat dikatagoriksn dalam beberapa jenis pelanggaran. Mulai dari aktivitas tambang tanpa Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus ( IUPK ).
Eksploitasi di luar Wilayah izin yang di berikan, hingga pengabaian terhadap Kaidah Pertambangan yang baik. Selain itu ada juga yang mengabaiksn aspek Lingkungan dan Sosial..

Baca Juga :  Sungai Di Desa Plosoarang Amber, Buldak Hingga Ke Jalan Raya Dan Perkampungan.

“Tambang ilegal merusak Lingkungan, mengancam Ekosistem, dan berdampak pada kehidupan Masyarakat sekitar”.imbuhmya.

PMII Blitar minta Kepolisisn agar tidak hanya menertipkan Tambang ilegal secara Sporadis, tetapi memastikan proses Hukum berjalan.

Selain itu Organisasi ini mendorong Pemerintah Daerah dan Instansi terkait untuk lebih aktif dalsm melakukan pengawasan serta memberikan Edukssi kepada Masyarakat tentang bahaya tambang ilegal.

“Penegakan Hukum harus tegas dan konsisten. Jika di biarkan tambang ilehal akan terus merusak Lingkungan dan mengancam Kesejahterakan Masyarakat”.
Tutupnya. [MUJANI]

Berita Terkait

Masa Gabungan GPI Geruduk Kantor Kejaksaan Kabupaten Blitar, Ada Apa,???
Jadi Pertanyaan Publik. Hubungan Memanas. Rini Syarifah Tidak Menghadiri Rijanto Di Tetapkan Bupati Blitar Ter Pilih.
Belum Punya Rumah Dinas Wakil Bupati, Beky Bakal Numpang Di Wisma Soeradi.
Sungai Di Desa Plosoarang Amber, Buldak Hingga Ke Jalan Raya Dan Perkampungan.

Berita Terkait

Sabtu, 1 Februari 2025 - 10:10 WIB

Bupati Karimun Diminta Tegas Tindak Developer Perumahan Yang Tidak Lengkapi Fasilitas Perumahan.

Minggu, 26 Januari 2025 - 14:48 WIB

Developer Perumahan Mega Sedayu Diduga Lakukan Pembohongan Publik. Bahkan Saat Dikonfirmasi Dengan Pihak Perumahan, HP. Wartawan Diblokir, Ada Apa,???.

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:23 WIB

RTH Di Perumahan Harapan Baru 2 CAP Tidak Ada Ditemukan,???.

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:58 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Kapolres Karimun Bersama Forkopimda Lakukan Penanaman Jagung Serentak 1Juta Hektar.

Senin, 20 Januari 2025 - 15:20 WIB

Mak Gawat,!!!. Sekitar 7000 M2 Ruang Terbuka Hijau Perumahan Nicolia Di Pertanyakan

Senin, 20 Januari 2025 - 13:45 WIB

Pengembang Perumahan Wajib Sediakan Fasum Dan Fasos

Sabtu, 18 Januari 2025 - 23:41 WIB

PT. SI Peduli Terhadap Olahraga Dan Warga Serta Dihadiri Kapolsek Meral Atas Peresmian Dan Serah Terima Lapangan Voli Kepada Masyarakat Karimun.

Sabtu, 18 Januari 2025 - 15:16 WIB

RTH Perumahan Di Karimun Banyak Belum Penuhi Persyaratan

Berita Terbaru

BELITAR JAWA TIMUR

PC PMII Blitar Soroti Lemahnya APH Terkait Penertiban Tambang Ilegal.

Selasa, 4 Feb 2025 - 19:10 WIB

BATAM KEPRI

IWO Pusat Terbitkan SK Pengurus IWO Batam.

Senin, 3 Feb 2025 - 23:06 WIB