Blitar Jatim – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Blitar, mendesak Kepolisian bertindak tegas dalam Praktek Pertambangan ilegal di Wilayah Blitar.
Organisasi Mahasiswa ini menyoroti lemahnya pengawasan oleh pihak APH terkait masih maraknya aktifitas Pertambangan tanpa izin yang juga merusak lingkungan.
Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PC.PMII ) Blitar Muhamad Thoha Ma’ruf mengatakan, bahwa Apatat Penegak Hukum yang memiliki kewenangan penuh untuk menindak para pelaku penambang ilegal.
Kutipan Jatim Imes.
Menurutnya, berdasarkan Undang Undang ( UU ) nomor 2 Tahun 2002 tentang Ke Polisisn Negara Republik Indonesia Pasal 14 Kepolisisn berhak melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana termasuk aktivitas tambang ilegal.
“Polisi seharusnya bertindak lebih tegas, jika ada pihak yang terlibat, mereka harus di tindak secara Hukum yang berlaku agar ada efek jera,” Sebut Thoha Selasa (04/02/2025)
Pengurus Cabang Penggerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII ) Blitar mengklaim masih menemukan indikasi tambang ilehal di Kabupaten Blitar. Pada 2 Fenriari 2025, organisasi ini mendapati alat berat yang masih beroprasi di area pertambangan Kali Bladak, KecamatanNglegok Kabupaten Blitar.
“Ini bukti bahwa penertipan yang di lakukan Kepolisisn sebagai Penegak Hukum belum efektif. Ternyata masih ada alat berat yang masih beroprasi di wilayah pertambangan tanpa izin”.Jelasnya.
Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Pasal 158 pelaku Tambang ilehal bisa dikenakan Hukuman penjara 5 Tahun denda paling banyak 100 Miliar.
PMII Blitar menegaskan bahwa aturan ini harus di tegadkan tanpa kompromi.
Menurut Thoha,Tambang ilegal dapat dikatagoriksn dalam beberapa jenis pelanggaran. Mulai dari aktivitas tambang tanpa Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus ( IUPK ).
Eksploitasi di luar Wilayah izin yang di berikan, hingga pengabaian terhadap Kaidah Pertambangan yang baik. Selain itu ada juga yang mengabaiksn aspek Lingkungan dan Sosial..
“Tambang ilegal merusak Lingkungan, mengancam Ekosistem, dan berdampak pada kehidupan Masyarakat sekitar”.imbuhmya.
PMII Blitar minta Kepolisisn agar tidak hanya menertipkan Tambang ilegal secara Sporadis, tetapi memastikan proses Hukum berjalan.
Selain itu Organisasi ini mendorong Pemerintah Daerah dan Instansi terkait untuk lebih aktif dalsm melakukan pengawasan serta memberikan Edukssi kepada Masyarakat tentang bahaya tambang ilegal.
“Penegakan Hukum harus tegas dan konsisten. Jika di biarkan tambang ilehal akan terus merusak Lingkungan dan mengancam Kesejahterakan Masyarakat”.
Tutupnya. [MUJANI]