Kajari Gayo Lues Gayo Lues Gelar Penyuluhan Dan Penerangan Hukum JMS

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Kamis, 30 Januari 2025 - 18:40 WIB

50177 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Putera

Gayo Lues – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues menggelar kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) tentang “Pengenalan UU ITE dan Cyber Bullying”.

Kegiatan tersebut berlangsung di SMA Negeri 1 Blangpegayon, Kecamatan Blangpegayon, Kamis (30/1/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gayo Lues, Heri Yulianto SH MH melalui Kasi Intel Kejaksaan setempat, Handri SH mengatakan, untuk mengejar semua cita-cita itu harus memiliki disiplin yang lebih dari generasi sebelumnya, sebab kita semua sekarang berada di era globalisasi sehingga persaingannya lebih luas sehingga kedisiplinan sangat dibutuhkan untuk mewujudkan cita-cita.

“Jangan hanya bisa hanya duduk diam saja didalam kelas tanpa melakukan apapun, maka dari itu kita harus lebih disiplin,” katanya.

Dilanjutkannya, agenda penyuluhan hukum program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dilakukan dengan tema “Bahaya Judi di Kalangan Remaja” berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor: PRINT – 75 /L.1.26/Dsb.4/08/2024 tanggal 23 Januari 2025.

Baca Juga :  PJ. Bupati Alhudri: Lantik Anggota KIP Gayo Lues Priode 2023/2028

yang dilaksanakan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahunya, sampai saat ini, program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) telah dilaksanakan dan berjalan dengan lancar, Adapun pelaksanaan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan tema “Bahaya Judi di Kalangan Remaja” berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor: PRINT – 75 /L.1.26/Dsb.4/08/2024 tanggal 23 Januari 2025.

Dijelaskan, lembaga Kejaksaan RI dan kewenagan yang dimiliki oleh Kejaksaan serta menyampaikan bahwa bagaimana Tupoksi Kejaksaan, judi adalah perbuatan mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam sebuah permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar dari jumlah uang atau harta semula.

Pun demikian, Ruang lingkup mengenai perbuatan maisir sebagaimana diatur dalam karena Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, ketentuan pidana atau hukuman untuk maisir diatur dalam pasal 18,19,20,21, dan 22 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman pidana perkara judi/maisir diancam sambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.

Baca Juga :  Pj Gubernur Kukuhkan Gayo Lues dan Empat Kabupaten Lainnya sebagai TPAKD

Sedangkan, Kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan tema “Pengenalan UU ITE dan Cyber Bullying” dilaksanakan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues bekerjasama dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Gayo Lues serta dilaksanakan di SMA Negeri 1 Blangpegayon Kecamatan Blangpegayon Kabupaten Gayo Lues.

UU ITE adalah singkatan dari Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang undang ini merupakan peraturan hukum yang mengatur penggunaan dan perlindungan informasi elektronik di Indonesia.
– Cybercrime adalah Kejahatan Komputer yang ditunjukkan sistem atau jaringan komputer yang mencakup segala bentuk yang menggunakan perangkat komputer.

“Kejaksaan Negeri Gayo Lues akan terus berupaya memberikan edukasi kepada para Pelajar yang ada di Kabupaten Gayo Lues terhadap berbagai persoalan dan perkembangan hukum yang terjadi sehingga Pelajar dapat memperoleh manfaat,” Tutupnya. []

Berita Terkait

Ladang Ganja di Hutan Lindung Gayo Lues: Kisah Tiga Tersangka dan 16,5 Kg Narkotika Lintas Kabupaten
Ibu dan Anak Terlibat Jaringan Narkotika, Ladang Ganja Setengah Hektar Ditemukan
Kini Kapolres Gayo Lues: Hyrowo, Pemimpin Berhati Nurani yang Inspiratif
Sorotan Literasi: Kasat Tahti Polres Gayo Lues Dianugerahi Penghargaan Budaya Baca
Analisis Hukum & Tata Kelola Otonomi Pengurus dan Tata Kelola: Implikasi Hukum Keputusan DPD Gema Bangsa yang Mandiri
Jejak Ganja Gayo Lues: Kurir Terjebak, Bandar Luput Ke Sumatera Utara.
Operasi Gayo Lues: 60 Hektar Ladang Ganja Terkubur, 1,95 Ton Barang Bukti Diamankan
Polres Gayo Lues Mengukir Kemanusiaan: 63 Kantong Darah Untuk Hari Jadi Humas Polri Ke 74.

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 21:21 WIB

Koramil 1607-07/Lunyuk Gelar Patroli untuk Jaga Kamtibmas di Wilayah Binaan

Kamis, 13 November 2025 - 19:18 WIB

Babinsa Jotang Beru Dukung Transparansi Penyaluran Bansos Lewat Musdesus Graduasi PKH dan BPNT

Kamis, 13 November 2025 - 14:18 WIB

‎Babinsa Tatebal Dukung Upaya Pemerintah Desa dalam Pencegahan Narkoba dan HIV/AIDS

Kamis, 13 November 2025 - 14:13 WIB

Wujud Kepedulian TNI, Koramil 1607-06/Lape Lopok Hadiri Pertemuan ILP Bersama Dinas Kesehatan Sumbawa

Kamis, 13 November 2025 - 14:10 WIB

Babinsa Seketeng Kawal Program Makan Bergizi, Wujudkan Generasi Sumbawa Sehat dan Cerdas

Kamis, 13 November 2025 - 14:06 WIB

Babinsa Bugis Aktif Kawal Musrenbang, Wujudkan Pembangunan Merata di Wilayah Binaan

Kamis, 13 November 2025 - 14:02 WIB

Wujud Kepedulian TNI untuk Generasi Sehat, Babinsa Plampang Aktif dalam Program GENTING

Kamis, 13 November 2025 - 08:25 WIB

Bela Diri dan Budaya Menyatu: Kodim 1607/Sumbawa Hidupkan Semangat Pencak Silat Militer

Berita Terbaru