Laporan: Putera
Gayo Lues – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues menggelar kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) tentang “Pengenalan UU ITE dan Cyber Bullying”.
Kegiatan tersebut berlangsung di SMA Negeri 1 Blangpegayon, Kecamatan Blangpegayon, Kamis (30/1/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gayo Lues, Heri Yulianto SH MH melalui Kasi Intel Kejaksaan setempat, Handri SH mengatakan, untuk mengejar semua cita-cita itu harus memiliki disiplin yang lebih dari generasi sebelumnya, sebab kita semua sekarang berada di era globalisasi sehingga persaingannya lebih luas sehingga kedisiplinan sangat dibutuhkan untuk mewujudkan cita-cita.
“Jangan hanya bisa hanya duduk diam saja didalam kelas tanpa melakukan apapun, maka dari itu kita harus lebih disiplin,” katanya.
Dilanjutkannya, agenda penyuluhan hukum program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dilakukan dengan tema “Bahaya Judi di Kalangan Remaja” berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor: PRINT – 75 /L.1.26/Dsb.4/08/2024 tanggal 23 Januari 2025.
yang dilaksanakan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahunya, sampai saat ini, program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) telah dilaksanakan dan berjalan dengan lancar, Adapun pelaksanaan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan tema “Bahaya Judi di Kalangan Remaja” berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor: PRINT – 75 /L.1.26/Dsb.4/08/2024 tanggal 23 Januari 2025.
Dijelaskan, lembaga Kejaksaan RI dan kewenagan yang dimiliki oleh Kejaksaan serta menyampaikan bahwa bagaimana Tupoksi Kejaksaan, judi adalah perbuatan mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam sebuah permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar dari jumlah uang atau harta semula.
Pun demikian, Ruang lingkup mengenai perbuatan maisir sebagaimana diatur dalam karena Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, ketentuan pidana atau hukuman untuk maisir diatur dalam pasal 18,19,20,21, dan 22 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman pidana perkara judi/maisir diancam sambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.
Sedangkan, Kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan tema “Pengenalan UU ITE dan Cyber Bullying” dilaksanakan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues bekerjasama dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Gayo Lues serta dilaksanakan di SMA Negeri 1 Blangpegayon Kecamatan Blangpegayon Kabupaten Gayo Lues.
UU ITE adalah singkatan dari Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang undang ini merupakan peraturan hukum yang mengatur penggunaan dan perlindungan informasi elektronik di Indonesia.
– Cybercrime adalah Kejahatan Komputer yang ditunjukkan sistem atau jaringan komputer yang mencakup segala bentuk yang menggunakan perangkat komputer.
“Kejaksaan Negeri Gayo Lues akan terus berupaya memberikan edukasi kepada para Pelajar yang ada di Kabupaten Gayo Lues terhadap berbagai persoalan dan perkembangan hukum yang terjadi sehingga Pelajar dapat memperoleh manfaat,” Tutupnya. []