Bandung – Dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah dan kompetensi aparatur sipil negara, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Regional Bandung menyelenggarakan Pembukaan Diklat Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Angkatan III dan Diklat Penyusunan Dokumen Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi (AKPK) Tahun 2024. Acara yang dilaksanakan di Karang Setra Hotel and Cottages, Bandung ini menghadirkan peserta dari berbagai daerah di Indonesia dan dibuka secara resmi oleh Kepala BPSDM Kemendagri, Sugeng Hariyono.
Sugeng dalam sambutannya menekankan pentingnya peningkatan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan daerah. Ia menyatakan bahwa dalam era disrupsi dan globalisasi saat ini, dinamika global dan nasional terus berkembang dengan cepat dan penuh tantangan. “Pemerintahan daerah di seluruh Indonesia dihadapkan pada tuntutan yang semakin tinggi untuk meningkatkan kualitas tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) bukan hanya sekadar laporan tahunan administratif, tetapi juga dokumen strategis yang mencerminkan kinerja pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik,” ujar Sugeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan bahwa LPPD memegang peranan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. LPPD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan juga alat ukur kinerja pemerintah daerah dalam melaksanakan fungsi dan kewenangannya. Seiring dengan meningkatnya ekspektasi publik terhadap transparansi dan akuntabilitas, kualitas LPPD menjadi semakin krusial. “Reviu terhadap dokumen LPPD menjadi sangat penting. Reviu ini bertujuan untuk memastikan bahwa data dan informasi yang disajikan dalam laporan benar-benar valid, akurat, dan mampu mencerminkan capaian kinerja dengan objektif,” tegas Sugeng.
Dalam era yang semakin kompleks ini, Sugeng menyoroti bahwa reviu LPPD harus dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk regulasi terbaru dan kebutuhan masyarakat. “Dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, proses reviu LPPD menjadi semakin terstruktur dan detail,” jelasnya. Sugeng menambahkan bahwa Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran sentral dalam proses ini untuk memastikan bahwa setiap informasi yang disajikan dalam LPPD telah melalui verifikasi dan validasi yang memadai.
Selain itu, Kepala BPSDM Kemendagri juga menjelaskan pentingnya Diklat Penyusunan Dokumen AKPK yang diadakan bersamaan dengan Diklat Reviu LPPD. “Diklat ini diselenggarakan untuk memperdalam pemahaman peserta mengenai pentingnya analisis kebutuhan kompetensi yang berbasis data. Penyusunan Dokumen AKPK ini bertujuan untuk menjawab kebutuhan kompetensi yang sesuai dengan dinamika dan tantangan yang dihadapi saat ini dan di masa depan,” ujar Sugeng.
Menurut Sugeng, dokumen AKPK dirancang untuk menjadi alat perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang lebih sistematis dan berkelanjutan. “Dengan kemampuan menganalisis secara kritis dan memproyeksikan kebutuhan kompetensi yang relevan dengan visi dan misi organisasi, diharapkan para peserta dapat mengintegrasikan hasil analisis tersebut ke dalam rencana pengembangan yang dapat diimplementasikan dengan baik,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala PPSDM Regional Bandung pada BPSDM Kemendagri, Indra Maulana Syamsul Arief, yang membacakan laporan penyelenggaraan diklat, menyampaikan bahwa kedua program diklat ini diikuti oleh 74 peserta dari berbagai daerah di Indonesia, yang terdiri dari berbagai latar belakang jabatan. “Kami berharap bahwa kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana peningkatan kapasitas individu, tetapi juga menjadi ajang untuk berbagi pengalaman.