Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Berhasil Ringkus Bandar Narkoba

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 13 September 2023 - 00:43 WIB

50657 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kutacane, Oposisi-News,86.Com –
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara, kembali berhasil meringkus dua tersangka karena memiliki narkoba jenis sabu Desa Kisam Gabungan, Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara, Senin (11/09/2023) sekira pukul 14.30 WIB.

Adapun kedua tersangka tersebut berinisial AZ , 22, Petani, Kisam Gabungan (pembeli) dan DA , 30, Petani, Kisam Gabungan (bandar sabu) ternyata seorang Wanita dan keduanya berdomisili di Desa Kisam Gabungan Kecamatan Lawe Sumur.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Aceh Tenggara AKBP. R Doni Sumarsono didampingi Kasat Narkoba Iptu. Erwinsyah Putra, mengatakan, sekira pukul 14:30 WIB, Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah Desa Kisam Gabungan sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu.

Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Aceh Tenggara tidak menunggu Lama langsung melakukan pengintaian sekitar rumah yang diduga sering transaksi jual beli narkotika jenis sabu, kurang lebih satu jam Anggota memantau rumah saudari DA.

Baca Juga :  Ekspedisi Literasi: Pelajar Darul Qur'an "Menyantap" Koleksi Langka Di Jantung Kutacane

Anggota Opsnal akhirnya melihat ada seorang pemuda AZ masuk ke depan pintu rumah DA hendak membeli sabu. Tak lama kemudian DA membuka pintu dan mengambil uang dari AZ.

Setelah mengambil uang dia masuk ke dalam kamar mengambil satu paket narkotika jenis sabu, seketika itu Anggota langsung mendekati AZ yang jongkok di depan pintu dan langsung memegang AZ tanpa sadar DA keluar rumah dan memberikan narkotika tersebut kepada seorang Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres. Polisi seketika itu juga langsung mengamankan DA.

Kemudian, setelah diamankan anggota Opsnal Sat Resnarkoba menanyakan dimana lagi narkotika disimpan dan ia pun mengakui 11 paket lagi di simpan di kamar mandi.

Baca Juga :  Dalam 6 Bulan, Polres Aceh Tenggara Berhasil Amankan Bandar dan Pemakai Narkoba di Wilayah Hukum Polres Aceh Tenggara

Selanjutnya, tersangka menyerahkan narkotika tersebut kepada anggota Opsnal Sat Resnarkoba. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah DA. Namun, tidak ditemukan lagi narkotika.

Setelah barang bukti diamankan kemudian kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dalam penangkapan itu diamankan sabu 11 bungkus yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip warna putih bening dengan berat bruto 1,41 gram dan kemudian satu bungkus lagi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,13 gram, Uang tunai Rp. 39.000 dan satu buah handphone merek samsung warna hitam dan Kedua tersangka diancam dengan Pasal 112 Ayat 1, Pasal 114 ayat 1, UU nomor 35 tahun 2009 ancaman minimal 5 sampai 20 tahun. “Ungkap Kasatnarkoba” []

Berita Terkait

10 Hari Hilang, Sahila Ditemukan Tak Bernyawa di Telaga Perkebunan Warga
Bupati Aceh Tenggara Kunjungi RSUD Sahudin untuk Memberi Dukungan pada Keluarga Anak Korban Pembunuhan
Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik Gelombang IV di SD Negeri 3 Kutacane Berlangsung Tertib dan Kondusif
Teror Spanduk Gelap di Banda Aceh dan Ancaman Serius Terhadap Etika Demokrasi
Halalbihalal di Pendopo, Bupati Aceh Tenggara Sampaikan Permohonan Maaf dan Ajak Perkuat Persatuan
Angin Puting Beliung Hantam Aceh Tenggara, Rumah Warga Rusak dan Listrik Padam
Polisi Gagalkan Pengangkutan Getah Pinus Diduga Ilegal di Aceh Tenggara, Delapan Orang Diamankan
Infaq Setahun Berbuah Santunan, Warga Perapat Hulu Hadirkan Kebahagiaan bagi Anak Yatim di Pengujung Ramadan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:35 WIB

Gebrakan Ketua RT 04 Sungai Pasir, Gandeng PT Solnet Bangun Gapura dan Dorong Penataan Wilayah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:55 WIB

Bupati Karimun Diminta Tinjau Legalitas Operasional Mayatama Solusindo, Dugaan Kelengkapan Perizinan Jadi Sorotan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:49 WIB

Usaha Tanpa Izin Dipertanyakan, Pemkab Karimun Didesak Bertindak terhadap Dugaan Operasional ISP yang Belum Transparan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:09 WIB

Hak Jawab Disampaikan Terkait Pemberitaan Penggunaan Anggaran di Lingkungan Imigrasi Karimun

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:34 WIB

Bupati Karimun Terima Kunjungan Tim Verifikasi dan Variasi Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:25 WIB

APH Diminta Periksa Sejumlah Kegiatan dan Anggaran Imigrasi Karimun Tahun 2025

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:43 WIB

Kanwil DJBC Khusus Kepri Bersama KPPBC TMP B Karimun Lakukan Pemusnahan  Barang Hasil Penindakan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:57 WIB

Jaringan Lelet

Berita Terbaru