Kutacane, Oposisi-News,86.Com –
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara, kembali berhasil meringkus dua tersangka karena memiliki narkoba jenis sabu Desa Kisam Gabungan, Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara, Senin (11/09/2023) sekira pukul 14.30 WIB.
Adapun kedua tersangka tersebut berinisial AZ , 22, Petani, Kisam Gabungan (pembeli) dan DA , 30, Petani, Kisam Gabungan (bandar sabu) ternyata seorang Wanita dan keduanya berdomisili di Desa Kisam Gabungan Kecamatan Lawe Sumur.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP. R Doni Sumarsono didampingi Kasat Narkoba Iptu. Erwinsyah Putra, mengatakan, sekira pukul 14:30 WIB, Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah Desa Kisam Gabungan sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu.
Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Aceh Tenggara tidak menunggu Lama langsung melakukan pengintaian sekitar rumah yang diduga sering transaksi jual beli narkotika jenis sabu, kurang lebih satu jam Anggota memantau rumah saudari DA.
Anggota Opsnal akhirnya melihat ada seorang pemuda AZ masuk ke depan pintu rumah DA hendak membeli sabu. Tak lama kemudian DA membuka pintu dan mengambil uang dari AZ.
Setelah mengambil uang dia masuk ke dalam kamar mengambil satu paket narkotika jenis sabu, seketika itu Anggota langsung mendekati AZ yang jongkok di depan pintu dan langsung memegang AZ tanpa sadar DA keluar rumah dan memberikan narkotika tersebut kepada seorang Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres. Polisi seketika itu juga langsung mengamankan DA.
Kemudian, setelah diamankan anggota Opsnal Sat Resnarkoba menanyakan dimana lagi narkotika disimpan dan ia pun mengakui 11 paket lagi di simpan di kamar mandi.
Selanjutnya, tersangka menyerahkan narkotika tersebut kepada anggota Opsnal Sat Resnarkoba. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah DA. Namun, tidak ditemukan lagi narkotika.
Setelah barang bukti diamankan kemudian kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dalam penangkapan itu diamankan sabu 11 bungkus yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip warna putih bening dengan berat bruto 1,41 gram dan kemudian satu bungkus lagi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,13 gram, Uang tunai Rp. 39.000 dan satu buah handphone merek samsung warna hitam dan Kedua tersangka diancam dengan Pasal 112 Ayat 1, Pasal 114 ayat 1, UU nomor 35 tahun 2009 ancaman minimal 5 sampai 20 tahun. “Ungkap Kasatnarkoba” []