PC PMII Blitar Soroti Lemahnya APH Terkait Penertiban Tambang Ilegal.

KORWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:10 WIB

50224 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar Jatim – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Blitar, mendesak Kepolisian bertindak tegas dalam Praktek Pertambangan ilegal di Wilayah Blitar.

Organisasi Mahasiswa ini menyoroti lemahnya pengawasan oleh pihak APH terkait masih maraknya aktifitas Pertambangan tanpa izin yang juga merusak lingkungan.

Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PC.PMII ) Blitar Muhamad Thoha Ma’ruf mengatakan, bahwa Apatat Penegak Hukum yang memiliki kewenangan penuh untuk menindak para pelaku penambang ilegal.
Kutipan Jatim Imes.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, berdasarkan Undang Undang ( UU ) nomor 2 Tahun 2002 tentang Ke Polisisn Negara Republik Indonesia Pasal 14 Kepolisisn berhak melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana termasuk aktivitas tambang ilegal.

“Polisi seharusnya bertindak lebih tegas, jika ada pihak yang terlibat, mereka harus di tindak secara Hukum yang berlaku agar ada efek jera,” Sebut Thoha Selasa (04/02/2025)

Baca Juga :  Warga Sidorejo Geruduk Kejari Blitar, Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Perpanjangan HGU Perusahaan Kakap

Pengurus Cabang Penggerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII ) Blitar mengklaim masih menemukan indikasi tambang ilehal di Kabupaten Blitar. Pada 2 Fenriari 2025, organisasi ini mendapati alat berat yang masih beroprasi di area pertambangan Kali Bladak, KecamatanNglegok Kabupaten Blitar.

“Ini bukti bahwa penertipan yang di lakukan Kepolisisn sebagai Penegak Hukum belum efektif. Ternyata masih ada alat berat yang masih beroprasi di wilayah pertambangan tanpa izin”.Jelasnya.

Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Pasal 158 pelaku Tambang ilehal bisa dikenakan Hukuman penjara 5 Tahun denda paling banyak 100 Miliar.
PMII Blitar menegaskan bahwa aturan ini harus di tegadkan tanpa kompromi.

Menurut Thoha,Tambang ilegal dapat dikatagoriksn dalam beberapa jenis pelanggaran. Mulai dari aktivitas tambang tanpa Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus ( IUPK ).
Eksploitasi di luar Wilayah izin yang di berikan, hingga pengabaian terhadap Kaidah Pertambangan yang baik. Selain itu ada juga yang mengabaiksn aspek Lingkungan dan Sosial..

Baca Juga :  Demo ODOL Blitar Berujung Ricuh, 10 Orang Diamankan Termasuk Kernet Positif Narkoba

“Tambang ilegal merusak Lingkungan, mengancam Ekosistem, dan berdampak pada kehidupan Masyarakat sekitar”.imbuhmya.

PMII Blitar minta Kepolisisn agar tidak hanya menertipkan Tambang ilegal secara Sporadis, tetapi memastikan proses Hukum berjalan.

Selain itu Organisasi ini mendorong Pemerintah Daerah dan Instansi terkait untuk lebih aktif dalsm melakukan pengawasan serta memberikan Edukssi kepada Masyarakat tentang bahaya tambang ilegal.

“Penegakan Hukum harus tegas dan konsisten. Jika di biarkan tambang ilehal akan terus merusak Lingkungan dan mengancam Kesejahterakan Masyarakat”.
Tutupnya. [MUJANI]

Berita Terkait

Blitar Perketat Pengawasan Tambang: Truk Wajib Kantongi Surat Izin, demi PAD dan Transparansi!
Warga Sidorejo Geruduk Kejari Blitar, Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Perpanjangan HGU Perusahaan Kakap
Demo ODOL Blitar Berujung Ricuh, 10 Orang Diamankan Termasuk Kernet Positif Narkoba
Wapres Gibran Tinjau Langsung Program Cek Kesehatan Gratis di Blitar
Pemerintah Desa Jimbe Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar Menyelenggarakan Tradisi Bersih Desa.
Pemdes Picisan, Mulai Pemeliharaan Jalan Rabat Beton untuk Tingkatkan Kualitas Infrastruktur Desa
Tahap Pertama, Dana Desa Di Kabupaten Blitar Segera Cair
Harga Bawang Merah Melonjak, Warga Mengeluh, Pemerintah Setempat Diminta Segera Atasi,???.

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:42 WIB

Semangat Kebersamaan di Dusun Bajo, Babinsa dan Warga Bersihkan Sampah di Lingkungan Permukiman

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:36 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Sarang Sabu di Labangka Digulung Polisi, Satu Pelaku Ditangkap

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:05 WIB

‎Merawat Tradisi Samawa, Babinsa Ikut Sukseskan Festival Melala Minyak di Bendungan Beringin Sila

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:01 WIB

Dekat dengan Rakyat, Koramil Moyo Hulu Turun Langsung Jaga Keamanan Lingkungan

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:59 WIB

‎Dandim 1607/Sumbawa Tegaskan Komitmen Pengabdian Melalui Sertijab Danramil Jajaran

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:08 WIB

Kasdim 1607/Sumbawa Hadiri Sosialisasi P4GN, Perkuat Sinergi Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Sumbawa

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:05 WIB

TNI dan Warga Bersatu Bangun Asa, Progres Jembatan Armco Kapasari 1 Capai 13 Persen

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:02 WIB

‎Koramil 1607-12/Moyo Hilir Dukung Sosialisasi Panduan Gladi Posko dan Gladi Lapang Penanggulangan Bencana di Moyo Utara

Berita Terbaru