Penyidik Polda Aceh Serahkan Tersangka Kasus Manipulasi Akun Facebook, Pengancaman & Pemerasan ke Jaksa

Siwah Rimba

- Redaksi

Jumat, 13 Desember 2024 - 11:53 WIB

50375 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Banda Aceh — Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka Manipulasi Facebook, Pengancaman & Pemerasan melalui WhatsApp, PF (22) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Jumat, 13 Desember 2024. Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa 1 unit handphone, yaitu merek Vivo Y95, Bukti Trasferan Uang, Buku Tabungan Bank BSI beserta ATM .

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga dilakukan tahap II, yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Siber Kompol Ade Gita Rachmadi B, usai tahap II berlangsung.

Baca Juga :  Selamat Ulang Tahun Bapak Kapolda Aceh Irjen. Pol. Achmad Kartiko, S.I.K., M.H

Ade Gita menjelaskan, tersangka PF (22) merupakan warga Desa Blang Poroh Kec.Jeunieb, Kab Bireuen melakukan Manipulasi Facebook , Pengancaman & pemerasan melalui WhatsApp terhadap seorang wanita NZ (23) Warga Desa Kp.Alu Kecamatan Montasik, Kab Aceh Besar, Tersangka kemudian diamankan di wilayah Kab.Bireuen dan dilakukan proses Hukum .

Baca Juga :  Polisi Tingkatkan Pengamanan Laga Semi Final Sepak Bola PON Aceh-Sumut

“Tersangka diduga telah melanggar Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 dan Pasal 45B Jo Pasal 29 dan Pasal 45 ayat 8 dan 10 Jo Pasal 27B ayat 1 huruf a dan Ayat 2 huruf a sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” pungkas Ade. (Red)

Berita Terkait

Iskandar Syahputra Sebut, Ditundanya Pelantikan Kepala Daerah, PJ. Gubernur Dilema, Rakyat sengsara
PW Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Aceh Resmi Dilantik
CSR Bank Aceh Disorot, SAPA Tuntut Bukti Kontribusi Nyata
PW IWO Aceh Gelar Happy Family 2025, Ini Harapan Kapendam IM
Tim DVI Pusdokkes Polri Identifikasi Korban Laka Sungai di Aceh Tenggara
Haji Uma Apresiasi Gerak Cepat Polda Aceh Ringkus Pelaku TPPO
Penyidik Polda Aceh Serahkan Tersangka dan barang bukti terkait Manipulasi Akun media sosial MiChat ke Jaksa
FAKSI Aceh Dampingi Korban Dugaan Pemukulan Oleh Oknum TNI di Mie Gacoan Banda Aceh.

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:23 WIB

RTH Di Perumahan Harapan Baru 2 CAP Tidak Ada Ditemukan,???.

Senin, 20 Januari 2025 - 15:20 WIB

Mak Gawat,!!!. Sekitar 7000 M2 Ruang Terbuka Hijau Perumahan Nicolia Di Pertanyakan

Senin, 20 Januari 2025 - 13:45 WIB

Pengembang Perumahan Wajib Sediakan Fasum Dan Fasos

Sabtu, 18 Januari 2025 - 23:41 WIB

PT. SI Peduli Terhadap Olahraga Dan Warga Serta Dihadiri Kapolsek Meral Atas Peresmian Dan Serah Terima Lapangan Voli Kepada Masyarakat Karimun.

Sabtu, 18 Januari 2025 - 15:16 WIB

RTH Perumahan Di Karimun Banyak Belum Penuhi Persyaratan

Senin, 13 Januari 2025 - 22:53 WIB

Salah Satu Staf Humas PT. Timah Abaikan Undang-Undang KIP

Senin, 6 Januari 2025 - 21:01 WIB

Satpol Airud Polres Karimun Evakuasi Korban Selamat Akibat Laka Laut Di Perairan Traffic Line Internasional

Selasa, 24 Desember 2024 - 00:17 WIB

MTQ Desa Penarah Secara Resmi Dibuka oleh Anggota DPRD Karimun

Berita Terbaru

JAWA TIMUR

Diduga Dana Desa Tanggung Di Korupsi

Rabu, 22 Jan 2025 - 14:54 WIB

JAWA TIMUR

DLH Tulungagung Bakal Bangun Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu

Rabu, 22 Jan 2025 - 14:47 WIB

KARIMUN KEPRI

RTH Di Perumahan Harapan Baru 2 CAP Tidak Ada Ditemukan,???.

Rabu, 22 Jan 2025 - 13:23 WIB