Kapolresta Barelang Tindak Tegas Bagi Pengendara Gunakan Knalpot Brong Dan Balap Liar Di Wilayah Hukum Batam.

KABIRO BATAM

- Redaksi

Selasa, 16 Juli 2024 - 22:51 WIB

50343 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber: Humas Polresta Barelang Batam.

BATAM – Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi menggelar konferensi pers penindakan atau penegakan hukum kegiatan cipta kondisi antisipasi balap liar dan knalpot brong di wilayah kota batam Bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Selasa (16/07/2024)

Dalam kegiatan konferensi pers tersebut di dampingi oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, SIK, MH, Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Cut Putri Amelia Sari, S.I.K, Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha, S.I.K, Kasihumas Iptu Donald Tambunan, SH.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi mengatakan bahwa kegiatan cipta kondisi yang di laksanakan pada malam minggu pada tanggal 13 Juli 2024.

Kegiatan ini di laksanakan berkaitan dengan Operasi Patuh yang dilaksanakan selama 14 hari kedepan, mulai dari tanggal 15 Juli sampai 28 Juli 2024 yang serentak diseluruh Indonesia.

Sasaran operasi ini meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang dapat menghambat dan mengganggu Kamseltibcarlantas.

Dengan maraknya aksi balap liar dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis di jalan raya, sehingga membuat masyarakat resah dan terganggu atas kebisingan knalpot tersebut.

Kemudian Polresta Barelang melaksanakan operasi penindakan balap liar dan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi pada hari Sabtu 13 Juli 2024 bagi pelanggar diberikan tindakan berupa E-tilang / ETLE untuk barang bukti diamankan di Mapolresta Barelang.

Baca Juga :  DPD Libas Meranti Silaturahmi Ke Rumah Dinas Asmar.

Dari hasil penertiban tersebut didapati 40 Unit kendaraan Roda dua yang digunakan balap liar dan juga knalpot brong, di tambah 20 knalpot brong yang juga di lakukan penindakan sebelumnya, sehingga total knalpot brong yang di amankan sebanyak 60 unit.

Dengan dasar hukum pasal 285 (1) Junto 106 (3) UU no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dan persyaratan teknis layak jalan (Knalpot Brong) Kemudian pelanggar tersebut di berikan tindakan berupa surat tilang dan untuk barang bukti di amankan di Mapolresta Barelang.

Kemudian Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi memotong Knalpot tersebut dengan gerinda listrik secara simbolis bersama Kasat Lantas Polresta Barelang sehingga Knalpot Brong tersebut tidak dapat dipergunakan lagi.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam kepada orang tua, kepada guru, dan wali murid untuk mengingatkan dan mengawasi anak-anaknya untuk tidak menggunakan knalpot brong dan balapan liar yang berada di Kota Batam, dan bagi penjual knalpot brong dapat kita persangkakan Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindung konsumen dan juga kepada bengkel dapat di persangkakan melanggar Pasal 60 UU no 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga :  Selama Libur Lebaran, Polda Kepri Pastikan Keamanan Wisatawan Dalam Momen Liburan.

Mari kita ciptakan Kota Batam yang aman dan kondusif dari balapan liar dan Batam Stop knalpot brong dengan jargon (STRONG), apabila kedapatan masyarakat yang melakukan aksi balap liar dan menggunakan knalpot brong akan kami lakukan penindakan dan mengamankan kendaraan serta pengguna knalpot brong tersebut.

Kemudian bagi pelanggar balap liar dan knalpot brong yang tertangkap ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi sebelum motor tersebut dikembalikan terutama bila motor tersebut tidak sesuai dengan standar maka terlebih dahulu melengkapi kelengkapan kendaraanya seperti lampu sein, spion dan apalagi menggunakan knalpot brong harus di kembalikan seperti semula sesuai dengan standar pengunaan kendaraan bermotor roda dua.

Dan apabila bagi pelanggar yang tidak memiliki surat-surat /dokumen kepemilikan akan kita amankan dan kita proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan apabila sudah melengkapi dokumennnya dan standarnya kami masih membutuhkan surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi dan jika pelanggarnya adalah anak remaja harus diketah. [ALBAB]

Berita Terkait

Buka STQ XVIII Kundur Utara, Bupati Karimun Tegaskan Al-Qur’an Harus Menjadi Pedoman Kehidupan
Dana CSR Desa Pongkar Dipertanyakan, Pemdes Diminta Buka Dokumen Pembangunan Kolam Renang
PLN Karimun Surati Icon Batam, Penertiban Kabel Telekomunikasi di Tiang Listrik Masuk Titik Kritis
Pembangunan Jalan Terus, Izin Belum Jelas: Tembok Keliling di Pelambung Memantik Pertanyaan Tata Ruang
Tembok Keliling Berdiri di Pelambung, PBG Dipertanyakan: Pemkab Karimun Jangan Menunggu Viral
Proyek Kolam Renang Desa Pongkar Berjalan Tanpa Plang, Transparansi Dana CSR Dipertanyakan
Wakil Bupati Rocky Marciano Bawole Tutup turnamen sepak bola IPB CUP IX 2026
Legalitas PT Maxnet Dipertanyakan, Bisnis Layanan Internet di Karimun Diminta Terbuka Soal Perizinan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:27 WIB

‎Perkuat Kehadiran di Wilayah Binaan, Babinsa Jorok Dampingi Bantuan Pangan ‎

Rabu, 16 September 2026 - 08:19 WIB

Dari Lunyuk Ode, Semangat Qur’ani Tumbuhkan Generasi Berintegritas dan Berakhlak Mulia

Selasa, 15 September 2026 - 20:16 WIB

‎Jelang Musim Tanam, Babinsa Kakiang Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla

Selasa, 15 September 2026 - 20:05 WIB

Mencegah Sebelum Menjadi Bencana, Koramil 1607-07/Lunyuk Edukasi Warga tentang Risiko Kebakaran

Selasa, 15 September 2026 - 20:00 WIB

‎Babinsa Labuhan Ijuk Hadir di Tengah Musdes, Dukung Pembangunan Desa Berbasis Kebutuhan Masyarakat ‎

Selasa, 15 September 2026 - 19:55 WIB

Dari Kebijakan ke Masyarakat, Babinsa Kalimango Kawal 577 KK Terima Bantuan Beras

Selasa, 15 September 2026 - 19:42 WIB

Beras untuk Ketahanan Keluarga, Babinsa Baru Perkuat Sinergi dalam Penyaluran Bantuan Pangan Bapanas

Selasa, 15 September 2026 - 19:35 WIB

Danposramil Lape-Lopok Hadiri Penutupan Turnamen Kades Cup II Desa Pungkit

Berita Terbaru