Kades Penarah Undang Cabjari Tanjung Batu Dalam Kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Sadar Hukum.

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 2 Juli 2024 - 10:07 WIB

50351 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan Kaperwil Oposisi-News86 Provinsi Kepri A. Yahya.

Kepri, Karimun – Kepala Desa Pnarah Abdul Rahman, S.Pd, undang Cabang kejaksaan Negeri (Cabjari)Tanjung Batu dalam melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Sadar hukum

Kegiatan sosialisasi penyuluhan sadar hukum tersebut dilaksanakan tepatnya di Gedung Serbaguna Desa Penarah Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun Provinsi Kepri pada, Senin (01/6/2024)

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan itu Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Cabang Tanjung Batu, Charles Hutabarat, S.H., M.H, yang di wakili Plt Kasubsi Intelijen dan Datun Febrinolin Simanjuntak SH mengatakan, sosialisasi penyuluhan sadar hukum yang lakukan ini bertujuan agar perangkat desa taat hukum, sehingga tidak terjadi adanya penyimpangan dana desa (DD)

“Hari ini kita telah melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di kantor Desa Penarah, kegiatan ini kita lakukan dengan tujuan untuk mewujudkan perangkat desa taat hukum,” Ucapnya.

Selain itu di katakannya tujuan kegiatan penyuluhan hukum ini juga dilakukan sebagai upaya preventif atau mengantisipasi dan pencegahan agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam menggunakan DD maupun ADD sehingga kegiatan penyuluhan hukum ini benar-benar bermanfaat.

Baca Juga :  Pemdes TBB Serahkan Bantuan BLT Dana - Desa Kepada 24 KPM

“Misi dari kegiatan penyuluhan hukum ini agar pembangunan dan pengembangan sumber daya yang ada di Desa menjadi lebih efektif dan baik,”ungkapnya

“Kita berharap kegiatan ini dapat membawa manfaat bagi perangkat desa serta masyarakat agar nantinya mampu mewujudkan pengelolaan DD yang lebih baik dan transparan,”harapnya

Menurutnya, pihak kejaksaan juga berkewajiban untuk memberikan penyuluhan dan pemahaman hukum kepada seluruh Kepala Desa beserta perangkatnya, guna memberikan pencerahan tentang tata laksana penggunaan DD,ADD sesuai dengan undang-undangan yang berlaku. imbuhnya

Di sisi lain Kepala Desa Penarah Abdul Rahman yang juga sebagai narasumber pada kegiatan penyuluhan sadar hukum diawal sambutannya mengemukakan, ucapan terimakasih kepada seluruh jajaran Cabjari yang telah memenuhi undangan yang kami berikan.

Adapun tujuan dari kegiatan penyuluhan sadar hukum yang dilakukan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kami khususnya kepada semua perangkat desa dalam mengunakan DD maupun ADD sehingga apa yang dilakukan agar tepat sasaran. ujarnya

Baca Juga :  Kanwil DJBC Khusus Kepri Bersama KPPBC TMP B Karimun Lakukan Pemusnahan  Barang Hasil Penindakan

Selain itu, Abdul Rahman juga menyampaikan, kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum tentang DD tersebut dilakukan juga merupakan sebagai upaya preventif atau pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan Dana-Desa, sehingga penyuluhan hukum ini benar-benar bermanfaat bagi seluruh perangkat Desa dalam mengelola Dana Desa yang merupakan hak masyarakat khususnya kepada masyarakat Desa Penarah yang kita cintai ini.

Semoga dengan dilaksanakan Kegiatan sosialisasi penyuluhan sadar hukum ini dapat mewujudkan perangkat desa taat hukum, dalam mengelola DD maupun ADD sebagai tolak ukur untuk menciptakan Desa Penarah yang terus maju mandiri dan lebih baik lagi kedepannya. pungkas Kades Penarah Abdul Rahman sembari mengahirinya

Acara sosialisasi penyuluhan sadar hukum tersebut di hadiri Plt. Kasubsi Intelijen Dan Datun Febrinolin Simanjuntak SH, Analis Penuntutan Cabjari Fitria Anisa Febriana, seluruh perangkat Desa dan sejumlah warga masyarakat Desa Penarah.[]

Berita Terkait

Dugaan Penganiayaan oleh Oknum PM di THM Karimun: Nyawa Melayang, Jam Operasional Dipertanyakan
Iskandar Tanjung Laporkan PLN Karimun ke Kejaksaan, Desak Usut Tuntas Dugaan Kelalaian di Balik Blackout Total
Mega Proyek Kutei North Hub Dimulai, Karimun Bidik Ribuan Lapangan Kerja untuk SDM Lokal
Berantas Peredaran Miras di Karimun, Penindakan Tak Cukup Menyasar Warung Kecil
Polres Karimun Didesak Tuntaskan Dugaan Intimidasi dan Penyerangan terhadap Wartawan, Publik Menanti Kepastian Hukum
Peringatan 1 Muharram 1448 H di Desa Telaga Tujuh Jadi Momentum Memperkuat Ukhuwah dan Semangat Berhijrah
Syarat Formil Tak Terpenuhi, Pengadilan Negeri Karimun Tidak Kabulkan Permohonan Penyitaan Barang Bukti Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Bupati Karimun Diminta Tindak Tegas Gudang Besi Tua yang Diduga Belum Mengantongi Izin Lengkap

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:26 WIB

Klarifikasi Sekda Bongkar Simpang Siur Informasi, Terduga Kasus Sabu Dipastikan Bukan ASN Pemkab Gayo Lues

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:39 WIB

Dari Informasi Warga hingga Penangkapan ASN, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Gayo Lues

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:29 WIB

Kritik Pejabat Tak Boleh Berhenti di Media Sosial, Bukti Harus Bicara

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:18 WIB

20 Pejabat Eselon II Diuji, Pemkab Aceh Utara Mulai Bongkar Formasi Pimpinan

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:34 WIB

Kadis Kominfo Gayo Lues Ajak Insan Pers Perkuat Kemitraan dan Bangun Komunikasi Terbuka

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:24 WIB

Pengawasan Internal Diperketat, Polres Gayo Lues Pastikan Personel Bebas Narkoba dan Judi Online

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:53 WIB

Kepala BNNK Gayo Lues Kawal Monitoring Starbucks FSC, Program 165.755 Bibit Kopi Didorong Perkuat Ekonomi Kawasan Rawan Tanaman Terlarang

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:28 WIB

Kasus Sabu di Gayo Lues Kembali Terungkap, Tantangan Memutus Jaringan Masih Besar

Berita Terbaru