Polda Kepri Serius Dalam Upaya P4GN.

KABIRO BATAM

- Redaksi

Kamis, 6 Juni 2024 - 23:34 WIB

50214 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Kabiro Oposisi-News86 Batam, Albab.

Batam – Sebagai wujud komitmen Polda Kepri dan Jajaran dalam rangka Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah Kepulauan Riau, Polda Kepri berhasil mengungkap 6 Kasus dengan menangkap 14 Orang Tersangka (13 Pria dan 1 Wanita) serta dilakukan kegiatan pemusnahan Barang Bukti Narkoba. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., saat memimpin konferensi pers ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba periode bulan Mei 2024 di wilayah hukum Polda Kepri yang digelar di Lobby Mapolda Kepri. Kamis (6/6/2024).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander, S.I.K., M.H., Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., Kabid Berantas BNN Kepri Kombes Pol. Bubung Pramiadi, S.H., Kakanwil Bea Cukai Batam Rizal, S.H., Kepala BPOM Batam Musthofa Anwari, S.Si, Apt., Kasi PB3R Kejari Kota Batam Salomo Saing S.H., M.H. dan Ketua LSM GRANAT Syamsul Paloh.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi yang mendalam terhadap kinerja yang luar biasa dari Ditresnarkoba Polda Kepri dalam mengatasi permasalahan narkoba di wilayah Kepulauan Riau.

Baca Juga :  Polresta Barelang Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Seleksi Penerimaan Polri TA. 2024.

Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 6 kasus terkait peredaran narkoba serta mengamankan 14 tersangka, yang terdiri dari 13 pria WNI dan 1 wanita WNI, mencerminkan komitmen yang kuat dari Polda Kepri dalam memberantas kejahatan terkait narkotika. Selama periode Bulan Mei tahun 2024, Polda Kepri juga berhasil amankan barang bukti narkoba sebanyak 4.680 gram sabu, 35,306 Liter Sabu Cair, 2.900,61 gram ganja kering, dan 150 Butir narkoba Jenis Happy five.

“Dari keberhasilan pengungkapan 6 kasus tindak pidana narkotika oleh Polda Kepri, yang melibatkan penyitaan sabu kristal padat seberat 4.680 gram, sabu cair seberat 35,306 liter, 2.900,61 gram daun ganja kering, dan 150 butir narkoba Happy Five, negara telah berhasil menyelamatkan sebanyak 479.150 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Jumlah ini mencerminkan komitmen dan keseriusan Polda Kepri dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di wilayah Kepulauan Riau, memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mencegah dampak merugikan narkotika terhadap kesehatan dan keamanan sosial,” Jelas Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.

“Lebih lanjut adanya Pengungkapan ini menegaskan keseriusan Polda Kepri dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah Kepulauan Riau. Yang mana tempo hari terdapat salah satu kasus yang menjadi sorotan publik adalah keberhasilan Ditresnarkoba Polda Kepri dalam menggerebek sebuah pabrik pembuatan sabu cair. Dalam operasi tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu cair, yang ditampilkan dalam konferensi pers hari ini.

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Secara Resmi Menutup MTQ ke XVI Tingkat Kabupaten Karimun

Keberhasilan ini tidak hanya menunjukkan komitmen kuat Polda Kepri dalam memberantas narkoba, tetapi juga memberikan rasa aman kepada masyarakat Kepulauan Riau bahwa pihak berwenang tidak akan berhenti dalam memerangi peredaran gelap narkotika.,” Ucap Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander, S.I.K.

Adapun para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menetapkan bahwa pelaku tindak pidana narkotika yang terlibat dalam permufakatan jahat dapat dipidana dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6 hingga 20 tahun serta denda maksimum ditambah 1/3. Pasal 112 Ayat (2) menyatakan bahwa memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I melebihi 1 kilogram atau 5 batang pohon dapat dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara 5 hingga 20 tahun serta denda maksimum ditambah 1/3. Pasal 132 Ayat (1) menetapkan bahwa percobaan atau permufakatan jahat untuk tindak pidana narkotika dihukum sama dengan tindak pidana narkotika itu sendiri. []

Berita Terkait

Selamatkan 50 Ribu Generasi Muda. Polresta Tanjungpinang Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Seberat 9,6 Kg
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Karimun Mengucapkan Selamat Hari Guru Nasional 2024
Assosiasi Pengusaha Indonesia ( APINDO ) Mengucapkan Hut Oposisi News Ke-3
Paslon Bupati Ing iskandarsyah – Rocky Marciano Bawole Resmi Mendaftar Ke KPUD Karimun
Paslon BARA Merupakan Pendaftar ke 3 Di Kantor KPUD Karimun.
Membangun Eksosistem, PT Timah Terus Berkomitmen Melestarikan Lingkungan Berkelanjutan 
Melalui Inovasi Sosial, PT. Timah Berikan Dampak Meluas Bagi Masyarakat Lingkar Tambang 
Olah Barang Bekas Menjadi Rupiah, PT Timah Berikan Bantuan Alat Pertukangan ke Pemuda Bangka Selatan

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 22:40 WIB

Jajaran Redaksi Media Oposisi News 86 Berduka, Turut Berbelasungkawa atas Meninggalnya Jafar Ama Uwe

Minggu, 15 Juni 2025 - 21:18 WIB

Remaja Masjid Jami’ Gelar Open Donasi untuk 1 Muharram

Minggu, 15 Juni 2025 - 14:22 WIB

Pemkab Gayo Lues Buka Beasiswa Kuliah untuk Masyarakat Kurang Mampu

Minggu, 15 Juni 2025 - 13:32 WIB

Pemasangan Plang TNGL Tanpa Koordinasi, Camat Putri Betung: Apa Tujuan dan Maksudnya?

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:26 WIB

Hutan Gayo Lues Bakal Jadi Raja Ampat? Ini Rencana dan Dampaknya

Sabtu, 14 Juni 2025 - 17:04 WIB

Rentenir Berkedok Koperasi Mengancam Masyarakat Gayo Lues

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:36 WIB

Bakti Religi Polres Gayo Lues: Membersihkan Masjid, Meningkatkan Kebersamaan dan Kepedulian

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:18 WIB

ASN Gayo Lues Terbukti Tipu Warga, Puluhan Juta Rupiah Raib Tanpa Ijazah: Pengkhianatan Kepercayaan dan Kekuasaan

Berita Terbaru

GAYO LUES

Remaja Masjid Jami’ Gelar Open Donasi untuk 1 Muharram

Minggu, 15 Jun 2025 - 21:18 WIB