Tersangka Pembunuhan Gajah di Aceh Utara di Ringkus Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe 

REDAKSI 2

- Redaksi

Sabtu, 25 Mei 2024 - 08:24 WIB

50592 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka perburuan satwa yang dilindungi, khususnya gading gajah, serta dugaan pembunuhan satwa yang dilindungi.

Tersangka yang diamankan adalah Ju alias M (48 tahun) seorang wiraswasta warga Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

kepada awak media, sabtu (25/5/2024) pagi, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui IPTU Ibrahim SH ,MH mengatakan, sebelumnya Pada hari Sabtu, 23 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, ditemukan bangkai seekor gajah yang sudah mati di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara. Peristiwa penemuan gajah mati ini menunjukkan bahwa gading gajah telah hilang atau terpotong dari belalainya yang mengindikasikan adanya praktik perburuan satwa yang dilindungi.

Baca Juga :  Mengaku Geng Penguasa Jalan Raya (PJL) Tiga Pelajar di Lhokseumawe Diamankan Polisi

Lanjutnya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kasatreskrim Polres Lhokseumawe Iptu ibrahim.sh.mh. mengerahkan personil ke Lokasi untuk melakukan penyelidikan, upaya ini berhasil mengidentifikasi tersangka pembunuhan dan pengambilan gading gajah yakni JU alias M (48 tahun) dan selanjutnya dilakukan upaya penangkapan.

Setelah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tsk MANDO, tim melakukan pengejaran terhadap posisi tsk,kata Iptu Ibrahim,
namun tsk berpindah2 tempat persembunyian. Selanjutnya ada hari Selasa tgl 21 Mei 2024 keberadaan tsk MANDO berhasil diketahui oleh tim dan kemudian tim melakukan pengejaran dari Ds. Bungkah Kec. Muara Batu Aceh Utara hingga akhirnya posisi tsk berhasil terlihat oleh tim di Kec. Nisam, selanjutnya tim berhasil melakukan penyergapan terhadap tersangka, kemudian melakukan pengembangan terhadap barang bukti gading gajah yg menurut pengakuan tsk disembunyikan di Perkebunan Sawit Di Desa Padang sikabu Kec Woyla Kab Aceh Barat, selanjutnya tim berangkat ke Meulaboh dan berhasil menemukan barang bukti yg ditanam oleh tsk di salah satu area perkebunan Desa Padang sikabu Kec Woyla Kab Aceh Barat.

Baca Juga :  BPN Lhokseumawe Berikan Sertifikat Gratis Untuk Asset PWI, Ketum PWI Pusat Apresiasi Kinerja BPN Lhokseumawe

polisi berhasil mengamankan 2 buah gading gajah dari tsk dan 2 buah sisa di yang belum sempat diambil yg masih dibelalainya(serahan bksda) dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna hitam sebagai barang bukti.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ancaman pidana yang dihadapi tersangka adalah hukuman penjara maksimal 5 tahun. Saat ini tersangka diamankan dipolres Lhokseumawe untuk Proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pungkasnya.(red)

Berita Terkait

Sayuti Achmad Dikukuhkan Kembali Pimpin PWI Lhokseumawe Secara Aklamasi
2,3 Miliar Modal Dua BUMG Di Kecamatan Sawang Diduga Jadi Ajang Korupsi
TNI Gelar Karya Bakti Bersihkan Masjid Jelang Ramadhan di Lhokseumawe
Akademisi dan Tokoh Masyarakat Dukung Prof. Husni Mubarak Calon Rektor IAIN Lhokseumawe
Pererat Kemitraan, Polres Lhokseumawe Jalin Silaturahmi dengan Insan Pers
Satlantas Polres Lhokseumawe Pasang Spanduk Peringatan di Daerah Rawan Laka
HUT Persit ke-79, Kodim Aceh Utara Gelar Turnamen Bola Voli
Ambulance RSU Bunda Lhokseumawe Diduga Bertarif 7 Ribu Rupiah Per KM

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 16:51 WIB

SMPN 1 Matangkuli Pisahkan Kelas Siswa, Pendidikan Berbasis Syariat Menguat

Jumat, 18 September 2026 - 17:46 WIB

Setelah 10 Tahun, Air Krueng Pase Kembali Menghidupkan Sawah Meurah Mulia

Jumat, 18 September 2026 - 16:41 WIB

ASWIN Gayo Lues Matangkan Program Organisasi, Pengurus Tekankan Legalitas, Profesionalisme dan Sinergi

Jumat, 18 September 2026 - 16:27 WIB

ASWIN Gayo Lues Matangkan Program Organisasi, Pengurus Tekankan Legalitas, Profesionalisme dan Sinergi

Jumat, 18 September 2026 - 13:40 WIB

DPRK-Pemkab Aceh Utara Kunci Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBK 2026

Rabu, 16 September 2026 - 11:15 WIB

Dua Pria Diamankan di Kampung Jawa Gayo Lues, Polisi Sita 1,65 Gram Sabu

Minggu, 13 September 2026 - 16:12 WIB

Sabu Diduga Beredar di Lingkungan Warga, Polisi Amankan Pria 28 Tahun: Perang Narkotika Jangan Berhenti pada Penangkapan

Jumat, 11 September 2026 - 10:42 WIB

Innalillahi, wa inna ilaihi raji’un, Jamaluddin Alias Plin Berpulang ke Rahmatullah

Berita Terbaru