Satres Narkoba Polres Bintan Kembali Tangkap Pengedar Sabu.

KABIRO BATAM

- Redaksi

Kamis, 16 Mei 2024 - 21:14 WIB

50285 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Kabiro Oposisi-News86 Batam, Albab.

Bintan, Kepri – Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan kembali menangkap seorang tersangka pengedar Narkotika jenis sabu-sabu berinisial TK (42), Penangkapan tersebut Satres Narkoba Polres Bintan pada hari Jumat (10/5/2024) dengan barang bukti disebuah rumah kos di Tanjungpinangh.

Hal terungkap saat dilaksanakan konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Bintan di Mapolres Bintan pada Kamis (16/5/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat Konferensi pers Kapolres Bintan AKBP Riki Iswoyo, S.I.K., M.M didampingi oleh Kalapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang Edi Mulyono dan Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Syofan Rida, S.H., M.M serta dihadiri oleh sejumlah awak media.

Kapolres Bintan menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka TK berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang mengantarkan Narkotika jenis sabu diseputaran Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, selanjutnya tim melakukan koordinasi dengan pihak Lapas dan menemukan seseorang yang dicurigai yang terekam dari CCTV yang berada diparkiran Lapas Kelas II A Tanjungpinang, terang Kapolres Bintan.

Baca Juga :  Indonesia Indicator: Polri Ikut Andil Suksesnya World Water Forum

“Setelah melakukan koordinasi bersama Lapas kelas II A Tanjungpinang, tim melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang dicurigai tersebut. Kemudian berhasil mengamankan pria yang berinisial TK di sebuah Kosan yang berada di Kota Tanjung Pinang dan menemukan 3 paket kecil Narkotika Jenis Sabu setelah dilakukan penggeledahan dikosan tersebut”, kata Kapolres.

 

“Selanjutnya tim kembali melakukan penggeledahan di sebuah Kosan yang lain masih di Tanjungpinang. Dari penggeledahan tersebut di temukan 1 paket sedang Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, 1 paket sedang Narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, 4 paket kecil Narkotika Jenis sabu dibungkus plastik klip bening, 1 paket kecil Narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening”, ungkap AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M.

Baca Juga :  Wakapolresta Barelang Hadiri Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tingkat Kota Batam.

Barang bukti narkotika jenis Sabu keseluruhan yang disita dari tersangka sebanyak 5 paket narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 123,51 gram.

Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan yang intensif karena telah melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minima 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun Penjara, tutup kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M.

Kapolres Bintan menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bintan jika menemukan sesuatu yang mencurigakan adanya peredaran narkoba segera melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat dan akan kami berantas secepatnya agar Kabupaten Bintan bersih dari narkoba, imbau AKBP Riky Iswoyo.[]

Berita Terkait

Bupati Karimun Resmi Buka MTQ Ke-IV Kecamatan Selat Gelam, Dorong Penguatan Nilai Al-Qur’an dan Pembangunan Infrastruktur
Gebrakan Ketua RT 04 Sungai Pasir, Gandeng PT Solnet Bangun Gapura dan Dorong Penataan Wilayah
Bupati Karimun Diminta Tinjau Legalitas Operasional Mayatama Solusindo, Dugaan Kelengkapan Perizinan Jadi Sorotan
Usaha Tanpa Izin Dipertanyakan, Pemkab Karimun Didesak Bertindak terhadap Dugaan Operasional ISP yang Belum Transparan
Hak Jawab Disampaikan Terkait Pemberitaan Penggunaan Anggaran di Lingkungan Imigrasi Karimun
Bupati Karimun Terima Kunjungan Tim Verifikasi dan Variasi Program Sekolah Nasional Terintegrasi
APH Diminta Periksa Sejumlah Kegiatan dan Anggaran Imigrasi Karimun Tahun 2025
Kanwil DJBC Khusus Kepri Bersama KPPBC TMP B Karimun Lakukan Pemusnahan  Barang Hasil Penindakan

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 15:47 WIB

Bupati Karimun Resmi Buka MTQ Ke-IV Kecamatan Selat Gelam, Dorong Penguatan Nilai Al-Qur’an dan Pembangunan Infrastruktur

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:55 WIB

Bupati Karimun Diminta Tinjau Legalitas Operasional Mayatama Solusindo, Dugaan Kelengkapan Perizinan Jadi Sorotan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:49 WIB

Usaha Tanpa Izin Dipertanyakan, Pemkab Karimun Didesak Bertindak terhadap Dugaan Operasional ISP yang Belum Transparan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:09 WIB

Hak Jawab Disampaikan Terkait Pemberitaan Penggunaan Anggaran di Lingkungan Imigrasi Karimun

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:34 WIB

Bupati Karimun Terima Kunjungan Tim Verifikasi dan Variasi Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:25 WIB

APH Diminta Periksa Sejumlah Kegiatan dan Anggaran Imigrasi Karimun Tahun 2025

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:43 WIB

Kanwil DJBC Khusus Kepri Bersama KPPBC TMP B Karimun Lakukan Pemusnahan  Barang Hasil Penindakan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:57 WIB

Jaringan Lelet

Berita Terbaru