Satresnarkoba Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 3.061,1088 Gram

KABIRO BATAM

- Redaksi

Selasa, 7 Mei 2024 - 17:17 WIB

50208 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Satresnarkoba Polresta Barelang gelar Konferensi Pers Pemusanahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 3.061,1088 Gram yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, S.H, dan di hadiri oleh Pengadilan Negeri Batam Hendra Prawira, S.H, Kejaksaan Negeri Batam, Mewakili Dandim 0316 Batam Kapten Inf Ganda Yhogu, Mewakili Kepala Badan Pom Kota Batam Maya, Ketua NU Kota Batam, Ketua MUI Kota Batam, Ketua FKUB Kota Batam bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Selasa (07/05/2024)

Pada siang hari ini akan saya release pemusnahan Barang bukti narkotika sabu yang terdiri dari 4 Laporan Polisi yang terdiri dari 7 orang tersangka.

Laporan Polisi yang pertama tanggal 7 Maret 2024 terjadi di Jembatan Pelabuhan Nongsa Pura Kota Batam dengan mengamankan tersangka inisial RM beserta barang bukti 2.945 Gram, Pemusnahan ini dapat dilakukan karena sudah ada Surat penetapan Kejaksaan Negeri Batam Nomor : B-1086D / L.10.11.3 / Enz.1 / 03 / 2024 yang di sisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 54 Gram, disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 2 Gram dan akan di musnahkan sebanyak 2.942,83 Gram.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian yang kedua terjadi tanggal 19 Maret 2024 di Depan Teras Perum. Baloi Centre Kota Batam dengan mengamankan tersangka inisial YA dan J beserta barang bukti 48,15 Gram, Pemusnahan ini dapat dilakukan karena sudah ada Surat penetapan Kejaksaan Negeri Batam Nomor : B-1284 / L.10.11.3 / Enz.1 / 03 / 2024 yang di sisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 10 Gram, disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 2 Gram dan akan di musnahkan sebanyak 46,078 Gram.

Baca Juga :  Direktur Utama PT Timah dan Kejati Kepri Tandatangani Kerja Sama Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara 

Yang ketiga tanggal 22 Maret 2024 terjadi di Depan Alfamart Tiban Kota Batam dengan mengamankan tersangka inisial JN, JA dan RT beserta barang bukti 46,18 Gram, Pemusnahan ini dapat dilakukan karena sudah ada Surat penetapan Kejaksaan Negeri Batam Nomor : B-1279 / L.10.11.3 / Enz.1 / 03 / 2024 yang di sisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 10 Gram, disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 2 Gram dan akan di musnahkan sebanyak 44,153 Gram.

Dan yang keempat tanggal 23 April 2024 terjadi di Ruli Kampung Aceh Kota Batam dengan mengamankan tersangka inisial B beserta barang bukti 30,17 Gram, Pemusnahan ini dapat dilakukan karena sudah ada Surat penetapan Kejaksaan Negeri Batam Nomor : B-1670A/ L.10.11.3 / Enz.1 / 04 / 2024 yang di sisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 10 Gram, disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 2 Gram dan akan di musnahkan sebanyak 28,0478 Gram.

Sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu dilakukan pengujian sample oleh Petugas BPOM Batam dihadapan para awak media dan FKPD Kota Batam yang menghadiri konferensi pers yang bertujuan untuk memastikan narkotika yang di musnahkan tersebut adalah benar Narkotika Jenis Sabu dan selanjutnya di lakukan pemusnahan terhadap barang bukti jenis sabu tersebut.

Baca Juga :  Kapolresta Barelang Pimpin Tim Polresta Barelang FC Hajar Tim Cendana FC 4-1 Menuju Final.

Narkotika Jenis Sabu sebanyak 3.061,1088 Gram dengan Asumsi 1 Gram dikomsumsi oleh 10 orang sehingga dapat menyelamatkan 30.611 Jiwa manusia.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, SIK, MH mengatakan kami Polresta Barelang bekerjasama dengan FKPD kota batam bersama Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat untuk memberantas adanya peredaran narkoba atau transaksi narkoba di Kota Batam.

Jika menemukan adanya praktek atau transaksi narkotika yang diwilayahnya ataupun peredaran narkotika segera di laporkan akan kami tindak lanjuti, saya tekankan tidak ada bentuk kejahatan dalam bentuk apapun di kota batam pasti akan saya tindak tegas, jangan takut untuk menginfokan, karena kerahasiaan yang menginfokan akan kita jaga, mari sama-sama menjaga Kota Batam bersih dari Narkotika.

Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, SIK, MH. []

Berita Terkait

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Karimun Mengucapkan Selamat Hari Guru Nasional 2024
Assosiasi Pengusaha Indonesia ( APINDO ) Mengucapkan Hut Oposisi News Ke-3
Paslon Bupati Ing iskandarsyah – Rocky Marciano Bawole Resmi Mendaftar Ke KPUD Karimun
Paslon BARA Merupakan Pendaftar ke 3 Di Kantor KPUD Karimun.
Membangun Eksosistem, PT Timah Terus Berkomitmen Melestarikan Lingkungan Berkelanjutan 
Melalui Inovasi Sosial, PT. Timah Berikan Dampak Meluas Bagi Masyarakat Lingkar Tambang 
Olah Barang Bekas Menjadi Rupiah, PT Timah Berikan Bantuan Alat Pertukangan ke Pemuda Bangka Selatan
Meningkatkan Komptensi Guru Di Bidang Literasi, PT Timah Gelar Program Mengajar Para Guru – Guru 

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:23 WIB

RTH Di Perumahan Harapan Baru 2 CAP Tidak Ada Ditemukan,???.

Senin, 20 Januari 2025 - 15:20 WIB

Mak Gawat,!!!. Sekitar 7000 M2 Ruang Terbuka Hijau Perumahan Nicolia Di Pertanyakan

Senin, 20 Januari 2025 - 13:45 WIB

Pengembang Perumahan Wajib Sediakan Fasum Dan Fasos

Sabtu, 18 Januari 2025 - 23:41 WIB

PT. SI Peduli Terhadap Olahraga Dan Warga Serta Dihadiri Kapolsek Meral Atas Peresmian Dan Serah Terima Lapangan Voli Kepada Masyarakat Karimun.

Sabtu, 18 Januari 2025 - 15:16 WIB

RTH Perumahan Di Karimun Banyak Belum Penuhi Persyaratan

Senin, 13 Januari 2025 - 22:53 WIB

Salah Satu Staf Humas PT. Timah Abaikan Undang-Undang KIP

Senin, 6 Januari 2025 - 21:01 WIB

Satpol Airud Polres Karimun Evakuasi Korban Selamat Akibat Laka Laut Di Perairan Traffic Line Internasional

Selasa, 24 Desember 2024 - 00:17 WIB

MTQ Desa Penarah Secara Resmi Dibuka oleh Anggota DPRD Karimun

Berita Terbaru

JAWA TIMUR

Diduga Dana Desa Tanggung Di Korupsi

Rabu, 22 Jan 2025 - 14:54 WIB

JAWA TIMUR

DLH Tulungagung Bakal Bangun Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu

Rabu, 22 Jan 2025 - 14:47 WIB

KARIMUN KEPRI

RTH Di Perumahan Harapan Baru 2 CAP Tidak Ada Ditemukan,???.

Rabu, 22 Jan 2025 - 13:23 WIB