Unit Reskrim Polsek Batam Kota Amankan Pelaku Pencurian Genset di Indomaret Botania 2.

KABIRO BATAM

- Redaksi

Senin, 6 Mei 2024 - 16:53 WIB

50212 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Kabiro Batam, Albab.

Batam – Unit Reskrim Polsek Batam Kota telah berhasil mengamankan 3 orang Laki-laki berinisial FM (40 tahun), AM (33 tahun), ED (34 tahun) yang diduga sebagai pelaku dalam dugaan tindak pidana Pencurian Genset yang terjadi di Indomaret Botania 2 Kec. Batam Kota – Kota Batam. Sabtu (04/05/2024)

Kapolsek Batam Kota AKP Sudirman, SH, melalui Ps. Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Ardiansyah menjelaskan kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 Pelapor (supervisor) sekira pukul 13.00 WIB Saksi 1 Tiba di Indomaret Botania 2 dan selanjut nya hendak menyalakan mesin genset milik Pt Indomarco Prismatama (Indomaret) karena pada saat itu sedang terjadi pemadaman Listrik PLN, Kemudian setelah itu saksi 1 baru menyadari bahwa 1 (satu) Unit Genset Merk Yamakoyo SF 10500 XE warna merah telah hilang. Kemudian saksi 1 menghubungi pelapor dan pada tanggal 03 Mei 2024 datang membuat laporan ke Polsek Batam Kota.

Menerima laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Batam Kota pada hari jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 23.30 wib mendatangi tempat kejadian di Indomaret Botania 2 Kota Batam yang selanjutnya Melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka ada empat orang sedang berada di Bengkong.

 

Kemudian dari tempat yang berbeda berhasil mengamankan tiga orang Pelaku yang mengaku berinisial FM, AM dan ED sedangkan satu orang pelaku lain masih dalam pencarian. Kemudian terhadap barang bukti milik pelapor berhasil diamankan dari pelaku penadah saat berada di penampungan besi tua sungai panas setelah itu terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Batam Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa1 Buah Genset, 1 unit mobil senia warna abu abu bp 1525 QJ sebagai alat bantu melakukan pencurian dan 1 buah kunci L.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH melalui Kapolsek Batam Kota AKP Sudirman, SH mengatakan dari 3 orang pelaku tersebut 2 di antaranya merupakan residivis yakni inisial FM dan AM. Para pelaku mengaku juga melakukan pencurian tabung gas di wilayah Hukum Bengkong, Batu Aji, Nongsa dan Batam Kota.

Baca Juga :  Peringatan 1 Muharram 1448 H di Desa Telaga Tujuh Jadi Momentum Memperkuat Ukhuwah dan Semangat Berhijrah

Kapolsek Batam Kota AKP Sudirman, SH Menghimbau kepada masyarakat agar satpam diperketat atau saringlah orang yang bertamu ke perumahan, minta ditinggalkan indentitasnya seperti KTP dan lainnya. Kemudian untuk Sepeda motor gunakan kuncilah ganda untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman pencurian kendaraan bermotor. Baik di dalam rumah maupun di luar, serta di tempat keramaian lainnya. Aktifkan kembali siskamling siskamling dan kepada ibu ibu atau perempuan pada saat naik motor agar tas ditarok didepan.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. ungkap Kapolsek Batam Kota AKP Sudirman, SH. []

Berita Terkait

Lurah Harjosari Larang Peliputan Pertemuan Pengembang dan Warga, Memantik Sorotan atas Komitmen Keterbukaan Informasi
Dua THM Terbesar di Karimun Tutup Pascainsiden Tewasnya Seorang Pengunjung, Polisi Didesak Usut Tuntas
Bupati Karimun Teruskan Aspirasi Nelayan ke Pemerintah Pusat, Desak Kajian Lingkungan Baru atas Rencana Pengelolaan Sedimentasi Laut
Dugaan Penganiayaan oleh Oknum PM di THM Karimun: Nyawa Melayang, Jam Operasional Dipertanyakan
Iskandar Tanjung Laporkan PLN Karimun ke Kejaksaan, Desak Usut Tuntas Dugaan Kelalaian di Balik Blackout Total
Mega Proyek Kutei North Hub Dimulai, Karimun Bidik Ribuan Lapangan Kerja untuk SDM Lokal
Berantas Peredaran Miras di Karimun, Penindakan Tak Cukup Menyasar Warung Kecil
Polres Karimun Didesak Tuntaskan Dugaan Intimidasi dan Penyerangan terhadap Wartawan, Publik Menanti Kepastian Hukum

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:34 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka atas Gugurnya Anggota POM TNI Saat Bantu Penangkapan Terduga Bandar Narkoba di Bireuen

Senin, 27 Juli 2026 - 14:42 WIB

BPBD Subulussalam Minta Warga Bersabar, Bantuan Rumah Pascabencana Masih Tertahan di Tahap Pertama

Senin, 27 Juli 2026 - 13:23 WIB

852 Motor untuk Imum Gampong Digelontorkan, Keberhasilan Program Kini Dipertaruhkan

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:57 WIB

Pegadaian Syariah dan Serikat Pekerja Bersama Rumah Zakat Gelar Khitanan Massal untuk 16 Anak di Banda Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:26 WIB

Klarifikasi Sekda Bongkar Simpang Siur Informasi, Terduga Kasus Sabu Dipastikan Bukan ASN Pemkab Gayo Lues

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:39 WIB

Dari Informasi Warga hingga Penangkapan ASN, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Gayo Lues

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:56 WIB

Dua Mantan Petani Ganja Gayo Lues Bersaksi di Hadapan Kepala BNN RI, Program Alih Komoditas Jadi Sorotan Puncak HANI

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:29 WIB

Kritik Pejabat Tak Boleh Berhenti di Media Sosial, Bukti Harus Bicara

Berita Terbaru