Satreskrim Polres Karimun Bersama Polsek Meral Berhasil Ungkap Kasus PMI Ilegal

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 30 April 2024 - 07:36 WIB

50268 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepri,Karimun – Satreskrim Polres Karimun bersama Polsek Meral berhasil ungkap kasus PMI ilegal menuju Malaysia. Senin (29/04/2024)

 

Adapun konferensi pers ini dipimpin oleh Kapolres Karimun Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Karimun, Kapolsek Meral beserta Kasi Humas Polres Karimun.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam penyampaian Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. bahwa Satreskrim Polres Karimun berhasil melakukan penggagalan pengiriman PMI illegal menuju Malaysia pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 11.00 Wib. Bermula dari adanya informasi yang didapat oleh Unit II Satreskrim Polres Karimun dari masyarakat mengenai rencana akan adanya pengiriman PMI secara ilegal dengan cara non prosedural melalui pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun. Kemudian Unit II Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka berinisial M (31) dan NI (26) selaku saksi serta mengamankan 1 (satu) orang laki-laki inisial F (28) yang berasal dari Provinsi Jawa Timur sebagai calon TKI ilegal yang akan di berangkatkan ke Korea Selatan, dimana tersangka berinisial M meminta uang untuk perjalanan/ongkos sebesar Rp. 35.000.000 untuk pengurusan keberangkatan saudara F (28) dari Surabaya hingga ke Korea Selatan.

 

Selanjutnya Kapolres Karimun menjelaskan ungkap kasus penggagalan pengiriman PMI ilegal oleh Unit Reskrim Polsek Meral berhasil menggagalkan 6 (enam) orang calon pekerja migran illegal yang terjadi pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 20.00 Wib, bermula dari Unit Reskrim Polsek meral mendapat informasi dari masyarakat mengenai rencana akan adanya pengiriman PMI secara illegal dengan cara non prosedural melalui Pelabuhan Pelantar Kayu Pabrik Es yang beralamat di Sei Pasir Rt. 01 Rw. 01 Kel. Sei Pasir Kec. Meral Kab. Karimun menggunakan Kapal Motor yang terbuat dari kayu bernama KM. USAHA 2 GT.3 menuju Pulau Assan yaitu Pulau yang berdekatan dengan Selat Malaka Perbatasan Perairan Indonesia dengan negara Malaysia. Kemudian Unit Reskrim Polsek Meral berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka dengan inisial D (29) dan A (56).

Baca Juga :  Kapolri: Idul Adha Momentum Jaga Toleransi.

 

Dari hasil interogasi tersangka pelaku D mengakui bahwa Sdr L (DPO) ada menawarkan pelaku D untuk menjemput ke 6 (enam) orang Calon PMI di Pelabuhan Domestik Tg. Balai Karimun dan mengantarkan ke 6 (enam) orang Calon PMI ke Pulau Asam/Assan menggunakan KM. USAHA 2 GT.3 dengan kesepakatan akan diberikan upah sebesar Rp 1.500.000 ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) dan apabila setelah berada didaerah Pulau Asam/Assan ke 6 (enam) orang Calon PMI tersebut akan dijemput oleh kapal lain untuk dibawa ke Negara Malaysia.

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan unit II Satreskrim Polres Karimun dari pelaku M (31) berupa 3 (tiga) buah dokumen paspor a.n M, F, NI, 3 (tiga) buah tiket dan Boarding pass kapal Oceanna, 3 ( tiga ) buah tiket dan Boarding pass Kapal MV. PUTRI ANGGREINI, 1 (satu) unit Handphone merk Iphone XS, Tiket Pesawat Citilink, 3 (tiga) lembar Arrival Card, bukti transfer uang sejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 8 serta 1 (satu) unit Handphone merk Oppo Reno 5 F. sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Meral dari pelaku dan ke 6 (enam) calon PMI berupa 2 (dua) lembar bukti transfer rekening BRI, 1 (satu) Lembar Boarding Pass Pesawat Super Air Jet, 3 (tiga) Lembar Boarding Pass Kapal Pintas Samudra, 2 (dua) lembar Boarding Pass Pesawat Supert Jet Air, 1 (dua) lembar Boarding Pass Pesawat Citilink, 1 (satu) lembar Boarding Pass Kapal MV. Dumai Line.

Baca Juga :  Kapolda Kepri Buka Kejuaraan Menembak. Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke 78.

 

“Terhadap ke 3 (tiga) tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia” dengan ancaman hukuman paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000.-(lima belas miliar rupiah) dan pasal 86 huruf c Jo pasal 72 huruf c Undang-Undang nomor 18 tahu 2017 tentang pekerja migran Indonesia “setiap orang dilarang menempatkan pekerja migran indonesia tanpa SIP2MI dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000.- (lima belas miliar rupiah)”, tutup Kapolres Karimun ( A.Yahya)

Berita Terkait

DPC LPAK Karimun Berbenah Dengan Kordinasi Serta Lakukan Audensi Dengan Kapolres Karimun
Dugaan Pengiriman Batu Tanpa Dokumen Berlayar Di Perairan Karimun – Sawang Minta Diusut, Aparat Didorong Lakukan Penyelidikan
LO Bukan Syarat Mutlak, Mandeknya Penindakan Bangunan Tanpa PBG Picu Pertanyaan Publik
Dirjen Imigrasi Serukan Reformasi Total: Hapus Budaya Kerja Lama, Pulihkan Kepercayaan Publik
Bupati Karimun Launching Sekolah Lansia Bunga Kemunting
DPC LPAK RI Karimun Siap Jadi Kontrol Sosial, Awasi Penggunaan Anggaran dan Terima Aduan Masyarakat
Bupati Karimun Resmi Buka MTQ Ke-IV Kecamatan Selat Gelam, Dorong Penguatan Nilai Al-Qur’an dan Pembangunan Infrastruktur
Gebrakan Ketua RT 04 Sungai Pasir, Gandeng PT Solnet Bangun Gapura dan Dorong Penataan Wilayah

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:05 WIB

‎Merawat Tradisi Samawa, Babinsa Ikut Sukseskan Festival Melala Minyak di Bendungan Beringin Sila

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:01 WIB

Dekat dengan Rakyat, Koramil Moyo Hulu Turun Langsung Jaga Keamanan Lingkungan

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:59 WIB

‎Dandim 1607/Sumbawa Tegaskan Komitmen Pengabdian Melalui Sertijab Danramil Jajaran

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:26 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Bhayangkari Lombok Utara Jadikan Donor Darah sebagai Wujud Kemanusiaan dan Deteksi Dini Kesehatan

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:08 WIB

Kasdim 1607/Sumbawa Hadiri Sosialisasi P4GN, Perkuat Sinergi Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Sumbawa

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:02 WIB

‎Koramil 1607-12/Moyo Hilir Dukung Sosialisasi Panduan Gladi Posko dan Gladi Lapang Penanggulangan Bencana di Moyo Utara

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:44 WIB

Skandal Deportasi Fiktif Imigrasi Mataram Sampai Ke KPK

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:42 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda NTB Gelar Lomba Azan dan Memandikan Jenazah

Berita Terbaru