Tanam Pohon Ganja, Pelaku Ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Bintan.

KABIRO BATAM

- Redaksi

Kamis, 25 April 2024 - 16:52 WIB

50294 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Bintan Saat mengadakan Konferensi Pers terkait Penangkapan Penanaman Ganja Oleh Seorang Berinisial AA. Di Lahan Rumah Miliknya. Photo Doc. (Albab).

 

Laporan: Kabiro Batam, Albab

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bintan – Sorang laki-laki yang berinisial AA (38) ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Bintan pada hari Selasa tanggal 21 April 2024, hal tersebut terungkap pada saat pelaksanaan Konferensi Pres yang dipimpin oleh Kapolres Bintan pada Kamis (25/4/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K,. M.M menerangkan tersangka mendapatkan bibit/biji tanaman Ganja tersebut pada saat tersangka sekolah Pelayaran di Jakarta, tersangka mendapatkan biji Ganja dari temannya dan kemudian disimpan di rumahnya.

“Tersangka mendapatkan bibit/biji Ganja sebanyak 1 genggam atau sekitar 100 butir biji Ganja. Selanjutnya dengan biji Ganja tersebut tersangka mencoba menanamnya di tanah milik tersangka di Km. 17 Desa Toapaya Selatan Kab. Bintan”, terang Kapolres Bintan.

“Awalnya tersangka gagal atau tidak berhasil menanam biji tersebut menjadi pohon, kemudian tersangka melihat melalui akun youtobe cara menanam Ganja, namun awalnya juga gagal, setelah dicoba berulang kali barulah tumbuh pohon Ganja yang saat ini berusia 5 bulan dan daunnya sudah bisa dinikmati”, lanjut Kapolres Bintan.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Karimun Berhasil Ungkap Tindak Pidana Narkotika 2.098,55 Gram Sabu Dan 0,22 Gram Ganja

Dari sekian banyak biji Ganja hanya 3 batang pohon saja yang berhasil tumbuh, kemudian daun Ganja yang ditanam tersebut sudah dipetik oleh tersangka untuk digunakannya.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K,. M.M mengungkapkan krologis kejadian bahwa terungkapnya kasus tersebut dari informasi masyarakat yang memberitahukan ada sebuah kebun yang terletak di Km. 17 Desa Toapaya Selatan dan sebagian tanamannya dicurigai tanaman terlarang, mendapat informasi tersebut Satres Narkoba Polres Bintan melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kebun yang diinformasikan serta mancari pemilik lahan tersebut.

“Setelah ditemukan dan dipastikan bahwa di lahan tersebut ada beberapa pokok pohon Ganja dan juga sudah diketahui pemiliknya, personil Satres Narkoba Polres Bintan langsung melakukan penangkapan terhadap AA di sebuah Perumahan di Tanjung Pinang”, ungkap Kapolres Bintan.

Baca Juga :  Cegah Kasus Bunuh Diri Polsek Kundur, Polres Karimun Gelas Sosialisasi Melalui Jum'at Curhat Ke- Masyarakat

“Setelah tersangka diamankan dan dibawa ke lokasi Km. 17 Desa Toapaya Selatan untuk melihat serta membuktian bahwa pohon Ganja tersebut adalah milik tersangka AA dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat tersangka mengakui bahwa pohon Ganja tersebut tersangka yang menanamnya dan merawatnya, dihadapan saksi, tersangka juga mengakui bahwa sudah pernah memanen daun Ganja tersebut dan telah dipergunakan atau dipakai sendiri oleh tersangka”, lanjut Kapolres Bintan menerangkan.

Setelah tersangka ditangkap dilakukan sesuai prosedur pemeriksaan urine dengan hasil urine milik tersangka mengandung Narkotika jenis tanaman.

Saat ini tersangka AA masih dalam proses penyidikan Satres Narkoba Polres Bintan yang diancam dengan Pasal 111 Ayat (1) yang diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, tutur Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K,. M.M.[]

Berita Terkait

Bupati Karimun Launching Sekolah Lansia Bunga Kemunting
DPC LPAK RI Karimun Siap Jadi Kontrol Sosial, Awasi Penggunaan Anggaran dan Terima Aduan Masyarakat
Bupati Karimun Resmi Buka MTQ Ke-IV Kecamatan Selat Gelam, Dorong Penguatan Nilai Al-Qur’an dan Pembangunan Infrastruktur
Gebrakan Ketua RT 04 Sungai Pasir, Gandeng PT Solnet Bangun Gapura dan Dorong Penataan Wilayah
Bupati Karimun Diminta Tinjau Legalitas Operasional Mayatama Solusindo, Dugaan Kelengkapan Perizinan Jadi Sorotan
Usaha Tanpa Izin Dipertanyakan, Pemkab Karimun Didesak Bertindak terhadap Dugaan Operasional ISP yang Belum Transparan
Hak Jawab Disampaikan Terkait Pemberitaan Penggunaan Anggaran di Lingkungan Imigrasi Karimun
Bupati Karimun Terima Kunjungan Tim Verifikasi dan Variasi Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 11:57 WIB

Kapolda NTB Di Protes NGO Akibat Korupsi Mantan Adik Gubernur

Senin, 8 Juni 2026 - 11:08 WIB

Sinergi TNI Percepat Pembangunan, Molen dan Dump Truck Didrop ke Lokasi Jembatan Armco Kapas Sari

Senin, 8 Juni 2026 - 09:22 WIB

‎Disiplin dan Tanggung Jawab Jadi Penekanan dalam Pengarahan Personel Kodim 1607/Sumbawa

Senin, 8 Juni 2026 - 07:18 WIB

NGO Sumbawa Kritisi Kapolda NTB Soal Kasus Adik Mantan Gubernur

Senin, 8 Juni 2026 - 05:32 WIB

Sisir Titik Rawan, Koramil Empang Perkuat Keamanan Wilayah

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:13 WIB

‎Dari Silaturahmi Tumbuh Kepedulian, Babinsa Desa Sampe Ajak Warga Jaga Kampung Bersama

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:17 WIB

Pasien Kecelakaan Keluhkan Pelayanan RSMA: “kasir Sarankan Pakai BPJS, Dokter Bilang Tidak Bisa” ‎

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:23 WIB

‎TNI Hadir di Tengah Masyarakat, Patroli Malam Koramil Moyo Hilir Berjalan Aman

Berita Terbaru

KEPRI

Bupati Karimun Launching Sekolah Lansia Bunga Kemunting

Senin, 8 Jun 2026 - 11:37 WIB