Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Penyeludupan 6 Calon PMI Ilegal Ke Malaysia

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 22 April 2024 - 18:54 WIB

50309 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepri,Karimun-Satpolairud Polres Karimun berhasil mengamankan 6 (enam) orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui pantai Pelawan Kec. Meral Barat Kab. Karimun pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 01.00 wib. Senin. (22/04/2024).

 

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa “penggagalan pengiriman PMI ilegal menuju Malaysia ini terjadi pada tanggal 18 April 2024 sekira pukul 01.00 wib bermula dari adanya informasi yang didapat oleh personel Satpolairud Polres Karimun dari masyarakat mengenai rencana akan adanya pengiriman PMI secara illegal dengan cara non prosedural menggunakan speedboat pancung fiber melalui pantai Pelawan Kec. Meral Barat Kab. Karimun”, ungkapnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Penyidik Satpolairud Polres Karimun menetapkan 1 (satu) orang tersangka berinisial I (48) serta mengamankan 6 (enam) orang laki-laki calon TKI illegal ke Malaysia dimana tersangka berinisial I (48) meminta uang untuk perjalanan/ongkos sebesar Rp.4.000.000 (empat juta rupiah) per orangya”, tambah Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H.

 

Untuk kronologis terjadi penyeludupan PMI tersebut “pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 14.00 wib, personel gakkum Satpolairud Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada 1 (satu) unit speedboat pancung fiber membawa calon PMI Ilegal, kemudian pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 01.00 wib unit gakkum mendapati speedboat pancung fiber tersebut akan menaikan atau membawa calon pekerja migran indonesia (PMI) yang berjumlah 6 (enam) orang dan 1 (satu) orang yang diduga sebagai tekong speedboat, kemudian unit gakkum Satpolairud mengamankan tekong dan calon pekerja migran dibibir pantai pelawan, setelah dilakukan introgasi singkat didapati bahwasanya calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia berasal dari Provinsi Nusa Tengara Barat, kemudian calon pekerja migran (PMI) telah menyetor atau memberikan uang kepada sdr. W (DPO) yang berperan sebagai perantara atau tekong darat sebesar Rp 7.000.000.-(tujuh juta rupiah) per orang dan pelaku inisial I sebagai tekong speedboat yang akan membawa PMI kenegara Malaysia mendapat upah sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta Rupiah ) dari Sdr W”, ungkap Kasatpolairud Polres Karimun AKP Parlin., S.H.

Baca Juga :  Semarak Hut Bhayangkara Ke 78. Polres Bintan Gelar Berbagai Pertandingan

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 1 (Satu ) unit boat pancung fiber, 1 (satu) unit hp merek oukitel, 1 (satu) unit hp merek vivo, 1 (satu) unit hp merek samsung lipat, 1 (satu) lembar surat E-pas kecil, 2 (dua) jerigen BBM jenis pertalite, uang tunai sejumlah Rp 210.000.-(dua ratus sepuluh ribu rupiah), uang tunai Ringgit sejumlah Rm 5.-(lima ringgit) dan 1 (satu) lembar potongan tiket pesawat Super Air Jet.

Baca Juga :  DPD Libas Meranti Silaturahmi Ke Rumah Dinas Asmar.

 

“Terhadap tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang nomor 18 tahu 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia” dengan ancaman hukuman paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000.-(lima belas miliar rupiah) dan pasal 86 huruf c Jo pasal 72 huruf c Undang-Undang nomor 18 tahu 2017 tentang pekerja migran Indonesia “setiap orang dilarang menempatkan pekerja migran indonesia tanpa SIP2MI dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000.-(lima belas miliar rupiah)”, tutup Kasatpolairud Polres karimun.(A.Yahya)

Berita Terkait

Buka STQ XVIII Kundur Utara, Bupati Karimun Tegaskan Al-Qur’an Harus Menjadi Pedoman Kehidupan
Dana CSR Desa Pongkar Dipertanyakan, Pemdes Diminta Buka Dokumen Pembangunan Kolam Renang
PLN Karimun Surati Icon Batam, Penertiban Kabel Telekomunikasi di Tiang Listrik Masuk Titik Kritis
Pembangunan Jalan Terus, Izin Belum Jelas: Tembok Keliling di Pelambung Memantik Pertanyaan Tata Ruang
Tembok Keliling Berdiri di Pelambung, PBG Dipertanyakan: Pemkab Karimun Jangan Menunggu Viral
Proyek Kolam Renang Desa Pongkar Berjalan Tanpa Plang, Transparansi Dana CSR Dipertanyakan
Wakil Bupati Rocky Marciano Bawole Tutup turnamen sepak bola IPB CUP IX 2026
Legalitas PT Maxnet Dipertanyakan, Bisnis Layanan Internet di Karimun Diminta Terbuka Soal Perizinan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:27 WIB

‎Perkuat Kehadiran di Wilayah Binaan, Babinsa Jorok Dampingi Bantuan Pangan ‎

Rabu, 16 September 2026 - 08:19 WIB

Dari Lunyuk Ode, Semangat Qur’ani Tumbuhkan Generasi Berintegritas dan Berakhlak Mulia

Selasa, 15 September 2026 - 20:16 WIB

‎Jelang Musim Tanam, Babinsa Kakiang Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla

Selasa, 15 September 2026 - 20:05 WIB

Mencegah Sebelum Menjadi Bencana, Koramil 1607-07/Lunyuk Edukasi Warga tentang Risiko Kebakaran

Selasa, 15 September 2026 - 20:00 WIB

‎Babinsa Labuhan Ijuk Hadir di Tengah Musdes, Dukung Pembangunan Desa Berbasis Kebutuhan Masyarakat ‎

Selasa, 15 September 2026 - 19:55 WIB

Dari Kebijakan ke Masyarakat, Babinsa Kalimango Kawal 577 KK Terima Bantuan Beras

Selasa, 15 September 2026 - 19:42 WIB

Beras untuk Ketahanan Keluarga, Babinsa Baru Perkuat Sinergi dalam Penyaluran Bantuan Pangan Bapanas

Selasa, 15 September 2026 - 19:35 WIB

Danposramil Lape-Lopok Hadiri Penutupan Turnamen Kades Cup II Desa Pungkit

Berita Terbaru