Dugaan Pemakaian Mobil Dinas BP. 8095 K. Di Salah Gunakan

REDAKSI

- Redaksi

Sabtu, 9 Maret 2024 - 21:19 WIB

50518 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Sajirun S, Dari Karimun.

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karimun, Kepri – Kendaraan dinas, baik mobil dan motor dengan pelat nomor merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi. Sesuai dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, sudah ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

Aturannya, kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsinya.

ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas, maka ia bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jika kendaraan dinas operasional hilang atau mengalami kerusakan karena digunakan di luar kepentingan dinas, harus diganti oleh pemakai kendaraan dinas operasional yang bersangkutan.

Jadi, penggunaan kendaraan dinas itu nggak sembarangan, baik mobil maupun motor tidak bisa dipakai oleh siapapun, baik itu keluarga, teman, dan lainnya. Kecuali ASN/Pejabat pemerintah yang bersangkutan.

Seperti halnya mobil toyota hilux warna hitam BP 8095 K seperti yang di sampaikan Agus Alfiansyah kabid aset badan pengelolaan keuangan dan aset daerah , bahwa mobil dinas tersebut berada di dinas Pekerjaan umum dan penataan ruang ( PUPR ) kabupaten karimun.

Baca Juga :  Polres Bintan Konsisten Berikan Rasa Aman Saat Beribadah

Berdasarkan informasi yang kita dapat mobil tersebut sering mondar mandir di karimun, dan sudah di ganti dengan plat hitam.

Untuk menelusuri kebenaran informasi ini , kita mencoba
konfirmasi Misbakhul Munir bagian aset dinas PUPR kabupaten karimun melalui whatAps, jumat, 8/03/24, terkait siapa yang memakai mobil tersebut, dan di mana keberadaan mobil dinas tersebut, sampai berita ini di publikasikan tidak ada jawapan, dari pantauan kita di lapangan mobil tersebut tak pernah nampak di seputaran kantor dinas PUPR karimun.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 atas
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan barang milik Negara/Daerah
dan sesuai peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pejabat
Pemerintah yang menyalahgunakan kendaraan dinas dapat dikenakan sanksi. Setiap pihak yang
mengakibatkan kerugian Negara/Daerah untuk kepentingan pribadi atau untuk kepentingan-kepentingan
di luar fungsi jabatan dan kedinasan yang dapat mengakibatkan kerugian negara/daerah, maka dapat
diberikan sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Serta dalam Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
pada Pasal 2 Ayat (1) menyatakan bahwa
setiap orang yang secara melawan
hukum melakukan kegiatan memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian
negara, dipidana dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama
20 (dua puluh) tahun dan denda paling
sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca Juga :  Tahap Proses Revitalisasi, Atap Masjid Agung Batam Center Terbakar

Terkait permasalahan ini Arman suandi purba SH dari ketua Pimpinan Anak Cabang jaringan aspirasi rakyat ( PAC JARAK ) kabupaten Karimun , menyampaikan ke awak media ini, dalam waktu dekat kita akan koordinasi ke polres Karimun perihal Dugaan penyalah gunaan mobil dinas tersebut.

Masih menurut Arman Di Duga petinggi dinas PUPR kabupaten Karimun yang terlibat, kenapa plat mobil sesuka hati diganti dari plat merah ke plat hitam, sangat kita sayangkan bidang aset di dinas PUPR tidak mau memberikan informasi , hal ini jelas bertentangan dengan Undang – undang no .14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Apabila benar adanya penyalahgunaan mobil dinas ini , kita berharap kepada bupati Karimun untuk memberikan tindakan tegas dengan mencopot jabatan yang melakukannya , kita juga berharap ke aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti persoalan ini harap Arman. []

Berita Terkait

Kasus Planet Batam Masih Menyisakan Tanda Tanya, Ismail Desak Bareskrim Jelaskan Perkembangan Pengejaran Dua DPO
IRJEN POL SUHENDRI RESMI JADI KAPOLDA KEPRI, KOMJEN POL ASEP SAFRUDIN EMBAN AMANAH BARU SEBAGAI KABARESKRIM
Putusan PN Karimun Diminta Segera Dihormati, Ketua IKABSU Soroti Kewajiban Rp55,4 Juta dalam Perkara Pengelolaan Parkir
Toleransi Pembayaran Tak Berujung Pelunasan, PT Putra Dairi Karimun Tempuh Jalur Hukum
Bupati Karimun Hadiri Peringatan Hari Jantung Sedunia 2026
BUPATI KARIMUN PIMPIN UPACARA HUT KE-81 PMI, TEKANKAN SEMANGAT KOLABORASI DAN KEPEDULIAN KEMANUSIAAN
Buka STQ XVIII Kundur Utara, Bupati Karimun Tegaskan Al-Qur’an Harus Menjadi Pedoman Kehidupan
Dana CSR Desa Pongkar Dipertanyakan, Pemdes Diminta Buka Dokumen Pembangunan Kolam Renang

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 16:41 WIB

Lawan Narkoba dan Judol, Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Rangkul Generasi Muda

Selasa, 3 November 2026 - 16:33 WIB

Babinsa Hadiri Reses Anggota DPRD Provinsi NTB di Desa Pamanto, Aspirasi Masyarakat Jadi Perhatian

Selasa, 3 November 2026 - 11:50 WIB

Pengembangan Kasus Pencurian Sapi di Labangka, Polsek Amankan Dua Terduga Pelaku Lain di Plampang!

Selasa, 3 November 2026 - 10:37 WIB

Polsek Labangka Gerak Cepat! Terduga Pencuri Sapi Nyaris Dihakimi Massa, Mobil Pickup Dirusak

Selasa, 3 November 2026 - 07:51 WIB

Melalui Patroli Malam, Koramil 1607-07/Lunyuk Perkuat Sinergi TNI dan Masyarakat Jaga Keamanan Lingkungan

Selasa, 3 November 2026 - 07:40 WIB

Bersama Masyarakat, Babinsa Dorong Desa Lebih Maju

Selasa, 3 November 2026 - 07:33 WIB

Babinsa Ajak Perkuat Kebersamaan Sambut Penilaian Posyandu

Minggu, 1 November 2026 - 20:30 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Patroli TNI Perkuat Keamanan Wilayah Plampang dan Sekitarnya

Berita Terbaru