PN Tanjung Balai Karimun Gelar Kegiatan Penyuhan Hukum Terkait Pencegahan Tindak Pidana Perlindungan Anak

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 8 Maret 2024 - 16:50 WIB

50378 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Yahya – Kaperwil Kepri dari Tanjung Balai Karimun.

Kepri – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun Gelar Kegiatan Sosialisasi Kepada Masyarakat terkait tentang standar informasi Pencegahan tindak pidana perlindungan anak.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan tersebut berlansung tepatnya di Gedung Balai Serignding Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun,Provinsi Kepri pada Jum’at (8/3/2024)

Turut hadir dalam kegiatan Sosialisasi penyuluhan hukum, WKPN Edy Sameaputty, Hakim Ronal Roges, Hakim Gracious Perangin angin
Hakim Rizka Fauzan, Kacabjari Kundur Charles Hutabarat S.H , Kepsek SMAN 1 Kundur Zurkani, Siswa SMAN 1 Kundur dan puluhan masyarakat se- Kecamatan Kundur.

Di sela- sela Kegiatan berlangsung Wakil Ketua Pengadilan Karimun, Edy Sameaputty saat di komfirmasi mengatakan, Kegiatan Penyuluhan Hukum yang sedang berjalan sudah kita lakukan sebelumnya di beberapa Kecamatan lainnya, seperti Kec. Moro, Kec.Buru dan untuk pertamakallnya kita lakukan di Kec.Kundur.ujar WK PN Edy Sameaputty

Baca Juga :  Tanam Pohon Ganja, Pelaku Ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Bintan.

Menurut WK PN Edy Sameaputty Kegiatan yang di lakukan ini merupakan implementasi dari salah satu inovasi PN Tanjung Balai Karimun dalam melayani bantuan hukum keluar pulau (Posbakum Kemilau) Sosialisasi ini sesuai dengan SK KMA No. 2-144 Tahun 2022 tentang standar informasi Pengadilan, Sosialisasi tentang Pencegahan tindak pidana perlindungan anak, Sosialisasi e-berpadu tentang layanan izin besuk elektronik. ungkapnya

Di tambahkan nya, Posbakum berbasis Teknologi Informasi di mana menyediakan layanan hukum di tiap tiap kecamatan dan inovasi ini juga untuk mempermudah masyarakat yang tidak mampu untuk memperoleh layanan hukum sehingga pada akhirnya kepastian hukum dan Keadilan dapat lebih nyata dan terasa manfaatnya. imbuhnya

Di katakannya, Pos Bantuan Hukum Pengadilan atau (POSBAKUM) adalah layanan yang dibentuk di setiap kecamatan, dalam memberikan layanan hukum berupa informasi konsultasi, dan advise hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan tanpa harus ke pengadilan,dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  POLDA KEPRI GELAR RAKERNIS BIDANG KEUANGAN TA 2024: OPTIMALISASI KINERJA KEUANGAN, SUKSESKAN PILKADA SERENTAK TAHUN 2024

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Maka Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan yang mengharuskan setiap Badan Peradilan Tingkat Kecamatan menyediakan layanan Posbakum bagi masyarakat tidak mampu di wilayah hukumnya masing – masing.

“Semoga Kegiatan ini diharapkan agar masyarakat se- Kecamatan Kundur dapat mengenal lebih dekat Pengadilan dengan pelayanannya serta bentuk tanggung jawab Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun untuk melayani masyarakat khususnya di wilayah kecamatan kepulauan. pungkas WK PN Edy Sameaputty mengahirinya

Seluruh materi dibawakan oleh Para Hakim PN Tanjung Balai Karimun, diikuti oleh unsur masyarakat sebanyak 30 orang dan 20 orang para siswa SMA N 1 Kundur. []

Berita Terkait

Bupati Karimun Launching Sekolah Lansia Bunga Kemunting
DPC LPAK RI Karimun Siap Jadi Kontrol Sosial, Awasi Penggunaan Anggaran dan Terima Aduan Masyarakat
Bupati Karimun Resmi Buka MTQ Ke-IV Kecamatan Selat Gelam, Dorong Penguatan Nilai Al-Qur’an dan Pembangunan Infrastruktur
Gebrakan Ketua RT 04 Sungai Pasir, Gandeng PT Solnet Bangun Gapura dan Dorong Penataan Wilayah
Bupati Karimun Diminta Tinjau Legalitas Operasional Mayatama Solusindo, Dugaan Kelengkapan Perizinan Jadi Sorotan
Usaha Tanpa Izin Dipertanyakan, Pemkab Karimun Didesak Bertindak terhadap Dugaan Operasional ISP yang Belum Transparan
Hak Jawab Disampaikan Terkait Pemberitaan Penggunaan Anggaran di Lingkungan Imigrasi Karimun
Bupati Karimun Terima Kunjungan Tim Verifikasi dan Variasi Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 11:57 WIB

Kapolda NTB Di Protes NGO Akibat Korupsi Mantan Adik Gubernur

Senin, 8 Juni 2026 - 11:08 WIB

Sinergi TNI Percepat Pembangunan, Molen dan Dump Truck Didrop ke Lokasi Jembatan Armco Kapas Sari

Senin, 8 Juni 2026 - 09:22 WIB

‎Disiplin dan Tanggung Jawab Jadi Penekanan dalam Pengarahan Personel Kodim 1607/Sumbawa

Senin, 8 Juni 2026 - 07:18 WIB

NGO Sumbawa Kritisi Kapolda NTB Soal Kasus Adik Mantan Gubernur

Senin, 8 Juni 2026 - 05:32 WIB

Sisir Titik Rawan, Koramil Empang Perkuat Keamanan Wilayah

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:13 WIB

‎Dari Silaturahmi Tumbuh Kepedulian, Babinsa Desa Sampe Ajak Warga Jaga Kampung Bersama

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:17 WIB

Pasien Kecelakaan Keluhkan Pelayanan RSMA: “kasir Sarankan Pakai BPJS, Dokter Bilang Tidak Bisa” ‎

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:23 WIB

‎TNI Hadir di Tengah Masyarakat, Patroli Malam Koramil Moyo Hilir Berjalan Aman

Berita Terbaru

KEPRI

Bupati Karimun Launching Sekolah Lansia Bunga Kemunting

Senin, 8 Jun 2026 - 11:37 WIB