DPRK Gayo Lues, Gelar Rapat Paripurna Dan Penyampaian Rancangan KUPA Dan Rancangan PPAS-P. Masa Sidang Ke III Tahun 2023

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 25 September 2023 - 18:11 WIB

50266 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues, Oposisi-News,86.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Gayo Lues menggelar Rapat Paripurna Tentang Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS-P) Kabupaten Gayo Lues Tahun 2023, Masa Sidang III Tahun 2023, bertempat di Gedung DPRK setempat, Senin (25/09/2023) Pagi Dini hari tadi.

Rapat tersebut dibuka oleh Ketua DPRK Gayo Lues H. Ali Husin SH dan dihadiri PJ. Bupati Gayo Lues, Drs. Alhudri MM, Plt, Sekda Gayo Lues H. Jata hingga para Pimpinan dan Anggota DRPK Gayo Lues serta para SKPK serta undangan.

Dalam penyerahan Rancangan KUPA dan PPAS-P Kepada DPRK, PJ. Bupati Gayo Lues, Drs. Alhudri MM, menyampaikan didepan Pimpinan dan Anggota DRPK serta Kepala SKPK, untuk sementara kepada SKPK diminta untuk berlapang dada atas usulannya yang belum tertampung di Perubahan.

“Karena keterbatasan Anggaran, kami minta kepada seluruh SKPK yang telah menyampaikan Usulan perubahan agar dapat memahami, apabila usulannya belum tertampung,” Kata PJ. Bupati Gayo Lues, Drs. Alhudri MM pada saat menyampaikan Sambutan awalnya.

Selain itu, Alhudri juga mengingatkan kepada Para SKPK yang melekat padanya Pendapatan Asli Daerah (PAD), agar dapat Intensifikasi dan Eksentifikasi seluruh sumber pendapatan sesuai terget kesepakatan bersama.

Diakhir sambutannya, Alhudri juga meminta kepada DPRK agar setiap Rancangan tersebut dapat segera di tindak lanjuti.

“Harapan kami, dalam beberapa hari kedepan, Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS-P) Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2023 dapat dibahas, dan disempurnakan dan dimaknai secara Arif dan bijaksana di Gedung Dewan terhormat ini,” Pungkasnya.

Baca Juga :  Personel Polsek Pining Lakukan Patroli Terpadu Untuk Antisipasi Peningkatan Eskalasi Situasi Politik Jelang Pemilu Serentak Tahun 2024

Dalam penyerahan Rancangan KUPA dan PPAS-P kepada Ketua DPRK Gayo Lues tersebut, disaksikan oleh segenap Anggota DPRK dan kepala SKPK.

Sementara Ketua DPRK Gayo Lues, H. Ali Husin SH menyampaikan, bahwa hingga saat ini, DPRK belum menerima Rancangan Perubahan Anggaran, mengingat Rancangan tersebut harus sudah sampai di Gedung DPRK Tanggal 30 September – 2023 mendatang.

“Untuk itu, kami menginginkan, agar segera disampaikan ke DPRK, supaya DPRK dapat mengubah jadwal Sidang Paripurna, kalau bisa Kami minta hari Jum’at depan,” Pungkas H. Ali Husin SH. []

Berita Terkait

Pengukuhan Urang Tue Kampung Porang Periode 2025–2031 Diharapkan Perkuat Tata Kelola Adat dan Pemerintahan Kampung
Silaturahmi Lebaran Menguatkan Etos Kerja dan Disiplin Aparatur
Halalbihalal di Kampung Jawa Perkuat Jalinan Silaturahmi dan Persaudaraan Warga
Jembatan Ambruk, Negara Absen: Nyawa Warga Dipertaruhkan di Pining
Jembatan Ambruk, Negara Absen: Nyawa Warga Dipertaruhkan di Pining
Polres Gayo Lues Ungkap Curas Berujung Maut, Pelaku Ditangkap Kurang dari 2×24 Jam
Pengungkapan Jaringan Sabu di Gayo Lues, Aparat Amankan Pengedar, Kurir, dan Pengguna
Lagu “Pongot Gayo Bencana”, Upaya Mengabadikan Luka dan Mengingatkan Sejarah di Gayo Lues
Tag :

Berita Terbaru

ACEH SELATAN

*Disdukcapil Ajak Warga Aceh Selatan Segera Rekam KTP-el untuk Kelancaran Penerbitan KK* Tapaktuan– Rabu(8/4/2026) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Selatan, Masriadi,S.STP.,M.Si.mengimbau seluruh masyarakat agar segera melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el), khususnya bagi anggota keluarga yang telah berusia 17 tahun. Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya kendala dalam proses penerbitan maupun pencetakan Kartu Keluarga (KK), akibat belum dilakukannya perekaman data KTP-el oleh sebagian warga. “Bagi anggota keluarga yang sudah berusia 17 tahun, wajib melakukan perekaman KTP-el. Jika belum, maka KK tidak dapat diterbitkan atau dicetak,” tegas Masriadi. Ia menjelaskan, sesuai ketentuan administrasi kependudukan, setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah diwajibkan memiliki KTP-el sebagai identitas resmi. Bahkan, terdapat batas toleransi waktu yakni 17 tahun ditambah 14 hari untuk segera melakukan perekaman. “Jika melewati batas tersebut dan belum melakukan perekaman, maka akan berdampak pada pengurusan dokumen lain, termasuk Kartu Keluarga,” ujarnya. Masriadi juga menekankan bahwa data kependudukan yang valid dan lengkap sangat penting untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga layanan publik lainnya. Untuk itu, pihak Disdukcapil Aceh Selatan mengajak masyarakat agar tidak menunda-nunda proses perekaman. Layanan perekaman KTP-el tersedia di kantor Disdukcapil dari hari senin sampai jumat sesuai jam kerja operasional kantor pemerintahan pada umumnya, “Kami mengimbau masyarakat segera datang ke Disdukcapil untuk segera melakukan perekaman KTP-el, agar proses pengurusan KK dan dokumen lainnya tidak terhambat,” tutupnya. Dengan adanya kesadaran masyarakat dalam melengkapi administrasi kependudukan, diharapkan pelayanan publik di Aceh Selatan dapat berjalan lebih tertib, cepat, dan akurat. (Khairul Miza)

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 08:26 WIB

FPPK Mengamuk! Lempar Air Ikan Busuk, Desak Bongkar Proyek Irigasi Bermasalah ‎

Rabu, 8 April 2026 - 21:37 WIB

‎Langkah Preventif TNI, Koramil Utan Sisir Wilayah di Malam Hari

Rabu, 8 April 2026 - 20:03 WIB

Kolaborasi Kuat, TNI dan Agrinas Kawal Proyek KDKMP Demi Kesejahteraan Warga

Rabu, 8 April 2026 - 18:24 WIB

‎Babinsa Lenangguar Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab dalam Pengelolaan BUMDes

Rabu, 8 April 2026 - 18:17 WIB

Kebersamaan Tanpa Batas, Jembatan Pernang Diperbaiki Lewat Aksi Nyata Koramil Alas

Rabu, 8 April 2026 - 18:07 WIB

BLT-DD Desa Lape Disalurkan, Babinsa Pastikan Semua Berjalan Tanpa Kendala

Rabu, 8 April 2026 - 14:49 WIB

Skandal Ijazah Palsu DPRD KSB, Polisi Panggil Oknum ‘R’

Selasa, 7 April 2026 - 19:27 WIB

Koramil 1607-04/Alas Turun Malam, Wujud Nyata Kepedulian pada Keamanan Warga

Berita Terbaru

ACEH SELATAN

*Disdukcapil Ajak Warga Aceh Selatan Segera Rekam KTP-el untuk Kelancaran Penerbitan KK* Tapaktuan– Rabu(8/4/2026) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Selatan, Masriadi,S.STP.,M.Si.mengimbau seluruh masyarakat agar segera melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el), khususnya bagi anggota keluarga yang telah berusia 17 tahun. Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya kendala dalam proses penerbitan maupun pencetakan Kartu Keluarga (KK), akibat belum dilakukannya perekaman data KTP-el oleh sebagian warga. “Bagi anggota keluarga yang sudah berusia 17 tahun, wajib melakukan perekaman KTP-el. Jika belum, maka KK tidak dapat diterbitkan atau dicetak,” tegas Masriadi. Ia menjelaskan, sesuai ketentuan administrasi kependudukan, setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah diwajibkan memiliki KTP-el sebagai identitas resmi. Bahkan, terdapat batas toleransi waktu yakni 17 tahun ditambah 14 hari untuk segera melakukan perekaman. “Jika melewati batas tersebut dan belum melakukan perekaman, maka akan berdampak pada pengurusan dokumen lain, termasuk Kartu Keluarga,” ujarnya. Masriadi juga menekankan bahwa data kependudukan yang valid dan lengkap sangat penting untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga layanan publik lainnya. Untuk itu, pihak Disdukcapil Aceh Selatan mengajak masyarakat agar tidak menunda-nunda proses perekaman. Layanan perekaman KTP-el tersedia di kantor Disdukcapil dari hari senin sampai jumat sesuai jam kerja operasional kantor pemerintahan pada umumnya, “Kami mengimbau masyarakat segera datang ke Disdukcapil untuk segera melakukan perekaman KTP-el, agar proses pengurusan KK dan dokumen lainnya tidak terhambat,” tutupnya. Dengan adanya kesadaran masyarakat dalam melengkapi administrasi kependudukan, diharapkan pelayanan publik di Aceh Selatan dapat berjalan lebih tertib, cepat, dan akurat. (Khairul Miza)

Rabu, 8 Apr 2026 - 20:28 WIB