Polsek Blangkejeren Lakukan Pendataan Dan Pengawasan Para Pedagang Petasan/ Mercon

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 30 Maret 2023 - 04:34 WIB

50316 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

GAYO LUES, OPOSISI-NEWS,86.COM – Dalam Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 ini, Personel Polsek Blangkejeren Polres Gayo Lues. Telah melakukan pendataan dan pengawasan terhadap para pedagang Petasan/Mercon maupun Kembang Api di Wilayah Hukum Kecamatan Blangkejeren.

Kapolres Gayo Lues, AKBP. Efrianza SIK melalui Kapolsek Blangkejeren, Ipda. Irwansyah melaporkan, Kegiatan tersebut dilakukan untuk mencegah Peredaran petasan/ Mercon dan bunga api Khususnya di Wilayah Hukum Polsek Blangkejeren, agar terciptanya Sitkamtibmas dan menjelang Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 mendatang.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, untuk mencegah terganggunya Masyarakat yang sedang melaksanakan Ibadah Sholat Tarawih pada malam hari, dan dikhawatirkan terjadinya ledakan ditangan Anak – anak maupun orang dewasa pada saat memainkan petasan/Mercon tersebut.

Kapolsek Blangkejeren IPDA Irwansyah juga menambahkan bahwa untuk melakukan pencegahan seperti yang dikhawatirkan diatas, maka Polsek Blangkejeren melakukan upaya dan langkah-langkah pendekatan terhadap masyarakat guna untuk menyerap informasi apabila ada para pengecer maupun pemasok Petasan/mercun masuk ke kampung-kampung untuk menjual petasan tersebut kepada anak-anak maupun pada saat hari pekan daerah tersebut, Jelasnya.

 

Polsek Blangkejeren juga memonitoring dan mengawasi para penjual petasan/mercon dengan daya ledak yang besar setiap hari, agar terhindarnya hal-hal yang tidak diinginkan yang bisa menyebabkan kebakaran dan merugikan orang lain, Jelas Irwansyah;

Polsek Blangkejeren juga menghimbau dan melarang para penjual petasan dan masyarakat Kabupaten Gayo Lues agar tidak menyalakan petasan/mercon pada saat pelaksanaan Ibadah Shalat Tarawih, Jelasnya;

Baca Juga :  Pencanangan Gemapatas Dan Ini Kata Plh.Setda Galus

Adapun dasar hukum kepolisian untuk melakukan pendataan dan pengawasan ini dilakukan sesuai dengan :

1. Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2. Undang-Undang bunga api tahun 1932 LN NO 9 dan PP tahun 1932 LN 1940 no 4.

3. Peraturan Kapolri nomor 17 tahun 2017 tentang penggunaan bunga api oleh masyarakat

4. Peraturan Kapolri nomor 2 tahun 2008 tanggal 29 april 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan Bahan Peledak.

Adapun Pendataan, Pengecekan dan Pengawasan kepada para pedagang yang menjual Kembang Api/Petasan di lakukan tepatnya di Seputaran Kota Blangkejeren Kab. Gayo Lues, dan langsung di lakukan oleh Kanit Intel Polsek Blangkejeren Bripka Alfin beserta Bhabinkamtibmas Kota Blangkejeren Brigadir Eky Patra Anggana, dari hasil pengawasan dan pendataan, di temukan sebanyak 8 (delapan) penjual petasan/mercon dan kembang api berada dibeberapa lokasi yaitu sbb :

1. Lokasi Dagang (simpang 4 lampu merah lama) Kota Blangkejeren Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues ditemukan ada 4 (tiga) penjual.

2. Lokasi Dagang (depan rumah makan sukma) Kota Blangkejeren Kec. Blangkejeren Kab Gayo Lues ditemukan ada 1(satu) penjual.

3. Lokasi Dagang (Dusun Centong) Kota Blangkejeren Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues ditemukan ada 3 (tiga) penjual.

Kapolsek Blangkejeren IPDA Irwansyah juga menambahkan bahwa dari hasil temuan tersebut, Petasan/mercon serta kembang api yang dijual oleh pedagang berasal dari Medan (Sumut), selanjutnya
Polsek Blangkejeren akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap penjual petasan/mercun, demi mencegah bertambah nya pedagang/penjual petasan yang baru di seputaran kota Blangkejeren.

Baca Juga :  Kapolresta Ucap Terimakasih kepada Masyarakat, Sudah Jaga Kondisi Kamtibmas Hingga Pemilu Lancar

Selama dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Kanit Intelkam Bripka Alfin Syahril bersama bhabinkamtibmas Bripka Eky Patra Anggana menyampaikan beberapa Himbauan kepada para penjual petasan/mercon sbb :

1. Kepada para pedagang telah diingatkan agar tidak menjual Petasan dengan daya ledak besar yang melebihi ukuran “2” Inchi yang bisa mengakibatkan / menganggu Pelaksanaan Ibadah Shalat Taraweh;

2. Kepada para pedagang juga telah diigatkan hanya boleh menjual kembang api kawat, bukan petasan karena para pedagang tidak memiliki dokumen resmi penjualan serta Surat ijin jual resmi yang dikeluarkan oleh Polres Gayo Lues maupun Polda Aceh.

Adapun Kembang api yang bisa dijual bebas di pasaran sbb :

1. Kembang api kawat atau
sejenisnya.
2. Kembang api air mancur.
3. Kembang api yang dapat terbang seperti kupu-kupu, tawon yang pada umumnya tidak mengeluarkan bunyi.
4. Kembang api yang di darat (ground spinner) seperti gasing yang berputar.
5. Kembang api berupa bola-bola atau roman candle, ada yang tidak berbunyi tetapi hanya berupa bola bola api kecil warna warni saja, ada yang mengeluarkan suara pretekan (crackling) dan ada yang mengeluarkan suara “tar” (bukan dor seperti petasan).
Catatan: Informasi dari Kasi Humas Polres Gayo Lues. (Mus)

Berita Terkait

Panen Perdana Jagung Yonif TP 855/Raksa Dharma, BNNK Gayo Lues Dorong Petani Beralih ke Komoditas Legal
Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi Terungkap di Raklunung, Polisi Telusuri Asal Solar dan Pertalite
Razia Dini Hari di Blangkejeren, Dua Pria Diduga Main Judi Online Diamankan Polisi
Ibnu Hafit Tekankan Peran Keluarga dalam Pencegahan Narkoba, Pemda Gayo Lues Perlu Perkuat Perlindungan Anak Sejak Dini
Razia Bergeser dari Perempatan Blower ke Blangkejeren, Polres Gayo Lues Tingkatkan Penertiban Lalu Lintas
Plt. Sekda Gayo Lues H. Irwansyah Tekankan Peran Relawan Anti Narkotika, Pencegahan Harus Diperkuat hingga Tingkat Desa
BNNK Gayo Lues Perkuat Peran Relawan Anti Narkoba, Pemerintah Desa Didorong Aktif Lindungi Generasi Muda
Dua Paket Diduga Sabu Seberat 0,18 Gram Diamankan Polisi di Blangjerango, Satu Pria Diperiksa
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 20:30 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Patroli TNI Perkuat Keamanan Wilayah Plampang dan Sekitarnya

Minggu, 1 November 2026 - 20:24 WIB

Cegah Konflik Meluas Pascakekerasan, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Perangkat Desa Turun Tangan Mediasi Warga

Minggu, 1 November 2026 - 20:16 WIB

Dari Kebersihan Selokan hingga Kelestarian Hutan, Babinsa Kodim Sumbawa Ajak Warga Jaga Alam

Minggu, 1 November 2026 - 01:38 WIB

Deteksi Dini dan Pencegahan Gangguan Keamanan, Tiga Satuan TNI Gelar Patroli Malam di Wilayah Sumbawa

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:01 WIB

Patroli Malam Jadi Komitmen Koramil Utan dalam Menjaga Stabilitas Wilayah

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Unit Intel Kodim 1607/sumbawa Dan BNNP NTB Gerebek Dugaan Peredaran Sabu, Sepasang Kekasih Diciduk Dengan Barang Bukti 107,53 Gram!

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:31 WIB

Meriahkan Turnamen Sepak Bola Mini di Moyo Luar, Peltu Andri Mohar Tunjukkan Dukungan TNI terhadap Olahraga Masyarakat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Sinergi TNI dan Masyarakat Jadi Fondasi Pencegahan Narkoba di Wilayah Alas

Berita Terbaru