Puluhan Ibu – ibu Janda Datangi Pendopo Bupati Gayo Lues Ada Apa?

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 4 Juli 2023 - 19:19 WIB

50775 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Gayo Lues, Oposisi-News,86.Com – Puluhan Janda dari Kecamatan Blangkejeren Gayo Lues mendatangi Pendopo Bupati Gayo Lues sekaligus menyampaikan Aspirasi mereka terkait masih ada Pandang bulu pemberian Hukum Cambuk kepada Pelaku Maksiat.

Kedatangan Puluhan Janda tersebut ingin menemui langsung PJ. Bupati Gayo Lues Drs. Alhudri MM, sekaligus mempertanyakan mengapa selama ini apabila seorang Janda jika melakukan Maksiat bisa di Hukum Cambuk?. Sementara apa bila pelakunya adalah seorang yang bersetatus memiliki Pasangan melakukan Perselingkuhan kenapa tidak di Hukum Cambuk dengan nada bertanya?.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga salah satu Janda bernama Ibu Salawati Fitriani mempertanyakan kepada PJ. Bupati Gayo Lues, Drs. Alhudri MM terkait tidak adilnya Hukum Cabuk kepada Pelaku Maksiat tersebut.

“Seharusnya jika kita ingin menegakkan Syariat Islam di Bumi Gayo Lues ini, maka pihak Satpol PP hendaknya bersikap bijaklah, jangan pandang bulu membuat aturan Pak Bupati, kami juga seorang janda, apa boleh kami Juga melakukan seperti itu,” sebut Salawati sedikit kesal. Selasa (04/07)2023).

Setelah mendengarkan Aspirasi para Janda tersebut, Alhudri langsung mempertanyakan kepada Pihak Satpol-PP,” apakah benar ada kasus seperti itu,” tanya Alhudri kepada Pihak Satpol-PP.

Hal itu dibenarkan oleh Pihak Satpol-PP bahwa benar kedua jenis kasus tersebut benar terjadi. Sehingga Alhudri kembali mempertanyakan masalah kasus perselingkuhan tersebut yang mana yang tidak mendapatkan hukuman Cambuk itu apakah memang ada tanya Alhudri Kepada Pihak Satpol-PP kembali.

Kemudian Pihak Satpol-PP menjawab, itu Kasus kemaren terjadi, sehingga Alhudri sedikit mengangguk-anggukkan kepala dan menimpali jawaban dari Pihak Satpol-PP.”Oooo terkait Kasus yang itu,” Tanya Alhudri balek.

Baca Juga :  Untuk Menciptakan Rasa Aman Dan Nyaman, Personel Polsek Pining Lakukan Giat Lalu lintas Di Jalur Pining - Lukup

Sehingga Alhudri sedikit menenangkan puluhan Ibu – ibu Janda tersebut dan meluruskan, begini, sebenarnya kita ini semuanya sama di mata Hukum. Namun pada pelaksanaannya kan ada aturan, ada beberapa aturan, ada sebagian yang apabila sudah diselesaikan secara Musyawarah, Mufakat, sudah tutup malu. Bahkan ada yang membenarkan bahwa itu tidak boleh di Eksekusi.

“Namun terus terang sebenarnya bagi saya Pribadi sejujurnya tidak sependapat dengan adanya Hukuman Cambuk ini, Ini Maaf sebelumnya, bukan berarti tidak bisa namun terkecuali sudah keterlaluan,” Tegas Mantan Kasatpol PP Aceh ini.

Harapan PJ. Bupati Gayo Lues ini, kalau bisa Damai kedua belah pihak, silakan diselesaikan di Kampung/Desa dengan semisalnya adanya bersih Kampung atau sejenisnya atau Denda Adat dan sebagainya.

“Silahkan selesaikan secara Adat, maka selesai kasusnya, terkecuali jika yang terjadinya itu akibat memang Profesi tersangka, maka sewajibnya lah hal seperti itu mendapatkan Hukuman Cambuk agar ada Efek malu dan Jera,” Jelas Mantan Kadis Sosial Aceh.

Sementara Kasatpol PP Gayo Lues Sabri SPd, melalui Kasi WH Bidang Penegakan dan Pelayanan Dinas Satpol-PP Fatiambang terkait masalah tersebut menjelaskan, berdasarkan Qanun Provinsi Aceh Nomor 9 Tahun 2008, Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat, ditegaskan lagi dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh, Nomor 60 Tahun 2013 Tentang pelaksanaan dan penyelesaian Adat dan Istiadat, dalam Peraturan Gubernur ini ada 18 Perkara termasuk diantaranya adalah Khalwat dan Mesum bisa diselesaikan secara Adat.

Baca Juga :  Personel Polsek Putri Betung Lakukan Kegiatan Strong Point Di wilayah Hukum Polsek Putri Betung

“Jadi berdasarkan inilah kami dari Satpol-PP dan WH menyerahkan permasalahan seperti ini kepada Adat, bagi kedua belah pihak. Jadi tidak semua perbuatan Khalwat dan Mesum itu harus di Eksekusi, sebab kita Orang Aceh yang aturan Adat Istiadatnya masih dipertegas,” Tegas Fatiambang.

Selain itu Kata Fatiambang lagi, untuk Kasus – kasus Zinayah ini, Kami selalu memanggil Adat dari kedua belah pihak untuk dapat diselesaikan secara Adat sebelum melanjutkan kepihak Penyelidikan, namun sering terjadi didesa tidak adanya Titik temu.

“Oleh sebab itu, seterusnya akan kami limpahkan kepada pihak penyelidikan, seterusnya ke Jaksa dan diadili di Mahkamah Syari’ah, dan terjadilah Pencambukan,” Pungkas Fatiambang.

Terpisah, Kepala Dinas Syari’at Islam Kabupaten Gayo Lues Samsul Bahri saat Wartawan mempertanyakan masalah hukum Zinayah dan Mesum secara Agama Islam menjelaskan, terkait permasalahan ini, kita berharap dari sini kedepannya tidak ada lagi kasus seperti ini.

Namun secara Hukum Islam tentunya yang berbuat salah harus di Hukum, jadi menurut pendapat kami Pribadi, sebaiknya Hukum itu tetap dijalankan meskipun kedua belah pihak sudah berdamai, agar adanya efek jera kepada Masyarakat, karena secara Hukum Islamnya hal itu wajib mendapatkan Hukuman.

“Akan tetapi karena kita ini ada di Aceh Dimana ada Hukum Adat Istiadat dipertegas maka masih ada Toleransi,” Pungkas Kadis Syariat Islam Samsul Bahri mengahiri. (Mus)

Berita Terkait

Harimau Sumatera Muncul Berulang di Blangpegayon, Warga Cemas dan Pertanyakan Kesiapan Mitigasi Satwa Liar
Apresiasi Institusi dan Dukungan Profesi, Kapolres Gayo Lues Ganjar Personel Berprestasi dan Terima Penghargaan IDI
Residivis Pencurian Dibekuk di Blangkejeren, Polisi Tegaskan Penegakan Hukum dan Imbau Kewaspadaan Warga
Mantan Direktur RSUD di Gayo Lues, dr. Taufiq Ririansyah Tanjung, Wafat di Medan
Kunjungan Wamen Koperasi RI di Gayo Lues Tegaskan Percepatan Koperasi Desa sebagai Pilar Kemandirian Ekonomi Rakyat
Negara Hadir di Gayo Lues, Kunjungan Wakil Menteri Koperasi Tegaskan Arah Penguatan Koperasi dan UMKM Berbasis Desa
Pengukuhan Urang Tue Kampung Porang Periode 2025–2031 Diharapkan Perkuat Tata Kelola Adat dan Pemerintahan Kampung
Silaturahmi Lebaran Menguatkan Etos Kerja dan Disiplin Aparatur
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:35 WIB

Gebrakan Ketua RT 04 Sungai Pasir, Gandeng PT Solnet Bangun Gapura dan Dorong Penataan Wilayah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:55 WIB

Bupati Karimun Diminta Tinjau Legalitas Operasional Mayatama Solusindo, Dugaan Kelengkapan Perizinan Jadi Sorotan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:49 WIB

Usaha Tanpa Izin Dipertanyakan, Pemkab Karimun Didesak Bertindak terhadap Dugaan Operasional ISP yang Belum Transparan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:09 WIB

Hak Jawab Disampaikan Terkait Pemberitaan Penggunaan Anggaran di Lingkungan Imigrasi Karimun

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:34 WIB

Bupati Karimun Terima Kunjungan Tim Verifikasi dan Variasi Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:25 WIB

APH Diminta Periksa Sejumlah Kegiatan dan Anggaran Imigrasi Karimun Tahun 2025

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:43 WIB

Kanwil DJBC Khusus Kepri Bersama KPPBC TMP B Karimun Lakukan Pemusnahan  Barang Hasil Penindakan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:57 WIB

Jaringan Lelet

Berita Terbaru