Gayo Lues – Pemerintah Daerah Kabupaten Gayo Lues kembali menggelar konsultasi publik II, kegiatan itu untuk penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Setrategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (KLHS RPJPD) Kabupaten Gayo Lues tahun 2025-2045.
Fadhliansyah Kepala Bidang penataan dan penaatan Pplh dinas Lingkungan Hidup Gayo Lues saat menyampaikan laporan, Senin, 25 Maret 2024, mengatakan konsultasi publik II itu didasari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang tata cara Penyelenggaraan KLHS, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan Dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Surat Edaran Kemendagri Republik Indonesia Nomor 600.11.2/9755/Bangda tanggal 7 Agustus 2023 perihal Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RPJP/RPJMD ke dalam Dokumen RPJP/RPJMD.
“Pelaksanaan kegiatan ini bermaksud melaksanakan ketentuan sebagaimana tercantum pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor : 550/5112/ Bangda tanggal 5 Juli 2022 perihal pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJMD dan KLHS RPJPD bahwa Pemerintah Daerah untuk menganggarkan kegiatan pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJMD dan KLHS RPJPD pada APBD Tahun Anggaran 2023,” katanya di Offrom Sekdakab Gayo Lues.
Tujuan KLHS Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Gayo Lues Tahun 2025-2045 itu sendiri diantaranya adalah,
MengIdentifikasi isu-isu dan pandangan-pandangan strategis yang berkaitan dengan justifikasi tujuan pembangunan berkelanjutan, Integrasi pertimbangan lingkungan dan penerapan prinsip-prinsip keberlanjutan dalam proses pengambilan keputusan, dan memberi kontribusi terhadap proses pengambilan keputusan agar keputusan yang diambil berorientasi pada keberlanjutan dan lingkungan hidup.
“Peserta yang terlibat dalam konsultasi publik ini yaitu
Dari unsur Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Gayo Lues, DPRK Gayo Lues, Unsur Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pendidikan, dan PWI Gayo Lues,” ujarnya.
Kasimuddin, ST., MP., Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gayo Lues, mengatakan konsultasi publik ini untuk menyatukan persepsi tentang pembangunan berkelanjutan.
“Seharusnya konsultasi publik II ini dibuka oleh bapak Pj Bupati Gayo Lues, namun karena beliau sedang di Banda Aceh menerima surat perpanjangan menjadi Pj Bupati selama Satu tahun ke depan, maka pidato beliau kami yang sampaikan,” katanya. [Red]