Sat Reskrim Polres Rohul Amankan JS Pelaku Kasus BBM Iligal, Sebanyak Tiga Ton BBM Bersubsidi

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 18 Januari 2024 - 11:16 WIB

50561 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hulu – Luar biasa Personel Sat Reskrim Polres Rokan hulu (Rohul) kembali berhasil mengamankan Sekitar Tiga Ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Pengamanan Pelaku dilakukan Personel Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rokan hulu tersebut di Pimpin langsung Ipda. Abdau Wardiyoso S.

Modus Operandinya, Pelaku yang berinisial (JS) menggunakan satu Unit Mobil Colt Disel L.300 memuat BBM jenis Pertalite sebanyak 105 Liter, Rabu Tanggal 17 – Januari – 2024 Sekira Pukul 10.00 WIB.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolres Rohul,AKBP. Budi Setiyono SIK,MH, melalui Kasat Reskrim AKP. Dr. Raja Kosmos P,SH,MH, Kamis (18/01/2024) dan menjelaskan, Pelaku memperoleh BBM subsidi tersebut dengan cara dibeli dari inisial (S) tapi bukan Agen atau distributor resmi BBM yang berlokasi di Simpang Gelombang Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.

Baca Juga :  Untuk menjaga keamanan di Masyarakat, Sat Samapta Polres Gayo Lues Terus Lakukan Patroli Rutin

 

Kemudian lanjutnya, BBM tersebut akan dibawa dan dijual ke Desa Rantau Kasai Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu.

“Saat ini, kita masih melakukan pengembangan penyelidikan terkait Sumber BBM tersebut dan Para Penyalur iligal BBM lainya yang ada di Wilayah Kabupaten Rohul,” Jelas AKP. Dr. Raja.

Kasat Reskrim menjelaskan, dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa satu Unit kenderaan Roda 4 Merek Mitsubishi L.300 dengan Nomor Polisi BM. 8246 MQ dan Satu buah STNKB Mobil dan Jeregen BBM yang berisikan Tiga Ton atau 3000 Liter BBM jenis Pertalite serta satu buah SIM A milik Pelaku JS serta Uang sekitar Rp. 150.000 Rupiah.

Baca Juga :  Ketipu Oleh Dua Rekannya Dikira 5 Kg, Ternyata Hanya 3 Kg. Udah Jatuh Tertimpa Tangga Akhirnya Ketangkap Juga 

“Kini pelaku di kenakan Pasal 55 Undang – undang RI Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di ubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang,” Pungkas Kasat Reskrim Polres Rohul mengahiri. []

Sumber Rilis: Humas Polres Rokan Hulu.

Berita Terkait

Jika Saksi Ahli Pidana Berhalangan Lagi, Jaksa Tawarkan Sidang Secara Virtual, Hakim : Posisi Berikan Keterangan Harus di Kantor APH
Tiga Tersangka Terlibat Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Diringkus Tim Rimueng
Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Menangkap Bandar Narkoba Lari ke Ladang Sawit, Sabu 15,23 gram ditemukan
Bravo, Sat Narkoba Polres Simalungun Akhirnya Berhasil Menangkap Tubin Bandar Narkoba Bersama BB 53.61 gram Sabu
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Gayo Lues, Kembali Amankan Pelaku Pencurian Di SDN 3 Blangkejeren
Ribuan Batang Tanaman Ganja di Perbukitan Sawang Aceh Utara dimusnahkan
Kawanan Remaja yang Viral Berfoto Pakai Senjata Tajam di Aceh Utara diamankan Polisi
Tim Resmob Satreskrim Polres Gayo kembali berhasil amankan Satu Lagi Pencurian Tabung Gas Di Centong Bawah
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:07 WIB

Retret PWI 2026 Teguhkan Peran Pers sebagai Penjaga Ketahanan Informasi Bangsa

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB