Pekerja Subkon PLN Rayon Blangkejeren Tersengat Listrik Hingga Terjatuh Ke Tanah. Diduga Tidak Memakai Standar K3

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Minggu, 13 Agustus 2023 - 16:17 WIB

50794 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Gayo Lues, OPOSISI-NEWS,86.COM – Seorang pekerja Subkon PLN Rayon Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues tersengat listrik aliran listrik saat melakukan pekerjaan di Gardu listrik tepatnya di depan Polres lama jalan besar Blangkejen – Kutapanjang tepatnya pas didepan Rumah Agam Blewer, Minggu (13/08/2023) Sekira Pukul 10.34 WIB Pagi tadi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut informasi dilapangan kejadian tersebut terjadi, pada saat pekerja Subkon PLN Saat melakukan pekerjaan seperti layaknya mengganti atau memperbaiki jika arus listrik bermasalah.

Namun belum dipastikan bahwa pekerja Subkon PLN tersebut apakah dalam kecelakaan kerja tersebut apakah memakai Pelindung Standar Nasional seperti Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) atau tidak sehingga kejadian naas tersebut bisa terjadi seperti itu.

Apalagi PLN adalah salah satu Badan Objek Vital bagi Negara dan Masyarakat karena semua Orang butuh Pelayanan dalam memenuhi kebutuhan energi, tanpa energi maka kehidupan tidak bisa berjalan dengan lancar. Sumber Daya Energi menjadi kebutuhan seluruh anak bangsa. Karena itu, PLN harus kuat dari segi Penyediaan dan Pelayanan untuk terus Hadir bagi Masyarakat dan Negara.

Baca Juga :  Untuk Memaksimalkan Pelayanan Di Masyarakat. PDAM Tirta Sejuk Kembali MoU Dengan Kejaksaan Negeri Galus

Untuk itu, Sebagai perusahaan yang bekerjasama dengan vendor/subkon, PLN harus menyamakan persepsi dengan subkon terkait mengenai penerapan K3. Jika vendor tidak menerapkan K3 dan terjadi kecelakaan akan merusak citra/reputasi PLN, bukan hanya vendor saja. Untuk kepentingan ini perlu dibuatkan SOP yang jelas dan diatur dalam kontrak, sehingga ketika vendor melanggar SOP tersebut ada sanksi yang jelas. Dengan adanya SOP akan mengamankan reputasi PLN itu sendiri.

Jika hanya sebagian atau satu pihak saja yg menerapkan K3, maka perlindungan tidak bisa optimal. Padahal K3 ini sangat penting. Produktivitas pekerja dan perusahaan akan terwujud jika pekerja merasa aman dan nyaman dalam bekerja.

Baca Juga :  Ali Sadikin Siap Bertarung Di Dapil Satu Pada Pileg 2024 Mendatang Secara Faer

Bahkan korban kecelakaan tersebut juga belum diketahui apakah keadaannya parah atau gimana, namun informasi yang kami dapat dilapangan, korban tersebut sempat di larikan ke Klinik Tanoh Gayo mungkin akibat parah sehingga Korban dirujuk ke RSUD Sangir.

Informasi kembali Kami peroleh, bahwa Korban kecelakaan kerja tersebut bernama Harianto (29) Pekerjaan: Karyawan PT. Hartana, Alamat Desa Raklunung Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo.

Terkait kecelakaan kerja tersebut, Wartawan mencoba mengkonfirmasi melalui WhatsApp kepada Pihak PLN bernama Safaruddin yang juga mewakili Manager PLN, hingga berita ini di kirimkan kemeja Redaksi belum ada balasan.

Berita Terkait

Ladang Ganja di Hutan Lindung Gayo Lues: Kisah Tiga Tersangka dan 16,5 Kg Narkotika Lintas Kabupaten
Ibu dan Anak Terlibat Jaringan Narkotika, Ladang Ganja Setengah Hektar Ditemukan
Kini Kapolres Gayo Lues: Hyrowo, Pemimpin Berhati Nurani yang Inspiratif
Sorotan Literasi: Kasat Tahti Polres Gayo Lues Dianugerahi Penghargaan Budaya Baca
Analisis Hukum & Tata Kelola Otonomi Pengurus dan Tata Kelola: Implikasi Hukum Keputusan DPD Gema Bangsa yang Mandiri
Jejak Ganja Gayo Lues: Kurir Terjebak, Bandar Luput Ke Sumatera Utara.
Operasi Gayo Lues: 60 Hektar Ladang Ganja Terkubur, 1,95 Ton Barang Bukti Diamankan
Polres Gayo Lues Mengukir Kemanusiaan: 63 Kantong Darah Untuk Hari Jadi Humas Polri Ke 74.
Tag :

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 20:42 WIB

Anggota Koramil 1607-07/Lunyuk Tingkatkan Patroli Malam untuk Perkuat Keamanan Wilayah

Senin, 17 November 2025 - 19:47 WIB

29 Desa Dapat SHU? Ketua Gempar NTB Soroti Kejanggalan Mekanisme Dan Logika kebijakan

Senin, 17 November 2025 - 18:20 WIB

Ketua LSM Lingkar Hijau, Bung Taufan: “Aroma Rekayasa Semakin Menyengat, IPR Koperasi SBL Harus Dicabut!”

Senin, 17 November 2025 - 16:03 WIB

Perkuat Kepedulian Lingkungan, Koramil Lunyuk Bersama PT AMMAN Tanam Pohon di Danau Jelapang

Senin, 17 November 2025 - 15:48 WIB

Pertemuan dengan Kapolda NTB Melebar, GEMPAR NTB Bongkar Kejanggalan IPR Lantung dan Pembagian SHU

Senin, 17 November 2025 - 13:28 WIB

Balai Pemasyarakatan Kelas II Sumbawa Besar Gelar Donor Darah Peringati Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025

Senin, 17 November 2025 - 13:24 WIB

Bapas Kelas II Sumbawa Besar Terima Kunjungan Kerja Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTB

Senin, 17 November 2025 - 13:20 WIB

Bapas Kelas II Sumbawa Besar Hadiri Kegiatan Penanaman Jagung di Lahan SAE Ai Maja Lapas Sumbawa Besar sebagai Dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

KOTA LANGSA

Pemko Langsa Gelar MUSRENBANG RPJMD Kota Langsa Tahun 2025-2029

Senin, 17 Nov 2025 - 22:18 WIB