Sat Reskrim Polres Gayo Lues, Bersama BKSDA Aceh Ungkap Kasus Perniagaan Bagian Tubuh Satwa Harimau Yang Dilindungi

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 14 Juni 2023 - 14:10 WIB

50829 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Blangkejeren, Oposisi-News,86.Com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh bersama Satreskrim Polres Gayo Lues mengungkap perbuatan tindak pidana perniagaan bagian – bagian tubuh satwa yang dilindungi berupa rangka tulang Satwa Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatra) bertempat di Aulla Mapolres Gayo Lues, Rabu (14/06/2023) Siang tadi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bersama pelaku berinisial KM (40) warga Desa Malelang Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues turut diamankan Satu Set Kulit beserta tulang belulang Harimau Sumatera. Kini satu rekan Pelaku masih diburu oleh Petugas dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut Kapolres Gayo Lues melalui Kasat Reskrim Iptu.M. Abidinsyah SH saat konferensi pers di Aulla Mapolres setempat mengatakan, Pengungkapan perkara ini berawal pada hari Sabtu Tanggal 10 – Juni – 2023 lalu, waktu itu Petugas Gabungan Satreskrim Polres Gayo Lues dan Taman Nasional Gunung Lauser (TNGL) Gayo Lues mendapat Informasi tentang adanya seseorang yang akan menjual Kulit Harimau.

Baca Juga :  PJ. Bupati Gayo Lues Bertindak Sebagai Irup Dalam Rangka Hut RI Ke 79.

Setelah melaksanakan serangkaian tugas Penyelidikan lanjut Iptu. M.Abidinsyah, Petugas menemukan Indentitas terduga Pelaku, selanjutnya, Petugas menyamar sebagai Tokeh secara Intens berkomunikasi dengan Pelaku. “Hingga kemudian di sepakati harga barang berupa Kulit Harimau tersebut senilai Rp. 190 Juta Rupiah,” Sebut Iptu. M. Abidinsyah.

Selanjutnya Kata Kasat Reskrim ini, setelah menentukan waktu dan tempat, maka dilakukan transaksi. Sehingga pada hari Senin Tanggal 12 – Juni – 2023 sekira Pukul 18.00 WIB, Petugas Gabungan Unit II Tipikor Sat Reskrim dan petugas TNGL yang dipimpin oleh Kita selaku Kasat Reskrim Polres Gayo Lues bersama Kepala TNGL Ali Sadikin langsung Menuju lokasi Transaksi bertempat di Desa Malelang Jaya, sekitar Pukul 20.00 WIB, atau setibanya di lokasi dan bertemu dengan tersangka Pelaku di pinggir jalan Umum Terangun – Blangpidie yang berjarak Lebih kurang 300 Meter dari perkampungan.

Sehingga lanjutnya, salah satu Petugas kita turun dari Mobil dan meminta kepada Pelaku untuk menunjukkan barang berupa Kulit Harimau tersebut. Saat itu juga Pelaku mengambil barang yang di simpan serta memperlihatkannya kepada petugas yang menyamar, dua (2) buah karung warna putih masing – masing berisikan Kulit Harimau dan tulang belulang serta Satu buah tanduk rusa. Setelah memastikan barang yang di tunjukkan pelaku itu benar – benar kulit dan tulang belulang Harimau.

Baca Juga :  H. Ali Husin Turun Langsung Terkait Keluhan Masyarakat Atau Bale - Terangun

“Saat itu juga Pelaku diamankan oleh Petugas untuk selanjutnya Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Gayo Lues guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” Jelas Kasat Reskrim.

Kini Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik di Polres Gayo Lues. Akibat perbuatannya tersangka KM dapat diduga keras telah melakukan tindak pidana,”setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan,memiliki, memelihara, mengangkut, memperniagakan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati sebagai dimaksud pasal 40 jo pasal 21 Ayat (2) Undang – undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHP,” Pungkasnya. (Mus)

Berita Terkait

Semangat HUT RI ke-81 Menggema di Desa Porang, Warga Hidupkan Gotong Royong Lewat Perlombaan Rakyat
Harimau Sumatera Muncul Berulang di Blangpegayon, Warga Cemas dan Pertanyakan Kesiapan Mitigasi Satwa Liar
Apresiasi Institusi dan Dukungan Profesi, Kapolres Gayo Lues Ganjar Personel Berprestasi dan Terima Penghargaan IDI
Residivis Pencurian Dibekuk di Blangkejeren, Polisi Tegaskan Penegakan Hukum dan Imbau Kewaspadaan Warga
Mantan Direktur RSUD di Gayo Lues, dr. Taufiq Ririansyah Tanjung, Wafat di Medan
Kunjungan Wamen Koperasi RI di Gayo Lues Tegaskan Percepatan Koperasi Desa sebagai Pilar Kemandirian Ekonomi Rakyat
Negara Hadir di Gayo Lues, Kunjungan Wakil Menteri Koperasi Tegaskan Arah Penguatan Koperasi dan UMKM Berbasis Desa
Pengukuhan Urang Tue Kampung Porang Periode 2025–2031 Diharapkan Perkuat Tata Kelola Adat dan Pemerintahan Kampung
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:27 WIB

‎Perkuat Kehadiran di Wilayah Binaan, Babinsa Jorok Dampingi Bantuan Pangan ‎

Rabu, 16 September 2026 - 08:19 WIB

Dari Lunyuk Ode, Semangat Qur’ani Tumbuhkan Generasi Berintegritas dan Berakhlak Mulia

Selasa, 15 September 2026 - 20:16 WIB

‎Jelang Musim Tanam, Babinsa Kakiang Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla

Selasa, 15 September 2026 - 20:05 WIB

Mencegah Sebelum Menjadi Bencana, Koramil 1607-07/Lunyuk Edukasi Warga tentang Risiko Kebakaran

Selasa, 15 September 2026 - 20:00 WIB

‎Babinsa Labuhan Ijuk Hadir di Tengah Musdes, Dukung Pembangunan Desa Berbasis Kebutuhan Masyarakat ‎

Selasa, 15 September 2026 - 19:55 WIB

Dari Kebijakan ke Masyarakat, Babinsa Kalimango Kawal 577 KK Terima Bantuan Beras

Selasa, 15 September 2026 - 19:42 WIB

Beras untuk Ketahanan Keluarga, Babinsa Baru Perkuat Sinergi dalam Penyaluran Bantuan Pangan Bapanas

Selasa, 15 September 2026 - 19:35 WIB

Danposramil Lape-Lopok Hadiri Penutupan Turnamen Kades Cup II Desa Pungkit

Berita Terbaru