Sat Reskrim Polres Gayo Lues, Bersama BKSDA Aceh Ungkap Kasus Perniagaan Bagian Tubuh Satwa Harimau Yang Dilindungi

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Rabu, 14 Juni 2023 - 14:10 WIB

50766 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Blangkejeren, Oposisi-News,86.Com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh bersama Satreskrim Polres Gayo Lues mengungkap perbuatan tindak pidana perniagaan bagian – bagian tubuh satwa yang dilindungi berupa rangka tulang Satwa Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatra) bertempat di Aulla Mapolres Gayo Lues, Rabu (14/06/2023) Siang tadi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bersama pelaku berinisial KM (40) warga Desa Malelang Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues turut diamankan Satu Set Kulit beserta tulang belulang Harimau Sumatera. Kini satu rekan Pelaku masih diburu oleh Petugas dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut Kapolres Gayo Lues melalui Kasat Reskrim Iptu.M. Abidinsyah SH saat konferensi pers di Aulla Mapolres setempat mengatakan, Pengungkapan perkara ini berawal pada hari Sabtu Tanggal 10 – Juni – 2023 lalu, waktu itu Petugas Gabungan Satreskrim Polres Gayo Lues dan Taman Nasional Gunung Lauser (TNGL) Gayo Lues mendapat Informasi tentang adanya seseorang yang akan menjual Kulit Harimau.

Baca Juga :  SMPN 1 Blangkejeren Juara 1 Paduan Suara Dalam Rangka Hut PGRI Ke 78.

Setelah melaksanakan serangkaian tugas Penyelidikan lanjut Iptu. M.Abidinsyah, Petugas menemukan Indentitas terduga Pelaku, selanjutnya, Petugas menyamar sebagai Tokeh secara Intens berkomunikasi dengan Pelaku. “Hingga kemudian di sepakati harga barang berupa Kulit Harimau tersebut senilai Rp. 190 Juta Rupiah,” Sebut Iptu. M. Abidinsyah.

Selanjutnya Kata Kasat Reskrim ini, setelah menentukan waktu dan tempat, maka dilakukan transaksi. Sehingga pada hari Senin Tanggal 12 – Juni – 2023 sekira Pukul 18.00 WIB, Petugas Gabungan Unit II Tipikor Sat Reskrim dan petugas TNGL yang dipimpin oleh Kita selaku Kasat Reskrim Polres Gayo Lues bersama Kepala TNGL Ali Sadikin langsung Menuju lokasi Transaksi bertempat di Desa Malelang Jaya, sekitar Pukul 20.00 WIB, atau setibanya di lokasi dan bertemu dengan tersangka Pelaku di pinggir jalan Umum Terangun – Blangpidie yang berjarak Lebih kurang 300 Meter dari perkampungan.

Sehingga lanjutnya, salah satu Petugas kita turun dari Mobil dan meminta kepada Pelaku untuk menunjukkan barang berupa Kulit Harimau tersebut. Saat itu juga Pelaku mengambil barang yang di simpan serta memperlihatkannya kepada petugas yang menyamar, dua (2) buah karung warna putih masing – masing berisikan Kulit Harimau dan tulang belulang serta Satu buah tanduk rusa. Setelah memastikan barang yang di tunjukkan pelaku itu benar – benar kulit dan tulang belulang Harimau.

Baca Juga :  Kapolres Galus Bersama Forkopimda Kembali Lakukan Giat Jum'at Curhat Di Pasar Terpadu

“Saat itu juga Pelaku diamankan oleh Petugas untuk selanjutnya Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Gayo Lues guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” Jelas Kasat Reskrim.

Kini Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik di Polres Gayo Lues. Akibat perbuatannya tersangka KM dapat diduga keras telah melakukan tindak pidana,”setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan,memiliki, memelihara, mengangkut, memperniagakan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati sebagai dimaksud pasal 40 jo pasal 21 Ayat (2) Undang – undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHP,” Pungkasnya. (Mus)

Berita Terkait

Ladang Ganja di Hutan Lindung Gayo Lues: Kisah Tiga Tersangka dan 16,5 Kg Narkotika Lintas Kabupaten
Ibu dan Anak Terlibat Jaringan Narkotika, Ladang Ganja Setengah Hektar Ditemukan
Kini Kapolres Gayo Lues: Hyrowo, Pemimpin Berhati Nurani yang Inspiratif
Sorotan Literasi: Kasat Tahti Polres Gayo Lues Dianugerahi Penghargaan Budaya Baca
Analisis Hukum & Tata Kelola Otonomi Pengurus dan Tata Kelola: Implikasi Hukum Keputusan DPD Gema Bangsa yang Mandiri
Jejak Ganja Gayo Lues: Kurir Terjebak, Bandar Luput Ke Sumatera Utara.
Operasi Gayo Lues: 60 Hektar Ladang Ganja Terkubur, 1,95 Ton Barang Bukti Diamankan
Polres Gayo Lues Mengukir Kemanusiaan: 63 Kantong Darah Untuk Hari Jadi Humas Polri Ke 74.
Tag :

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 16:03 WIB

Perkuat Kepedulian Lingkungan, Koramil Lunyuk Bersama PT AMMAN Tanam Pohon di Danau Jelapang

Senin, 17 November 2025 - 15:48 WIB

Pertemuan dengan Kapolda NTB Melebar, GEMPAR NTB Bongkar Kejanggalan IPR Lantung dan Pembagian SHU

Senin, 17 November 2025 - 13:28 WIB

Balai Pemasyarakatan Kelas II Sumbawa Besar Gelar Donor Darah Peringati Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025

Senin, 17 November 2025 - 13:20 WIB

Bapas Kelas II Sumbawa Besar Hadiri Kegiatan Penanaman Jagung di Lahan SAE Ai Maja Lapas Sumbawa Besar sebagai Dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional

Senin, 17 November 2025 - 13:12 WIB

Bapas Sumbawa Besar Laksanakan Bakti Sosial Sambut Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025

Minggu, 16 November 2025 - 20:39 WIB

Ketua Umum LSM Lingkar Hijau Bongkar Kejanggalan IPR: “Ada Permainan Serius, Jangan Bodohi Masyarakat Sumbawa!”

Minggu, 16 November 2025 - 19:53 WIB

‎Babinsa Kodim 1607/Sumbawa Gencar Patroli Malam Jaga Keamanan Wilayah ‎

Minggu, 16 November 2025 - 17:48 WIB

Danramil 1607-04/Alas Hadiri Pembukaan Turnamen Bupati Cup I Tahun 2025 di Desa Mapin Kebak

Berita Terbaru