Blangkejeren, Oposisi-News,86.Com – Sat Resnarkoba Polres Gayo Lues yang dipimpin Iptu. Teuku Nasli SH kembali melakukan penangkapan pengedar Narkoba seorang Wanita yang berinisial (ISW) (44) yang berdomisili di Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara. Kejadian penakapan tersebut terjadi pada hari Rabu Tanggal 31 – Mei – 2023 Pukul 19.00 WIB, penangkapan tersebut dilakukan didalam Wilayah Hukum Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues beberapa waktu lalu.
Kapolres Gayo Lues,AKBP. Efrianza SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu. Teuku Nasli SH menjelaskan, penengkapan bandar Narkoba ini berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka yang berinisial A yang terjadi pada kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu yang mana Tersangka A mengaku mendapat Narkotika jenis sabu tersebut dari seorang Wanita yang sering dipanggil Bunda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Informasi tersebut Anggota Satreskoba Polres Gayo Lues melakukan pencarian kepada Bunda dan pada akhirnya didapat Informasi bahwa Bunda akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu tersebut. Dengan tempat yang telah ditentukan oleh Bunda tersebut dijalan Blangkejeren – Kutacane tepatnya di jembatan Dusun Aih Sejuk Desa Penggalangan Kecamatan Blangkejeren Gayo Lues.
“Untuk menyiasati tersebut, Anggota Satreskoba langsung mengintai sesuai Informasi yang diterima, dan pada akhirnya Tim Sat Resnarkoba melihat seorang Wanita yang dicurigai sedang menunggu seseorang untuk melakukan Transaksi Narkoba dan tidak menunggu lama – lama Sat Resnarkoba langsung mengamankan Wanita (ISW) Alias Bunda,” Jelas Kasat Resnarkoba.
Sehingga lanjutnya, Tim Satreskoba langsung melakukan penggeledahan kepada (ISW), dan akhirnya petugas menemukan Narkotika jenis sabu di samping Wanita yang berinisial ISW tersebut sebanyak 1 (Satu) Sak, dan selanjutnya Anggota Sat Resnarkoba Polres Gayo Lues ini langsung membawa Pelaku beserta barang bukti ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Gayo Lues untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Dalam pengungkapan peredaran Narkoba tersebut, Sat Resnarkoba telah mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 1(satu) Sak Paket Narkotika jenis sabu yang telah dibungkus dengan Plastik Klip warna Putih bening. Dan 1 (satu) Unit Handphone Merek VIVO yang digunakan untuk bertransaksi Narkoba,” Pungkas Kasat Resnarkoba, Iptu. Teuku Nasli SH.