Tambang Pasir Diduga Ilegal di Teluk Mata Ikan Disorot, Kerusakan Lingkungan dan Keselamatan Warga Dipertaruhkan

alba

- Redaksi

Minggu, 8 November 2026 - 17:57 WIB

5053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam | Oposisi News 86 – Aktivitas penambangan pasir yang diduga tidak mengantongi perizinan lengkap di kawasan Kampung Tua Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, kembali menuai sorotan masyarakat. Kegiatan yang disebut-sebut dikelola oleh seorang pria bernama Sirait itu diduga telah mengubah kondisi bentang alam, merusak kawasan sekitar, sekaligus menimbulkan keresahan bagi warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi penambangan.

Pantauan dan informasi yang dihimpun pada Minggu (8/11/2026) menyebutkan, sejumlah mesin penyedot pasir beroperasi dengan suara cukup keras. Aktivitas penggalian meninggalkan cekungan dan kubangan besar yang mengubah struktur permukaan tanah. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap perubahan aliran air, potensi genangan, hingga risiko banjir ketika hujan deras mengguyur kawasan permukiman.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan tidak berhenti pada kerusakan bentang alam. Sejumlah lori pengangkut pasir dilaporkan keluar masuk kawasan permukiman. Mobilitas kendaraan berat itu menyebabkan debu beterbangan dan berpotensi mengganggu kesehatan serta kenyamanan warga. Jika berlangsung terus-menerus tanpa pengendalian, dampaknya bukan hanya dirasakan masyarakat yang tinggal berdekatan dengan lokasi tambang, tetapi juga dapat memengaruhi kualitas lingkungan dalam jangka panjang.

Sejumlah warga mengaku resah karena aktivitas tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan hampir setiap hari. Mereka khawatir material tanah hasil galian serta perubahan kontur lahan akan memengaruhi aliran air menuju rumah-rumah penduduk.

“Kalau hujan, kami khawatir air dari lokasi galian mengalir ke rumah warga. Kegiatan ini sudah lama berlangsung, tetapi masyarakat belum melihat penyelesaian yang jelas,” ungkap seorang warga.

Keresahan tersebut seharusnya tidak dipandang sebagai keluhan biasa. Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sementara Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus diarahkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan dan berwawasan lingkungan.

Baca Juga :  Police Goes To School di SMAS Advent Batam: Upaya Menekan Angka Pelanggaran Lalu Lintas

Artinya, kegiatan ekonomi yang memanfaatkan sumber daya alam tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat maupun merusak lingkungan demi keuntungan segelintir pihak. Kekayaan alam bukan milik pribadi yang dapat dieksploitasi tanpa batas dan tanpa tanggung jawab.

Dari sisi hukum lingkungan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan perundang-undangan terkait, mewajibkan setiap kegiatan usaha menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan memenuhi persyaratan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 22 UU tersebut mengatur kewajiban memiliki AMDAL bagi usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan. Sementara Pasal 36 mengatur persetujuan lingkungan dalam kerangka perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 69 juga melarang perbuatan tertentu yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Selain itu, apabila kegiatan tersebut merupakan usaha pertambangan pasir yang termasuk komoditas mineral bukan logam atau jenis komoditas lain sesuai klasifikasinya, ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta peraturan pelaksanaannya juga perlu diperiksa. Legalitas kegiatan, kewenangan penerbitan izin, kesesuaian tata ruang, serta pemenuhan kewajiban lingkungan harus dipastikan oleh instansi yang berwenang.

Pertanyaan mendasar yang kini membutuhkan jawaban adalah apakah kegiatan penambangan di Teluk Mata Ikan tersebut telah memiliki izin usaha pertambangan, persetujuan lingkungan, serta dokumen dan persyaratan teknis yang diwajibkan? Apakah lokasi penggalian sesuai dengan peruntukan ruang dan ketentuan perlindungan kawasan setempat? Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, pemerintah perlu menjelaskannya secara terbuka kepada masyarakat. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, penindakan tidak boleh berhenti sebatas teguran administratif tanpa penyelesaian terhadap dampak kerusakan yang ditimbulkan.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam patut diminta turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan perlu mencakup kondisi tanah bekas galian, potensi perubahan aliran air, pengelolaan air limpasan, debu dari kendaraan pengangkut, serta dampak kegiatan terhadap lingkungan dan permukiman. Hasil pemeriksaan juga semestinya disampaikan secara transparan agar masyarakat mengetahui apakah kegiatan tersebut memenuhi ketentuan atau justru melanggar aturan.

Baca Juga :  Polda Kepri Ungkap 53 Kasus Narkoba Periode Januari Hingga Pebruari Sita 14,6 Sabu Dan 1.322,61 Gram Ganja Kering Serta 2.535 Butir Ekstasi.

Aparat penegak hukum, khususnya kepolisian di wilayah hukum Nongsa dan Polda Kepulauan Riau, juga diharapkan melakukan verifikasi terhadap dugaan penambangan tanpa izin. Penegakan hukum harus didasarkan pada pemeriksaan lapangan, dokumen perizinan, keterangan para pihak, dan bukti yang sah.

Yang patut menjadi perhatian serius, apabila benar aktivitas tersebut telah berulang kali menjadi sorotan tetapi persoalan di lapangan belum juga memperoleh kejelasan, pemerintah dan instansi terkait perlu menjelaskan langkah konkret yang sudah dilakukan. Jangan sampai masyarakat terus menanggung debu, kebisingan, ancaman kerusakan lingkungan, dan kekhawatiran terhadap keselamatan tempat tinggal, sementara pengawasan hanya terlihat di atas kertas.

Publik tidak membutuhkan sekadar pernyataan bahwa persoalan sedang dipantau. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata, pemeriksaan terbuka, kepastian hukum, serta pemulihan lingkungan apabila terbukti terjadi kerusakan.

Penertiban juga tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. Siapa pun yang terbukti menjalankan kegiatan pertambangan tanpa memenuhi ketentuan hukum harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan bukti legalitas kegiatan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebut sebagai pengelola tambang maupun instansi terkait mengenai legalitas kegiatan tersebut dan langkah pengawasan yang telah dilakukan. Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih terus dilakukan.

Kini masyarakat menunggu jawaban yang jelas: apakah aktivitas penambangan tersebut benar telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan lingkungan, atau justru terdapat pelanggaran yang selama ini belum ditindaklanjuti?

Kelestarian alam Teluk Mata Ikan dan hak masyarakat untuk hidup dalam lingkungan yang sehat tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan ekonomi siapa pun. Pemerintah harus hadir sebelum kerusakan semakin meluas dan warga menjadi pihak yang paling dirugikan. [ALBAB]

Berita Terkait

Penyadapan Ilegal Sasar Presiden! Ismail: Bongkar Tuntas, Jangan ada yang kebal Hukum.
SKANDAL DUGAAN TAMBANG PASIR LAUT DI KARIMUN! ABDUL RAHMAN, S.H., M.H.: APH DAN MINTA APH BESERTA KEMENTERIAN ESDM JANGAN TUTUP MATA
GEJOLAK GELPER BATAM! 10 Lokasi Di SURATI  ALIANSI LSM ORMAS PEDULI KEPRI INGATKAN RESIKO HUKUM
Mawar Putih
Lima Tersangka Kasus Blackout Batam-Bintan, Tanggung Jawab Manajemen PLN Batam Dipertanyakan
Misteri Blackout Batam Terungkap! IPJI Kepri Tantang Bareskrim Bongkar Fakta
Respons Cepat Laporan Pengeroyokan di Bengkong Batam, Polisi Sudah Periksa 4 Saksi
Polda Kepri Tindak Lokasi Penyalahgunaan Narkotika Di Kota Batam, Dorong Pemulihan Kawasan.

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 05:37 WIB

Kepala BNNP Aceh Tinjau Kebun Kopi GDAD Agusen dan Pabrik Pengolahan Kopi Porang, Eks Petani Ganja Kini Beralih ke Ekonomi Produktif

Jumat, 6 November 2026 - 20:11 WIB

1.175 Knalpot Brong Dimusnahkan, Polres Lhokseumawe Tegaskan Penertiban

Senin, 2 November 2026 - 10:45 WIB

Kebakaran Hebat Terjadi di Desa Telege Jernih Padang, Terangun, Kerugian dan Penyebab Masih Didata

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:35 WIB

Panen Perdana Jagung Yonif TP 855/Raksa Dharma, BNNK Gayo Lues Dorong Petani Beralih ke Komoditas Legal

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi Terungkap di Raklunung, Polisi Telusuri Asal Solar dan Pertalite

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Razia Dini Hari di Blangkejeren, Dua Pria Diduga Main Judi Online Diamankan Polisi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Ibnu Hafit Tekankan Peran Keluarga dalam Pencegahan Narkoba, Pemda Gayo Lues Perlu Perkuat Perlindungan Anak Sejak Dini

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Razia Bergeser dari Perempatan Blower ke Blangkejeren, Polres Gayo Lues Tingkatkan Penertiban Lalu Lintas

Berita Terbaru

NASIONAL

Patroli Malam, Perkuat Kepedulian dan Ketahanan Lingkungan

Minggu, 8 Nov 2026 - 20:21 WIB