Gayo Lues|Oposisi News 86 – Dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, kini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues.
Seorang pria berinisial Z (52) diamankan petugas pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB setelah polisi melakukan pengecekan terhadap informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut,Rabu (28/10/2026).
Dalam penindakan itu, polisi menyita enam jeriken berisi solar dan satu jeriken berisi pertalite. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari pemeriksaan untuk menelusuri sumber bahan bakar, tujuan penyimpanan, serta kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.
Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasatreskrim IPTU Heri Haryanto, S.H., M.H., menerangkan bahwa penindakan bermula dari perintah kepada Kanit Opsnal bersama personel Satreskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi yang diduga berkaitan dengan penimbunan BBM bersubsidi.
Tim kemudian bergerak ke Desa Raklunung dan melakukan pemeriksaan di lokasi. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan Z, seorang pria berusia 52 tahun yang berprofesi sebagai pedagang, untuk dimintai keterangan terkait dugaan perbuatan yang sedang diselidiki.
Menurut keterangan Kasatreskrim, dalam pemeriksaan awal pria tersebut disebut mengakui perbuatannya. Namun, penyidik tetap perlu menguji keterangan itu dengan barang bukti, asal-usul BBM, dan fakta lain yang ditemukan selama proses penyidikan.
Langkah tersebut penting agar penanganan perkara tidak hanya bertumpu pada satu keterangan, melainkan didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keberadaan enam jeriken berisi solar dan satu jeriken berisi pertalite menjadi salah satu fokus pemeriksaan. Hingga keterangan awal disampaikan, polisi belum merinci kapasitas jeriken, total volume BBM, waktu bahan bakar diperoleh, maupun jalur pembeliannya. Belum terdapat pula keterangan terperinci mengenai tujuan BBM tersebut disimpan.
Penelusuran asal-usul bahan bakar diperlukan untuk mengetahui apakah BBM diperoleh melalui jalur distribusi resmi, bagaimana bahan bakar itu dikumpulkan, serta apakah terdapat dugaan penyimpangan dalam pemanfaatan atau penjualannya.
Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang relevan.
Usai diamankan, Z dibawa ke Mapolres Gayo Lues untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Satreskrim juga melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Proses tersebut menunjukkan bahwa perkara masih berada dalam tahapan penanganan hukum dan belum dapat dinyatakan selesai.
Heri Haryanto menegaskan bahwa penyidik masih mendalami dugaan penimbunan BBM bersubsidi tersebut, termasuk menelusuri asal bahan bakar yang disita serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Perkembangan perkara akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan kecukupan bukti yang diperoleh.
Dugaan tindak pidana ini berkaitan dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Namun, penentuan pasal yang diterapkan harus mengacu pada fakta dan unsur hukum yang terbukti dalam proses penyidikan.
BBM bersubsidi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk membantu kelompok pengguna yang memenuhi persyaratan. Karena itu, pengawasan terhadap penyaluran dan pemanfaatannya menjadi penting agar bahan bakar tidak dialihkan melalui cara yang bertentangan dengan ketentuan.
Polres Gayo Lues mengimbau masyarakat agar menggunakan BBM bersubsidi sesuai peruntukan dan melaporkan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan melalui saluran resmi kepolisian. Setiap laporan perlu ditindaklanjuti secara profesional, dengan tetap mengedepankan pemeriksaan berdasarkan bukti, kepastian hukum, serta asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang sedang menjalani proses hukum. [MK]
Sumber: Humas Polres Gayo Lues




































