Karimun|Oposisi News 86 – Dugaan peredaran narkoba jenis ekstasi di star club wiko semakin marak, semakin ramai di perbincangkan di media sosial ( medsos ), yang ujung ujungnya terjadi debat kusir, dengan argumen argumen yang menyakinkan dengan apa yang di ucapkan.
Dalam investigasi kita di star club wiko,
Dugaan peredaran narkoba jenis pil ekstasi diStar club Wiko tersebut terpantau, saat media ini mengunjungi Hotel Wiko pada hari kamis malam ,22/10-2026, sekitar pukul 23, 35.
Menurut sumber yang tidak mau disebut namanya, kepada Tim media ini mengatakan bahwa di tempat Star Club Wiko ini, banyak beredar narkoba, pastilah hiburan malam identik dengan obat, tak ada obat tak happy lah, jelas sumber, dengan berbagai jenis pil ekstasi dari berbagai merek , dengan harga berpariasi ujar sumber tersebut.
Menanggapi sudah semakin marak peredaran narkoba dan tidak ada takutnya pemilik Hotel Wiko yang telah ingkar janji yang sudah di sepakati, Star Club Wiko Tanjung Balai Karimun ke Aparat Penegak Hukum karna dianggap telah ingkar dengan yang sudah di sepakati dalam pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Karimun.
Saat kita konfirmasi untuk meminta tanggapan kasat narkoba , AKP Sulistio Bimantoro, S.Tr.K., S.I.K., M.H.. melalui WhatAps, senin, 26/10/26, terkait diduga maraknya beredar narkoba jenis ekstasi di star club wiko, sampai berita ini di publis, belum ada tanggapan.
Hal inilah yang membingunkan kita, di mana sangat jelas himbauan kapolri,
Beberapa waktu yang lalu , Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan sejumlah himbauan, instruksi, dan penegasan penting terkait pemberantasan peredaran narkotika di Indonesia:
Negara Tidak Boleh Kalah: Kapolri menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dari bandar narkoba dan meminta seluruh jajaran untuk bertindak lebih masif.
Pemetaan Wilayah Rawan dan Bandar: Menginstruksikan seluruh Kapolda untuk memetakan secara menyeluruh kampung-kampung narkoba serta jaringan bandar di wilayah masing-masing.
Narkoba sebagai Penjajahan Gaya Baru: Menyebut peredaran narkotika sebagai bentuk penjajahan gaya baru yang dirancang untuk melumpuhkan ketahanan nasional bangsa.
Kolaborasi Bersama Masyarakat: Menekankan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan Polri sendirian; masyarakat diminta ikut menjaga lingkungan dan tidak takut melapor melalui saluran resmi kepolisian jika menemukan aktivitas peredaran narkoba.
Bedakan Pengguna dan Pengedar: Kebijakan penanganan dibedakan—pengguna yang memenuhi syarat akan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi, sedangkan bandar dan pengedar akan diproses secara tegas sesuai hukum.

Ketika kita meminta tanggapan salah seorang masyarakat karimum sebut saja Marsim , yang kita jumpai di seputaran newton poros, selasa , 27/10/26, menyampaikan , himbauan kapolri seharusnya jajaran polres karimun melaksanakan himbauan kapolri ini, di mana peredaran obat membuat risau dan resah di tengah masyarakat.
Bila perlu nantinya kita meminta kapolda kepri untuk menurunkan anggotanya untuk memberantas peredaran obat jenis ekstasi ini di kabupaten karimun, tegas marsim, [Sajirun,S]. Bersambung




































