Batam| Oposisi News 86 – Penetapan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pemadaman listrik massal (blackout) Batam-Bintan oleh Bareskrim Polri menjadi perkembangan penting dalam pengusutan gangguan kelistrikan yang berdampak luas terhadap masyarakat dan dunia usaha.
Namun, langkah hukum tersebut belum mengakhiri pertanyaan publik mengenai penyebab utama kejadian, efektivitas pengawasan internal, dan tanggung jawab manajemen perusahaan pengelola listrik.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, mengumumkan penetapan lima tersangka di Mapolda Kepulauan Riau, Selasa (20/10/2026). Mereka terdiri atas empat petugas PLN Batam dan seorang pihak kontraktor, dengan inisial yang disebutkan dalam keterangan kepolisian, yakni RE, ZR, DA, AWD, dan AEP.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, meneliti dokumen instalasi, serta meminta keterangan dari 25 saksi dan ahli. Proses tersebut menunjukkan bahwa penyidik tengah berupaya mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan terganggunya pasokan listrik di kawasan Batam-Bintan.
Meski demikian, perkara ini tidak cukup hanya dilihat dari jumlah orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Masyarakat juga membutuhkan penjelasan mengenai bagaimana gangguan sebesar itu dapat terjadi, apakah terdapat kelemahan dalam penerapan prosedur keselamatan dan pengoperasian sistem, serta bagaimana pengawasan terhadap instalasi dan pekerjaan teknis dijalankan.
Pertanyaan tersebut penting karena sistem kelistrikan merupakan infrastruktur vital yang menopang kehidupan sehari-hari, pelayanan publik, kegiatan industri, perdagangan, hingga usaha kecil. Ketika pasokan listrik terganggu secara luas, dampaknya tidak berhenti pada rumah tangga yang kehilangan penerangan, tetapi juga dapat menjalar ke kegiatan ekonomi dan pelayanan yang bergantung pada listrik.
Berdasarkan keterangan Irhamni, asumsi penghitungan kompensasi pelanggan akibat blackout Batam-Bintan diperkirakan mencapai Rp57.315.000.057 atau sekitar Rp57,3 miliar. Nilai tersebut menjadi gambaran besarnya konsekuensi finansial yang perlu diperhatikan dalam penanganan peristiwa ini.
Namun, angka kompensasi pelanggan harus dibedakan dari kerugian negara yang telah ditetapkan berdasarkan proses dan ketentuan hukum. Karena itu, dasar perhitungan, cakupan pelanggan terdampak, mekanisme pemberian kompensasi, dan status kerugian tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru.
Bagi masyarakat, persoalan mendasarnya bukan sekadar besaran angka. Yang lebih penting adalah kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab, pemulihan hak pelanggan sesuai ketentuan yang berlaku, dan jaminan bahwa gangguan serupa tidak kembali terjadi akibat persoalan yang seharusnya dapat dicegah.
Dalam perkara ini, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik juga menerapkan pasal alternatif, yakni Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan. Penerapan pasal tersebut akan diuji melalui proses hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan yang berlaku.
Penetapan tersangka tentu bukan putusan bersalah. Setiap orang yang diperiksa dalam perkara pidana tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil. Namun, asas praduga tak bersalah tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari evaluasi terbuka terhadap sistem dan tata kelola yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Ketua DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kepulauan Riau, Ismail Ratusimbangan, mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang menetapkan lima tersangka. Menurut dia, proses pengusutan tersebut merupakan langkah penting untuk mengungkap penyebab blackout dan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Meski memberikan apresiasi kepada penyidik, Ismail menegaskan bahwa pengusutan tidak semestinya berhenti pada petugas teknis dan pihak kontraktor. Ia mendesak Direktur Utama PLN Batam untuk mempertimbangkan pengunduran diri sebagai bentuk tanggung jawab moral atas peristiwa yang berdampak luas terhadap masyarakat.
“Dirut PLN Batam harus bertanggung jawab penuh atas chaos yang terjadi, sebab kelalaiannya sebagai pemimpin,” tegas Ismail.
Pernyataan tersebut merupakan sikap dan tuntutan moral IPJI Kepri. Adapun ada atau tidaknya kelalaian pidana oleh pejabat tertentu tetap harus ditentukan melalui penyelidikan dan pembuktian yang sah, bukan melalui tekanan opini publik.
Meski demikian, kritik terhadap kepemimpinan perusahaan tetap relevan untuk disampaikan. Dalam pengelolaan infrastruktur vital, tanggung jawab manajemen tidak hanya berkaitan dengan siapa yang mengoperasikan peralatan di lapangan.
Pengawasan, pemeliharaan, penerapan standar keselamatan, pengelolaan risiko, dan kesiapan menghadapi gangguan juga menjadi bagian penting dari tata kelola perusahaan.
Karena itu, publik berhak mempertanyakan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai standar, apakah potensi risiko telah diidentifikasi sejak awal, dan apakah sistem pengawasan mampu mendeteksi persoalan sebelum berkembang menjadi gangguan berskala luas.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa manajemen telah melakukan tindak pidana. Sebaliknya, itulah bagian dari evaluasi yang semestinya dilakukan secara serius oleh perusahaan, regulator, dan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, sebelumnya menegaskan bahwa investigasi dilakukan atas perintah Kapolri untuk mengungkap penyebab matinya pasokan listrik. Penyidik juga melakukan investigasi ilmiah di lokasi selama beberapa hari guna mengidentifikasi penyebab kejadian dan menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti.
Langkah investigasi ilmiah tersebut menjadi penting untuk menjawab persoalan secara objektif. Penanganan kasus tidak boleh hanya berfokus pada akibat yang terlihat, tetapi harus mengungkap rangkaian kejadian, kemungkinan kegagalan teknis, dugaan pelanggaran prosedur, serta faktor lain yang relevan dengan terhentinya pasokan listrik.
Di tengah proses tersebut, PLN Batam perlu memberikan penjelasan yang memadai kepada pelanggan mengenai hasil evaluasi teknis yang dapat dibuka kepada publik, langkah perbaikan yang telah dilakukan, serta mekanisme untuk menyampaikan keluhan dan memperoleh kompensasi sesuai ketentuan.
Keterbukaan semacam ini penting agar masyarakat tidak hanya menerima informasi ketika krisis terjadi, tetapi juga mengetahui upaya pencegahan yang dilakukan setelahnya.
Pemerintah dan regulator di bidang ketenagalistrikan juga perlu memastikan bahwa evaluasi keselamatan serta keandalan sistem berjalan secara terukur.
Jika ditemukan kekurangan, perbaikannya harus memiliki target, mekanisme pengawasan, dan pertanggungjawaban yang jelas. Tanpa langkah konkret, penetapan tersangka berisiko hanya menjadi perkembangan hukum tanpa perubahan berarti dalam kualitas pelayanan.
Bagi pelaku usaha, gangguan listrik dapat menghambat operasional, mengganggu pelayanan kepada pelanggan, dan menambah biaya produksi. Bagi rumah tangga, pemadaman dapat mengacaukan aktivitas harian. Sementara itu, layanan publik yang bergantung pada pasokan listrik memerlukan sistem cadangan dan kesiapsiagaan yang memadai. Besarnya dampak aktual pada masing-masing sektor tetap perlu didokumentasikan agar evaluasi tidak hanya didasarkan pada perkiraan.
Kasus blackout Batam-Bintan kini menghadirkan dua pekerjaan besar yang harus berjalan beriringan: penegakan hukum untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti, serta pembenahan sistem agar masyarakat tidak kembali menanggung risiko gangguan yang sama.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi penyelesaian persoalan tidak cukup berhenti pada pengumuman tersebut. Penyebab teknis harus dijelaskan berdasarkan hasil penyidikan, tata kelola perusahaan perlu dievaluasi, dan hak pelanggan harus ditangani secara transparan.
Tuntutan pertanggungjawaban moral terhadap pimpinan perusahaan merupakan bagian dari kritik publik yang sah. Pada saat yang sama, kesimpulan mengenai kesalahan pidana harus tetap mengikuti proses hukum. Kedua prinsip ini tidak bertentangan: publik berhak menuntut keterbukaan, sementara aparat wajib membuktikan setiap dugaan pelanggaran secara objektif.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penanganan blackout Batam-Bintan bukan semata-mata berapa banyak tersangka yang diumumkan. Ukurannya juga terletak pada terungkapnya penyebab kejadian, terlindunginya hak pelanggan, diperbaikinya kelemahan sistem, dan hadirnya jaminan nyata bahwa gangguan serupa dapat dicegah.
Masyarakat tidak membutuhkan sekadar penjelasan setelah listrik padam. Mereka membutuhkan sistem kelistrikan yang andal, pengelolaan yang bertanggung jawab, serta keterbukaan ketika terjadi kegagalan. Tanpa itu, kepercayaan publik terhadap pengelolaan infrastruktur vital akan terus dipertaruhkan. [Albab]


































