Dana CSR Desa Pongkar Dipertanyakan, Pemdes Diminta Buka Dokumen Pembangunan Kolam Renang

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Selasa, 8 September 2026 - 10:07 WIB

50151 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun|Oposisi News 86 – Transparansi penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) kembali menjadi perhatian masyarakat di Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun. Sorotan muncul setelah adanya pembangunan fasilitas kolam renang yang disebut menggunakan dana CSR perusahaan.

Saat penelusuran dilakukan pada 28 Agustus 2026, masyarakat menyebut lokasi tersebut sebagai proyek pembangunan kolam renang. Namun, tidak terlihat papan informasi yang menjelaskan sumber dana, nilai pekerjaan, pelaksana, maupun target penyelesaian proyek.

Kepala Desa Pongkar Abdul Jamal membenarkan bahwa pembangunan tersebut berkaitan dengan dana CSR. Namun, ketika ditanya mengenai jumlah dana CSR yang diterima Desa Pongkar dan rincian penggunaannya, ia melalui pesan WhatsApp hanya mengarahkan agar konfirmasi dilakukan langsung di kantor desa.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Upaya memperoleh penjelasan lanjutan dilakukan pada Senin, 7 September 2026. Saat ditanyakan apakah kepala desa berada di kantor, tidak ada jawaban. Panggilan telepon yang dilakukan juga tidak diangkat.

Kondisi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan. Namun, minimnya informasi mengenai proyek yang berkaitan dengan fasilitas publik dinilai dapat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Kabupaten Karimun memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar pengaturan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan serta kontribusinya terhadap masyarakat di daerah.

Baca Juga :  Ciptakan Lingkungan Yang Kondusif, Kapolsek Kuba Gelar Buka Puasa Bersama Jamaah di Masjid Jami' Perayun

Selain itu, PP Nomor 47 Tahun 2012 mengatur bahwa pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan dilakukan berdasarkan rencana kerja tahunan yang memuat rencana kegiatan dan anggaran. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

Dengan demikian, informasi mengenai perusahaan pemberi CSR, nilai bantuan, bentuk kerja sama, tujuan program, nilai pembangunan, pelaksana pekerjaan, mekanisme pembayaran, serta hasil pembangunan merupakan bagian penting yang perlu dijelaskan kepada publik.

Apabila dana tersebut dikelola melalui pemerintah desa, pencatatan dan pertanggungjawabannya juga perlu disesuaikan dengan status serta mekanisme dana yang digunakan. Undang-Undang Desa mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, keuangan desa, aset desa, serta pembinaan dan pengawasan.

Seorang warga Desa Pongkar yang identitasnya disamarkan dengan sebutan Mas mengatakan bahwa keterbukaan informasi diperlukan agar tidak muncul dugaan yang berkembang tanpa dasar.

Menurutnya, pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum dapat melakukan klarifikasi apabila terdapat laporan atau informasi awal yang memadai. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan.

Dorongan untuk melakukan pemeriksaan tidak berarti menuduh Abdul Jamal melakukan tindak pidana. Pemeriksaan merupakan mekanisme untuk memastikan fakta berdasarkan dokumen, keterangan pihak terkait, dan kondisi pekerjaan di lapangan.

Baca Juga :  Indonesia Indicator: Polri Ikut Andil Suksesnya World Water Forum

Sebaliknya, prinsip praduga tak bersalah juga tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menutup informasi publik. Kepala desa tetap memiliki kewajiban memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai program yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Jika dana CSR benar-benar diterima, dokumen penerimaan dan penggunaannya perlu dijelaskan. Jika kolam renang dibangun menggunakan dana tersebut, nilai pekerjaan, pelaksana, serta status pembangunan juga semestinya dapat diketahui masyarakat.

Apabila seluruh proses telah sesuai ketentuan, pemerintah desa dan perusahaan dapat menunjukkan dokumen sebagai bentuk klarifikasi. Namun, jika ditemukan ketidaksesuaian, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme administratif maupun hukum sesuai kewenangan.

Masyarakat tidak hanya membutuhkan pernyataan umum, tetapi juga informasi berupa angka, dokumen, perencanaan, dan hasil pembangunan yang dapat diverifikasi.

CSR seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar menjadi nama dalam laporan atau penanda kegiatan perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan rinci dari Abdul Jamal mengenai jumlah dana CSR yang diterima Desa Pongkar, perusahaan pemberi, rincian penggunaan dana, serta dokumen pembangunan kolam renang.

Abdul Jamal maupun perusahaan terkait tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, koreksi, atau hak jawab apabila terdapat informasi yang tidak sesuai fakta. “Bersambung” [Sajirun,S]

Berita Terkait

Kasus Planet Batam Masih Menyisakan Tanda Tanya, Ismail Desak Bareskrim Jelaskan Perkembangan Pengejaran Dua DPO
IRJEN POL SUHENDRI RESMI JADI KAPOLDA KEPRI, KOMJEN POL ASEP SAFRUDIN EMBAN AMANAH BARU SEBAGAI KABARESKRIM
Putusan PN Karimun Diminta Segera Dihormati, Ketua IKABSU Soroti Kewajiban Rp55,4 Juta dalam Perkara Pengelolaan Parkir
Toleransi Pembayaran Tak Berujung Pelunasan, PT Putra Dairi Karimun Tempuh Jalur Hukum
Bupati Karimun Hadiri Peringatan Hari Jantung Sedunia 2026
BUPATI KARIMUN PIMPIN UPACARA HUT KE-81 PMI, TEKANKAN SEMANGAT KOLABORASI DAN KEPEDULIAN KEMANUSIAAN
Buka STQ XVIII Kundur Utara, Bupati Karimun Tegaskan Al-Qur’an Harus Menjadi Pedoman Kehidupan
PLN Karimun Surati Icon Batam, Penertiban Kabel Telekomunikasi di Tiang Listrik Masuk Titik Kritis

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:35 WIB

Panen Perdana Jagung Yonif TP 855/Raksa Dharma, BNNK Gayo Lues Dorong Petani Beralih ke Komoditas Legal

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi Terungkap di Raklunung, Polisi Telusuri Asal Solar dan Pertalite

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Razia Dini Hari di Blangkejeren, Dua Pria Diduga Main Judi Online Diamankan Polisi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Ibnu Hafit Tekankan Peran Keluarga dalam Pencegahan Narkoba, Pemda Gayo Lues Perlu Perkuat Perlindungan Anak Sejak Dini

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Razia Bergeser dari Perempatan Blower ke Blangkejeren, Polres Gayo Lues Tingkatkan Penertiban Lalu Lintas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:23 WIB

Plt. Sekda Gayo Lues H. Irwansyah Tekankan Peran Relawan Anti Narkotika, Pencegahan Harus Diperkuat hingga Tingkat Desa

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:02 WIB

BNNK Gayo Lues Perkuat Peran Relawan Anti Narkoba, Pemerintah Desa Didorong Aktif Lindungi Generasi Muda

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:05 WIB

Dua Paket Diduga Sabu Seberat 0,18 Gram Diamankan Polisi di Blangjerango, Satu Pria Diperiksa

Berita Terbaru

NASIONAL

Bersama Masyarakat, Babinsa Dorong Desa Lebih Maju

Selasa, 3 Nov 2026 - 07:40 WIB

NASIONAL

Babinsa Ajak Perkuat Kebersamaan Sambut Penilaian Posyandu

Selasa, 3 Nov 2026 - 07:33 WIB