Sumbawa Besar, NTB, oposisinews86.com, (6 September 2026) — Tragedi kecelakaan tambang emas di kawasan Lawang Tua, Desa Lantung, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 21.00 WITA, menewaskan tiga orang dan menyebabkan enam pekerja lainnya turut menjadi korban.
Peristiwa tersebut terjadi setelah material tanah di lokasi tambang longsor dan menimpa para pekerja. Dari sembilan korban, tiga orang meninggal dunia, tiga orang dirujuk ke RSUD Provinsi untuk mendapatkan penanganan medis, sedangkan tiga korban lainnya telah dibawa pulang oleh pihak keluarga.
Tiga korban meninggal dunia masing-masing Saifullah (58), Imansyah (19), dan Syarapuddin (44). Sementara korban yang dirujuk ke RSUD Provinsi yakni Muslimin (47), Novan Widianto (25), dan Suryono (43). Adapun Farel (17), Samsul (45), dan Jihan Ramdani (21) telah dibawa pulang oleh keluarga.
Tragedi tersebut mendapat perhatian serius dari LSM GEMPAR NTB. Ketua LSM GEMPAR NTB, Rudini, meminta Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kabupaten Sumbawa, dan aparat penegak hukum segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di Kecamatan Lantung.
Menurut Rudini, persoalan tersebut tidak dapat semata-mata dipandang sebagai kecelakaan kerja. Peristiwa itu perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi aspek legalitas, tata kelola, keselamatan pekerja, pengawasan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan aktivitas pertambangan.
“Tiga nyawa manusia bukan jumlah yang sedikit. Mereka datang untuk bekerja dan mencari nafkah bagi keluarga. Karena itu, keselamatan manusia tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan ekonomi,” ujar Rudini.
GEMPAR NTB mendorong Pemerintah Provinsi NTB mengambil langkah konkret dalam penataan aktivitas pertambangan di Kecamatan Lantung, khususnya terhadap kegiatan yang diduga berlangsung di luar sistem perizinan.
Menurut Rudini, pemerintah perlu mempercepat koordinasi dan penataan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memastikan kegiatan pertambangan yang dapat dilakukan secara legal memenuhi aspek keselamatan, lingkungan, dan perlindungan masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat terus bekerja di luar sistem tanpa kepastian hukum dan tanpa standar keselamatan yang memadai. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian sekaligus melakukan pengawasan,” katanya.
Di sisi lain, GEMPAR NTB meminta pihak yang mengelola atau mengendalikan aktivitas pertambangan tersebut turut dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hasil penyelidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Rudini menilai perlu dipastikan siapa yang bertanggung jawab terhadap operasional kegiatan, bagaimana sistem keselamatan diterapkan, serta apakah terdapat kelalaian yang berhubungan dengan kecelakaan tersebut.
“Pihak yang mengelola kegiatan harus jelas tanggung jawabnya. Jangan sampai pekerja dan masyarakat menjadi pihak yang menanggung risiko terbesar, sementara pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut tidak pernah dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
GEMPAR NTB juga meminta Polres Sumbawa dan aparat penegak hukum terkait melakukan penyelidikan secara profesional, objektif dan transparan.
Penyelidikan, menurut Rudini, perlu mencakup kronologi kecelakaan, status legalitas kegiatan, pihak pengelola, sistem operasional, penerapan keselamatan kerja, serta kemungkinan adanya pelanggaran atau kelalaian.
“Penegakan hukum harus berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan. Siapa pun yang terbukti memiliki tanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
GEMPAR NTB juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan aktivitas pertambangan, terutama terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan risiko keselamatan.
Menurut Rudini, pengawasan masyarakat merupakan bagian penting dalam mendorong tata kelola pertambangan yang lebih tertib dan bertanggung jawab.
“Gerakan masyarakat harus ditempatkan sebagai kontrol sosial yang konstruktif. Tujuannya bukan menciptakan konflik, tetapi mendorong pemerintah, aparat, dan pelaku usaha menjalankan kewenangannya secara benar,” katanya.
GEMPAR NTB menyatakan akan mengawal tindak lanjut atas tragedi tersebut melalui mekanisme pengawasan dan pelaporan resmi.
Apabila tidak terdapat evaluasi dan langkah konkret di tingkat daerah, GEMPAR NTB akan menyampaikan laporan kepada pemerintah pusat dan institusi terkait, termasuk Presiden Republik Indonesia dan Kapolri, untuk meminta tindak lanjut terhadap persoalan legalitas, keselamatan, pengawasan dan pertanggungjawaban dalam aktivitas pertambangan di Kecamatan Lantung.
“Ini bukan sekadar persoalan mencari siapa yang salah. Yang paling penting adalah memastikan negara hadir, ada evaluasi, ada pertanggungjawaban dan ada langkah nyata agar tragedi serupa tidak kembali terjadi,” kata Rudini.
Menurutnya, masyarakat datang ke kawasan pertambangan untuk mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan keluarga. Karena itu, negara dan seluruh pihak yang terlibat memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan ekonomi tidak mengorbankan keselamatan manusia.
“Nyawa manusia tidak boleh menjadi harga yang harus dibayar untuk sebuah aktivitas ekonomi. Tragedi Lantung harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola, memperkuat pengawasan, memastikan kepastian hukum, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat,” pungkas Rudini. (Fr)




































