Aceh Utara|Oposisi News 86 — Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, memasang garis tegas dalam penyaluran bantuan bagi masyarakat terdampak banjir. Tidak boleh ada pemotongan, pungutan, ataupun kebijakan di tingkat bawah yang mengurangi hak penerima.
Pernyataan itu disampaikan Kamis, 27 Agustus 2026. Ismail meminta camat, geuchik dan aparatur terkait memastikan setiap bantuan pemerintah sampai kepada warga sesuai ketentuan dan dalam jumlah sebagaimana ditetapkan.
“Tidak ada pemotongan maupun pengutipan terhadap bantuan pemerintah yang diterima masyarakat. Baik itu Jaminan Hidup (Jadup), bantuan Isi Hunian maupun Stimulan Ekonomi,” tegasnya.
Menurut Ismail, bantuan tersebut bukan ruang bagi aparat untuk membuat kebijakan yang membebani penerima. Setiap proses di lapangan harus berpijak pada aturan dan kepentingan warga.
“Kalaupun ada kebijakan di tingkat kecamatan maupun desa dalam proses pelaksanaan di lapangan, jangan sampai kebijakan tersebut merugikan masyarakat penerima bantuan,” ujarnya.
Ia menilai warga yang baru melewati bencana membutuhkan kepastian bahwa dukungan pemerintah benar-benar dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan memulihkan kondisi sosial maupun ekonomi keluarga.
Karena itu, seluruh aparatur diminta menghindari tindakan yang dapat memicu keresahan. Ismail menegaskan, kesulitan masyarakat tidak boleh menjadi celah munculnya beban baru.
“Jangan sampai masyarakat yang sedang membutuhkan bantuan malah merasa terbebani atau dirugikan. Hak mereka harus diberikan sesuai ketentuan,” katanya.
Bupati juga mengingatkan agar integritas dalam distribusi bantuan dijaga. Ia tidak ingin perilaku segelintir oknum berkembang menjadi persoalan yang merusak kepercayaan publik sekaligus mencoreng nama Aceh Utara.
“Kita ingin seluruh proses bantuan ini berjalan dengan baik, transparan dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Jangan sampai ada persoalan di lapangan yang kemudian menimbulkan isu negatif dan mencemari nama baik Aceh Utara,” tegas Ismail.
Ia kembali menekankan, tidak ada alasan apa pun yang dapat dibenarkan untuk mengambil sebagian bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat.
“Yang paling penting adalah masyarakat. Jangan kurangi hak mereka dan jangan buat masyarakat yang sedang dalam kondisi sulit menjadi semakin terbebani,” pungkasnya. (SR)




































