Izin Operasional Mati, Manajemen RSUD Yuliddin Away Buka Suara

KHAIRUL MIZA

- Redaksi

Jumat, 24 April 2026 - 20:17 WIB

50287 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Selatan| Oposisi News 86 — Manajemen Rumah Sakit Yulidin Away akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa rumah sakit tersebut tetap beroperasi meski izin operasionalnya dalam kondisi tidak aktif.

Plt. Direktur RSUDYA Tapaktuan, dr. Erizaldi M.Kes, Sp.Og, didampingi Wadir Pelayanan dr. Musaddik, MKM
Kasubbag Humas dan Pemasaran Ns. Hendra Liyusman, SKep., MKM
menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengabaikan aturan, melainkan sedang dalam proses perpanjangan izin yang telah dimulai sejak Juni 2025.

Menurut keterangan direktur, proses perpanjangan izin operasional tersebut mengalami berbagai kendala, terutama pada sistem aplikasi perizinan yang digunakan. Hambatan teknis yang berulang kali terjadi menyebabkan proses administrasi tidak dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga mengakibatkan adanya kekosongan izin selama kurang lebih 45 hari.ucapnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sejak Juni 2025, kami sudah mengajukan perpanjangan izin. Namun dalam perjalanannya, terdapat banyak kendala dalam proses melalui aplikasi, yang menyebabkan keterlambatan hingga terjadi jeda sekitar 45 hari,” ujar direktur dalam keterangannya saat dikonfirmasi awak media, Jum’at 24/04/2026.

Meski demikian, pihak rumah sakit menegaskan bahwa selama masa tersebut, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta kewajiban fasilitas kesehatan dalam memberikan layanan kepada pasien yang membutuhkan.

Baca Juga :  Dua Pelaku Penyalahguna Narkotika Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Selatan.

Direktur juga menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tentang rumah sakit, fasilitas kesehatan yang sedang dalam proses perpanjangan izin tetap diperbolehkan beroperasi dan tidak dibenarkan untuk menolak pasien, khususnya dalam kondisi darurat atau membutuhkan perawatan.

Pengecualian hanya berlaku bagi rumah sakit yang sama sekali belum pernah memiliki izin operasional sebelumnya.
“Kami tetap memberikan pelayanan karena tanggung jawab kami kepada masyarakat. Dalam aturan disebutkan bahwa rumah sakit yang sedang mengurus perpanjangan izin tidak boleh menolak pasien,” tambahnya.

Lebih lanjut, pihak manajemen menyampaikan bahwa seluruh proses administrasi perizinan Rumah Sakit Umum Daerah Yulidin Away (RSUDYA ) saat ini sudah selesai sesuai dengan telah keluar nya surat izin dengan nomor : 15082200608660004 . Di sisi lain, manajemen rumah sakit berharap masyarakat dapat memahami situasi yang terjadi dan tidak langsung menarik kesimpulan tanpa mengetahui fakta secara menyeluruh.

Baca Juga :  Breaking News,Kolaborasi Disdukcapil dengan Baitul Mal Hadirkan SIM-MAS TERPADU

Mereka menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan kesehatan yang optimal, sekaligus memastikan seluruh aspek legalitas operasional dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam sektor kesehatan. Namun demikian, di tengah keterbatasan administratif, keberlanjutan pelayanan kepada pasien tetap menjadi prioritas utama pihak rumah sakit.

Disinggung tentang tentang klaim biaya pelayanan kesehatan dan pengobatan masyarakat yang berjalan pada masa pengurusan Izin. Direktur RSUD YA menjelaskan kalau pihak Manajemen sudah melakukan komunikasi dari pemerintah melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan , pihaknya telah melakukan pengurusan di berbagai jenjang, baik di tingkat provinsi Aceh hingga Pusat.

“Kita hanya tinggal menunggu persetujuan BPJS-Kesehatan Cabang Aceh Selatan. Jika sudah disetujui, maka secara otomatis untuk periode 9 sampai 28 Februari 2026 segera diakomodir. Selanjutnya baru diajukan klaim bulan Maret 2026,” jelas Erizaldi.

Lebih detail Plt Direktur menjabarkan, jumlah yang diusulkan klaim BPJS-Kesehatan per Februari 2026 sekitar Rp.8 miliar. Sesuai kesepakatan bersama dalam menindaklanjuti persoalan.tutup nya.
(Khairul Miza)

Berita Terkait

H. Baital Mukadis dan Dandim Tinjau Rencana Pembangunan Jembatan Bailey di Jalur Buluh Suma
Tgk. Muhibbut Thibri: Zakat Mampu Wujudkan Keadilan Sosial di Tengah Masyarakat
Baitul Mal Luncurkan 7 Inovasi Baru, Permudah Akses Untuk Rakyat
Kapolres Aceh Selatan Raih Peringkat Pertama IKPA Triwulan 1
Plt Sekda Pastikan Pengadaan Tender Sesuai Prosedur Yang Berlaku
Gerakan Tanam Serentak Seindonesia, BPP Pasie Raja Menggema
Padusi Tapa: Ketangguhan Seorang Istri Prajurit Mengolah Tradisi Menjadi Kekuatan Ekonomi
SPBU Nelayan Milik KNTI Aceh Selatan diresmikan 2 kementerian

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 09:47 WIB

Ribuan Warga Turun ke Jalan! Aliansi Rakyat Tolak Penutupan Tambang Emas Lantung Desak Pemerintah Terbitkan IPR

Rabu, 16 September 2026 - 08:27 WIB

‎Perkuat Kehadiran di Wilayah Binaan, Babinsa Jorok Dampingi Bantuan Pangan ‎

Rabu, 16 September 2026 - 08:19 WIB

Dari Lunyuk Ode, Semangat Qur’ani Tumbuhkan Generasi Berintegritas dan Berakhlak Mulia

Selasa, 15 September 2026 - 20:13 WIB

Jaga Ketertiban Pawai Ta’aruf, Babinsa Plampang Hadir di Tengah Warga

Selasa, 15 September 2026 - 20:05 WIB

Mencegah Sebelum Menjadi Bencana, Koramil 1607-07/Lunyuk Edukasi Warga tentang Risiko Kebakaran

Selasa, 15 September 2026 - 20:00 WIB

‎Babinsa Labuhan Ijuk Hadir di Tengah Musdes, Dukung Pembangunan Desa Berbasis Kebutuhan Masyarakat ‎

Selasa, 15 September 2026 - 19:55 WIB

Dari Kebijakan ke Masyarakat, Babinsa Kalimango Kawal 577 KK Terima Bantuan Beras

Selasa, 15 September 2026 - 19:42 WIB

Beras untuk Ketahanan Keluarga, Babinsa Baru Perkuat Sinergi dalam Penyaluran Bantuan Pangan Bapanas

Berita Terbaru