Somasi Bergulir, Dugaan Kelalaian SMS Finance Picu Tuntutan Hukum

REDAKSI NTB

- Redaksi

Sabtu, 18 April 2026 - 12:54 WIB

5086 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Barat, oposisinews86.com, (18 April 2026), – Debitur PT. Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance cabang Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, Sudirman, warga Taliwang, mengatakan somasi terhadap perusahaan leasing tersebut bisa saja berujung Pidana.

“Proses Somasi masih berjalan dengan lowyer kami. Masih ada substansi dalam jawaban surat dari SMS Finance tertanggal 6 April 2026 lalu, yang belum terpenuhi. Tidak menutup kemungkinan Somasi nanti akan berujung Pidana,” kata, Sudirman, kepada Pers setempat, Sabtu (18/4/2026).

Sebelumnya, PT. SMS Finance Cabang Sumbawa, menjawab surat somasi tertanggal 6 April 2026 lalu dari tim Lowyer, Sudirman. SMS Finance secara substansi mengakui adanya kesalahan Standar Operasi Prosedur (SOP) dalam peristiwa penawaran resmi kepada debitur atas nama Sudirman.

Dimana saat itu, SMS Finance malalui Supervisor (SPV), Santi Adekayanti mengajukan informasi melalui Whatsapp (WA) bahwa kendaraan yang dijaminkan Debitur bukan kendaraan miliknya sehingga proses pengajuan penambahan durasi kredit (top up) dibatalkan. Padahal, Debitur adalah nasabah lama yang berkas pengajuan kreditnya sudah di verifikasi berlapis dan disetujui tim survey SMS Finance sendiri.

“Permohonan maaf dan pengakuan kesalahan SOP secara resmi telah dilayangkan ke saya. Suratnya sudah saya terima. Hanya saja, saya menderita kerugian materil akibat sejumlah perencanaan usaha yang batal akibat dari pembatalan sepihak pihak SMS Finance akibat informasi tidak benar terhadap saya,” tegasnya.

Baca Juga :  Koramil 1607-02/Empang Gelar Patroli Rutin Jaga Keamanan Wilayah

Sudirman telah meminta kepada kuasa hukumnya untuk mempetegas pertanggung jawaban dari kerugian materil yang ia derita akibat dari dugaan fitnah dan penyebarluasan data pribadi yang salah.

“Intinya, saya minta pertanggung jawaban kerugian materil yang saya derita, akibat hilangnya potensi usaha dan bisnis akibat dari pembatalan sepihak SMS Finance tadi,” tandas, Sudirman.

Sementara itu, kuasa hukum Sudirman, Erry Satriawan, SH. MH menegaskan pihaknya telah melayangkan surat tanggapan dari jawaban PT. SMS Finance atas Somasi kliennya.

Tanggapan tersebut akan mempertegas dari substansi pertanggung jawaban hukum yang harus diselesaikan perusahaan leasing tersebut akibat pelanggaran hukum yang mereka lakukan. (Fr)

Berita Terkait

Anggota Koramil 1607-08/Moyo Hulu Intensifkan Patroli Rutin Demi Jaga Keamanan Wilayah
Danramil 1607-02/Empang Hadiri Purna Studi Siswa MAN 3 Sumbawa Tahun Ajaran 2025/2026
‎Dandim 1607 Sambut Tim Audit, Optimalkan Kinerja dan Administrasi Satuan ‎
Tasyakuran HBP ke-62, Bapas Sumbawa Tegaskan Komitmen “Kerja Nyata, Pelayanan Prima”
‎Perkuat Keamanan Wilayah, Koramil Moyo Hilir Intensifkan Patroli Malam ‎
Korban Keracunan MBG Di Kecamatan Pringasela Lotim Capai 35 Orang.
Danramil Empang Hadiri Gerakan Makan Ikan Bersama DPR RI, Dorong Gizi dan Daya Saing Produk Perikanan
Jembatan Gantung Garuda, Simbol Kuat Sinergi TNI dan Rakyat di Alas Barat

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 06:55 WIB

Publikasi Desa Tak Lagi Berhenti di Baliho: APDESI Aceh Utara Dorong Disiplin Perbup dan Lompatan Digital

Sabtu, 25 April 2026 - 19:25 WIB

Lima Bulan Pascabanjir, Dua Kelas SMAN 3 Putra Bangsa Masih Tanpa Meja-Kursi

Selasa, 21 April 2026 - 16:02 WIB

Bimtek Berbiaya Penuh, Alat Nihil: Skema Janggal Life Skill Geuchik Baktiya Disorot

Minggu, 19 April 2026 - 14:21 WIB

Dana Desa di Matangkuli Tersendat, Dugaan Konflik Kepentingan Menguat

Sabtu, 18 April 2026 - 14:56 WIB

Mimbar Jumat Dijadikan Kanal Kamtibmas, Polres Lhokseumawe Selipkan Santunan di Tengah Pesan Keamanan

Selasa, 14 April 2026 - 13:51 WIB

Anggaran Publikasi Rp1,6 Miliar Dipertanyakan, Transparansi Diskominfo Aceh Utara Disorot

Rabu, 8 April 2026 - 18:32 WIB

Senjata Ilegal Beredar, Polres Lhokseumawe Tangkap Dua Orang, Satu Buron

Rabu, 8 April 2026 - 18:02 WIB

Sampah Dibalas Sanksi, TNI Ultimatum Warga Kuta Makmur: Denda Rp50 Juta atau Penjara

Berita Terbaru