Mataram, oposisinews86.com, (10 Agustus 2026),– Aliansi Rakyat Mengugat (ALARM) Nusa Tenggara Barat, menyerukan aksi guna mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap skandal dugaan Deportasi fiktif terhadap Nichole Ann Jenning, Warga Negara Asing (WNA) Australia.
NGO berbasis di Lombok Tengah ini, menuding, bahwa WNA Australia itu sudah dua kali di Deportasi, namun pemegang Pasport Australia tersebut tetap saja masih bebas masuk Indonesia, bahkan NTB.
“Nichole adalah WNA yang kami duga menjadi buronan Bareskrim Polri bahkan Interpol. Ia dilaporkan juga terlibat skandal kejahatan keuangan di Australia. Anehnya, Imigrasi kelas I Mataram membiarkan yang bersangkutan bebas masuk Indonesia dan NTB. Padahal Kementerian Imigrasi, memastikan WNA ini telah di Deportasi,” kata, Ketua ALARM NTB, Lalu Hizzi, dalam keterangan persnya, di Mataram, Senin (10/8).
ALARM juga mengantongi data perlintasan di Imigrasi Bandara Ngurah Rai Denpasar. Nichole tercatat masuk ke Bali melalui penerbangan Internatioal dari Darwin, 13 Desember 2025.
Padahal otoritas Imigrasi Kelas I Mataram melalui Dirjen Imigrasi pusat, menyebut Nichole telah di Deportasi pada 23 November 2025. Atau kurang dari tiga minggu Nichole kembali masuk, pasca pengumuman Imigrasi pusat.
ALARM menuding Imigrasi Kelas I Mataram tidak menerbitkan dokumen Deprotasi atas Nichole Ann Jenning. Otoritas Imigraai setempat diduga memalsukan dokumen deportasi tersebut.
“Kalau sudah di deportasi harusnya seluruh akses Imigrasi terblokir dan dia di tolak. Faktanya Nichole bebas masuk di Bali, NTB bahkan bolak balik di Sumbawa Barat,” tegas Lalu Hizzi.
Karenanya, Lalu Hizzi sebagai ketua ALARM NTB menyerukan kepada seluruh masyarakat NTB, untuk menggelar aksi unjuk rasa mendesak Imigrasi segera menerbitkan dokumen Deportasi yang sah dan menahan Nichole di fasilitas tahanan Imigrasi.
“Imigrasi jangan justru melindungi sindikat kriminal International seperti Nichole. Kami bahkan meminta KPK untuk menggledak Imigrasi Mataram dan memproses pidana suap dan gratifikasi atas penerbitan atau rekayasa dokumen Deportasi fiktif tersebut, ” timpalnya.
Sebelumnya, ALARM NTB mengantongi data Red Notice Interpol dan Bareskrim atas nama Nichole Ann Jenning. Bareskrim menerbitkan status Nichole sebagai buron kriminal.
Tidak hanya itu, ALARM juga mengantongi data hasil pemeriksaan Ombusman RI, wilayah NTB terkait hasil penyelidikan yang menyebut, Imigrasi Mataram melalukan Mall Administrasi terhadap penerbitan dokumen Deprotasi tersebut. Selaian itu, ada juga dokumen pendetensian dan penangkalan WNA tersebut oleh Imigrasi TPI kelas II Sumbawa, tahun 2019 silam.
Nichole dilaporkan ditangkap oleh tim pengawas orang asing (Pora) gabungan Imigrasi, Kepolisian, TNI dan Pemda Sumbawa Barat, 2019 silam. Dia selain dinyatakan melanggar izin tinggal juga melanggar aturan soal visa kerja. Ia kedapatan menyalahi visa izin kerja, dengan menggunakan visa kunjungan wisata.
Sementara itu, Humas Imigrasi Kelas I Mataram, Gunawan, menolak dikonfirmasi wartawan. Wartawan berulang meminta klarifikasi soal status dan dokumen Deprotasi WNA tersebut, Gunawan kekeh tidak mau memberikan keterangan.
Bahkan wartawan yang meminta mendokumentasikan foto Humas, Gunawan lagi lagi menolak. (Red)




































