Somasi Dilayangkan! SMS Finance Sumbawa Diduga Sebar Informasi Merugikan Nasabah

REDAKSI NTB

- Redaksi

Senin, 16 Maret 2026 - 15:44 WIB

50322 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Barat, oposisinews86.com, (16 Maret 2026),– Persoalan kredit antara warga Taliwang dan perusahaan pembiayaan berbuntut panjang. Manajemen PT. Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance Cabang Sumbawa kini terancam dilaporkan secara pidana atas dugaan penghinaan dan penyebaran informasi yang merugikan nama baik melalui transaksi elektronik.

Direktur MES and Partner, Muhammad Erry Satriawan, SH., MH, selaku kuasa hukum Sudirman menyatakan pihaknya telah melayangkan somasi resmi kepada manajemen SMS Finance pada Senin (16/3/2026). Somasi tersebut memberikan waktu tujuh hari kepada perusahaan pembiayaan itu untuk menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf kepada kliennya.

Menurut Erry, kliennya merasa dirugikan dan difitnah setelah salah satu oknum manajemen SMS Finance menyebut Sudirman tidak memiliki kendaraan yang dijadikan jaminan kredit.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Klien saya keberatan dan merasa direndahkan nama baiknya. Oknum manajemen SMS Finance berinisial SA menyebarkan informasi melalui transaksi elektronik bahwa Saudara Sudirman tidak memiliki kendaraan yang dijaminkan secara pribadi, melainkan milik orang lain. Padahal kontrak jaminan BPKB mobil itu dibuat oleh SMS Finance sendiri atas nama Sudirman,” tegas Erry dalam rilisnya kepada wartawan, Senin.

Erry menjelaskan, persoalan bermula ketika pihak SMS Finance melalui analis kredit dari Jakarta bernama Santi menawarkan program kompensasi perpanjangan kredit kepada Sudirman. Penawaran tersebut diberikan karena catatan pembayaran kredit Sudirman dinilai sangat baik.

Baca Juga :  Somasi Bergulir, Dugaan Kelalaian SMS Finance Picu Tuntutan Hukum

Diketahui, Sudirman sebelumnya memperoleh pembiayaan dari SMS Finance dengan jaminan BPKB mobil Toyota Cayla melalui kontrak kredit selama tiga tahun. Dalam perjalanan kontrak, Sudirman disebut telah membayar angsuran hampir dua tahun tanpa tunggakan.

Karena rekam jejak pembayaran yang lancar tersebut, pihak finance beberapa kali menawarkan tambahan fasilitas pinjaman atau kompensasi kredit kepada Sudirman.

Awalnya penawaran itu sempat ditolak. Namun setelah beberapa kali ditawarkan, Sudirman akhirnya menyetujui pengajuan kompensasi kredit tersebut.

Masalah muncul ketika proses pengajuan sedang berjalan. Supervisor kredit SMS Finance Cabang Sumbawa bernama Santi tiba-tiba membatalkan penawaran tersebut dengan alasan terdapat laporan bahwa kendaraan yang dijadikan jaminan bukan milik Sudirman, Pernyataan itulah yang memicu keberatan dari pihak Sudirman.

“Padahal SMS Finance sendiri yang melakukan proses survei dan verifikasi dokumen saat kontrak kredit pertama dibuat. Karena itu pernyataan bahwa kendaraan bukan milik klien kami jelas sangat merugikan dan mencederai nama baiknya,” ujar Erry.

Ia menilai tudingan tersebut tidak hanya merusak reputasi kliennya, tetapi juga berpotensi melanggar hukum karena disampaikan melalui sarana elektronik.

Atas kejadian tersebut, MES and Partner menyatakan siap menempuh jalur hukum jika dalam waktu tujuh hari tidak ada penyelesaian.

Baca Juga :  Sosok ‘Eliezer’ di Kasus Narkotika Teddy Minahasa yang Terabaikan

Beberapa pasal yang disiapkan antara lain Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyerangan terhadap nama baik dengan menuduhkan sesuatu hal kepada seseorang.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyinggung Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE, serta Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum.

“Kami memberi kesempatan kepada SMS Finance untuk menyelesaikan secara baik. Namun jika tidak ada itikad baik, kami siap menempuh jalur hukum,” tegas Erry.

Sementara itu, Kepala Cabang SMS Finance Sumbawa, Rony, saat dikonfirmasi wartawan memberikan tanggapan singkat melalui WhatsApp terkait polemik tersebut.

“Selamat sore Bapak. Untuk kasus ini akan kami tanggapi sesuai SOP yang berlaku. Nanti SMS Finance akan memberikan tanggapan secara tertulis langsung kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Kasus ini pun kini menjadi sorotan publik di Sumbawa Barat. Jika tidak segera menemukan titik temu, sengketa antara nasabah dan perusahaan pembiayaan tersebut berpotensi berlanjut ke ranah hukum dan menyeret nama besar lembaga finance itu ke meja hijau. (Af)

Berita Terkait

Mutya Gustina: “Viral Dulu Baru Bertindak?” Dugaan Kasus Anak Panti Asal KSB di Bali Jadi Alarm Keras Perlindungan Anak
Meski Hadir Usai Acara Berlangsung, Kehadiran Kasat Lantas Polres Sumbawa Tetap Menjadi Kehormatan Besar bagi Keluarga Mempelai
Satlantas Polres Sumbawa Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas, Kapolres Bekali Pengemudi Ojek Online dengan Pelatihan PPGD dan Salurkan Bansos
‎Bupati Sumbawa Hentikan Tambang Emas Ilegal di Lantung, Green Bulaeng Desak Polisi Pasang Police Line dan Usut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Ayahwa Ketuk Pintu Kemensos, Desak Percepatan Pemulihan Banjir dan Akses Pendidikan di Aceh Utara
‎ ‎Sinergi Babinsa dan Pemerintah Desa Sampe Siapkan Perayaan HUT ke-81 RI ‎
Bupati Sumbawa Bersama Forkopimda Sidak Tambang Rakyat di Lantung, Tegaskan Tak Ada Lagi Aktivitas Tanpa Legalitas
Dituduh Tanpa Bukti Terkait Narkoba, IRT Klaim Diintimidasi Kades Kukin, Polisi Sebut Informasi Masih Sebatas Isu

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:34 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka atas Gugurnya Anggota POM TNI Saat Bantu Penangkapan Terduga Bandar Narkoba di Bireuen

Senin, 27 Juli 2026 - 14:42 WIB

BPBD Subulussalam Minta Warga Bersabar, Bantuan Rumah Pascabencana Masih Tertahan di Tahap Pertama

Senin, 27 Juli 2026 - 13:23 WIB

852 Motor untuk Imum Gampong Digelontorkan, Keberhasilan Program Kini Dipertaruhkan

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:57 WIB

Pegadaian Syariah dan Serikat Pekerja Bersama Rumah Zakat Gelar Khitanan Massal untuk 16 Anak di Banda Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:26 WIB

Klarifikasi Sekda Bongkar Simpang Siur Informasi, Terduga Kasus Sabu Dipastikan Bukan ASN Pemkab Gayo Lues

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:39 WIB

Dari Informasi Warga hingga Penangkapan ASN, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Gayo Lues

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:56 WIB

Dua Mantan Petani Ganja Gayo Lues Bersaksi di Hadapan Kepala BNN RI, Program Alih Komoditas Jadi Sorotan Puncak HANI

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:29 WIB

Kritik Pejabat Tak Boleh Berhenti di Media Sosial, Bukti Harus Bicara

Berita Terbaru