Somasi Dilayangkan! SMS Finance Sumbawa Diduga Sebar Informasi Merugikan Nasabah

REDAKSI NTB

- Redaksi

Senin, 16 Maret 2026 - 15:44 WIB

50305 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Barat, oposisinews86.com, (16 Maret 2026),– Persoalan kredit antara warga Taliwang dan perusahaan pembiayaan berbuntut panjang. Manajemen PT. Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance Cabang Sumbawa kini terancam dilaporkan secara pidana atas dugaan penghinaan dan penyebaran informasi yang merugikan nama baik melalui transaksi elektronik.

Direktur MES and Partner, Muhammad Erry Satriawan, SH., MH, selaku kuasa hukum Sudirman menyatakan pihaknya telah melayangkan somasi resmi kepada manajemen SMS Finance pada Senin (16/3/2026). Somasi tersebut memberikan waktu tujuh hari kepada perusahaan pembiayaan itu untuk menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf kepada kliennya.

Menurut Erry, kliennya merasa dirugikan dan difitnah setelah salah satu oknum manajemen SMS Finance menyebut Sudirman tidak memiliki kendaraan yang dijadikan jaminan kredit.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Klien saya keberatan dan merasa direndahkan nama baiknya. Oknum manajemen SMS Finance berinisial SA menyebarkan informasi melalui transaksi elektronik bahwa Saudara Sudirman tidak memiliki kendaraan yang dijaminkan secara pribadi, melainkan milik orang lain. Padahal kontrak jaminan BPKB mobil itu dibuat oleh SMS Finance sendiri atas nama Sudirman,” tegas Erry dalam rilisnya kepada wartawan, Senin.

Erry menjelaskan, persoalan bermula ketika pihak SMS Finance melalui analis kredit dari Jakarta bernama Santi menawarkan program kompensasi perpanjangan kredit kepada Sudirman. Penawaran tersebut diberikan karena catatan pembayaran kredit Sudirman dinilai sangat baik.

Baca Juga :  Akan Lapor Dewas, ICW Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK yang Salahkan Penyelidik Soal OTT Basarnas

Diketahui, Sudirman sebelumnya memperoleh pembiayaan dari SMS Finance dengan jaminan BPKB mobil Toyota Cayla melalui kontrak kredit selama tiga tahun. Dalam perjalanan kontrak, Sudirman disebut telah membayar angsuran hampir dua tahun tanpa tunggakan.

Karena rekam jejak pembayaran yang lancar tersebut, pihak finance beberapa kali menawarkan tambahan fasilitas pinjaman atau kompensasi kredit kepada Sudirman.

Awalnya penawaran itu sempat ditolak. Namun setelah beberapa kali ditawarkan, Sudirman akhirnya menyetujui pengajuan kompensasi kredit tersebut.

Masalah muncul ketika proses pengajuan sedang berjalan. Supervisor kredit SMS Finance Cabang Sumbawa bernama Santi tiba-tiba membatalkan penawaran tersebut dengan alasan terdapat laporan bahwa kendaraan yang dijadikan jaminan bukan milik Sudirman, Pernyataan itulah yang memicu keberatan dari pihak Sudirman.

“Padahal SMS Finance sendiri yang melakukan proses survei dan verifikasi dokumen saat kontrak kredit pertama dibuat. Karena itu pernyataan bahwa kendaraan bukan milik klien kami jelas sangat merugikan dan mencederai nama baiknya,” ujar Erry.

Ia menilai tudingan tersebut tidak hanya merusak reputasi kliennya, tetapi juga berpotensi melanggar hukum karena disampaikan melalui sarana elektronik.

Atas kejadian tersebut, MES and Partner menyatakan siap menempuh jalur hukum jika dalam waktu tujuh hari tidak ada penyelesaian.

Baca Juga :  Dekat dengan Rakyat, Koramil 1607-04/Alas Aktif Patroli Jaga Keamanan Malam

Beberapa pasal yang disiapkan antara lain Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyerangan terhadap nama baik dengan menuduhkan sesuatu hal kepada seseorang.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyinggung Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE, serta Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum.

“Kami memberi kesempatan kepada SMS Finance untuk menyelesaikan secara baik. Namun jika tidak ada itikad baik, kami siap menempuh jalur hukum,” tegas Erry.

Sementara itu, Kepala Cabang SMS Finance Sumbawa, Rony, saat dikonfirmasi wartawan memberikan tanggapan singkat melalui WhatsApp terkait polemik tersebut.

“Selamat sore Bapak. Untuk kasus ini akan kami tanggapi sesuai SOP yang berlaku. Nanti SMS Finance akan memberikan tanggapan secara tertulis langsung kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Kasus ini pun kini menjadi sorotan publik di Sumbawa Barat. Jika tidak segera menemukan titik temu, sengketa antara nasabah dan perusahaan pembiayaan tersebut berpotensi berlanjut ke ranah hukum dan menyeret nama besar lembaga finance itu ke meja hijau. (Af)

Berita Terkait

‎Jaga Ketertiban dan Kelestarian Lingkungan, Babinsa Dampingi Verifikasi Kayu Jati
Dandim 1607/Sumbawa Terima Penyerahan Hewan Kurban dari PT AMNT
Ini Tanggapan Ketua Komisi II dan III DPRD Sumbawa Terkait Aksi Demonstrasi Aliansi LSM Menggugat PT Intam
Aliansi LSM Menggugat Kepung PT Intam dan DPRD Sumbawa, Ancam Blokade Jalan Jika Tuntutan Tak Digubris
‎Dandim 1607/Sumbawa Tekankan Soliditas Saat Hadiri Lepas Sambut Danyonif TP 835/SYB
Indonesia Diminta Keluar dari Board of Peace, Kritik Tajam terhadap Arah Diplomasi Pemerintah Menguat
Babinsa Pulau Bungin Bersama Tim Gabungan Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Hari Ketiga Pencarian
‎89 Warga Desa Songkar Terima Bantuan Pangan, Babinsa Turut Lakukan Pendampingan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 18:10 WIB

‎Jaga Ketertiban dan Kelestarian Lingkungan, Babinsa Dampingi Verifikasi Kayu Jati

Senin, 25 Mei 2026 - 18:03 WIB

Dandim 1607/Sumbawa Terima Penyerahan Hewan Kurban dari PT AMNT

Senin, 25 Mei 2026 - 12:22 WIB

Ini Tanggapan Ketua Komisi II dan III DPRD Sumbawa Terkait Aksi Demonstrasi Aliansi LSM Menggugat PT Intam

Senin, 25 Mei 2026 - 12:04 WIB

Aliansi LSM Menggugat Kepung PT Intam dan DPRD Sumbawa, Ancam Blokade Jalan Jika Tuntutan Tak Digubris

Senin, 25 Mei 2026 - 10:21 WIB

Indonesia Diminta Keluar dari Board of Peace, Kritik Tajam terhadap Arah Diplomasi Pemerintah Menguat

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:11 WIB

Babinsa Pulau Bungin Bersama Tim Gabungan Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Hari Ketiga Pencarian

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:06 WIB

‎89 Warga Desa Songkar Terima Bantuan Pangan, Babinsa Turut Lakukan Pendampingan

Minggu, 24 Mei 2026 - 04:44 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Koramil Moyo Hulu Sasar Titik Rawan Secara Rutin

Berita Terbaru