Konferensi PWI Aceh Utara Pecah, LPJ Ketua Ditolak, Dana Organisasi Dipersoalkan

SIWAH RIMBA

- Redaksi

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:39 WIB

50141 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara — Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Utara VIII berubah menjadi ajang pembongkaran krisis kepemimpinan.

Mayoritas peserta secara tegas menolak Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Ketua PWI Aceh Utara, Abdul Halim, yang dinilai gelap, tidak akuntabel, dan bertentangan dengan prinsip dasar organisasi pers. Kericuhan tak terelakkan. Konferensi pun resmi ditunda oleh PWI Provinsi Aceh, Senin (2/2/2026).

Forum yang digelar di Kantor PWI Aceh Utara, Jalan Medan–Banda Aceh, Kecamatan Bayu, semula dirancang sebagai ruang konsolidasi dan regenerasi kepemimpinan. Namun, sejak agenda LPJ dibuka, forum berubah tegang. Adu argumen berujung bentrok antarpeserta.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Enam kursi milik pemerintah desa rusak setelah dilempar dalam situasi yang tak terkendali—menjadi simbol rapuhnya tata kelola organisasi.

Akar konflik mengerucut pada dugaan penyalahgunaan dana organisasi. Peserta konferensi menuding Abdul Halim mengelola dana hibah Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan dana aspirasi (pokok pikiran) anggota DPRK secara sepihak, tanpa persetujuan struktur organisasi dan tanpa pelaporan yang transparan.

Konferensi ini dihadiri langsung Ketua PWI Provinsi Aceh, H. Nasir Nurdin, bersama Sekretaris Muhammad Zairin, yang memimpin jalannya sidang di tengah tekanan peserta yang menuntut kejelasan.

Dana Publik, Akuntabilitas Nihil

Kecurigaan peserta kian menguat saat rapat tertutup digelar. Sejumlah anggota mengungkap dugaan bahwa dana hibah dan sumbangan pihak ketiga tidak digunakan untuk kepentingan organisasi, melainkan dialihkan dalam bentuk iklan dan pariwara ke media milik pribadi Ketua PWI Aceh Utara.
“Dana organisasi, termasuk dana pokir dewan, mengalir ke media pribadi. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi dugaan penyalahgunaan dana publik,” kata Andry Syahputra, salah satu peserta.

Baca Juga :  Pj Bupati Mahyuzar Buka Kegiatan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting

Jamaluddin, Wakil Sekretaris PWI Aceh Utara, menyebut kepemimpinan Abdul Halim telah mereduksi organisasi profesi menjadi instrumen kepentingan pribadi.
“PWI dijalankan seperti perusahaan keluarga. Orientasinya bukan profesionalisme pers, tapi keuntungan,” ujarnya.

Persoalan tak berhenti pada keuangan. Legalitas struktur kepengurusan juga dipertanyakan. Wakil Ketua PWI Aceh Utara, Jefri Tamara, disebut merangkap jabatan sebagai sekretaris tanpa Surat Keputusan (SK) resmi dari PWI Provinsi Aceh—sebuah praktik yang dinilai melanggar aturan organisasi.

Mantan Sekretaris PWI Aceh Utara, Said Aqil, bahkan menyatakan LPJ disusun tanpa sepengetahuannya, meski ia masih menjabat dalam periode kepengurusan tersebut.
“Saya sekretaris saat itu, tapi tidak pernah diajak menyusun atau membahas LPJ. Ini cacat prosedur,” kata Aqil.

Ia mengaku hadir dalam konferensi atas permintaan anggota untuk membuka fakta yang selama ini tertutup di internal organisasi.

Desakan Diskualifikasi dan Pengembalian Dana

Baca Juga :  Tenaga Puskesmas Geureudong Pase Ambil Bagian membersihkan lumpur pascabanjir bandang Langkahan

Atas dugaan pelanggaran PD/PRT PWI dan penyalahgunaan kewenangan, sejumlah anggota mendesak PWI Provinsi Aceh mendiskualifikasi Abdul Halim dari pencalonan ketua. Mereka juga menuntut pengembalian dana organisasi yang disebut mencapai ratusan juta rupiah.

Protes juga diarahkan pada pembentukan panitia konferensi yang dinilai sepihak, dikendalikan langsung oleh Abdul Halim bersama penasihatnya, Yuswardi Mustafa. Peserta mengaku hanya diundang sebagai formalitas, tanpa ruang menyampaikan kritik.
“Kami diintimidasi agar menerima keputusan. Ini bukan konferensi, tapi pengesahan sepihak,” kata Jufri A. Rahman, anggota senior PWI Aceh Utara.

Situasi yang kian tak terkendali memaksa PWI Provinsi Aceh mengambil alih. Konferensi resmi ditunda selama satu bulan. PWI Aceh membentuk tim formatur untuk mengaudit dan memverifikasi LPJ Pengurus PWI Aceh Utara periode 2023–2026.

Jika dalam tenggat tersebut LPJ tetap ditolak, PWI Provinsi Aceh akan mengambil alih kepengurusan dengan menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) Ketua selama enam bulan, menata ulang struktur, serta menggelar konferensi ulang.

Konferensi yang seharusnya menjadi perayaan demokrasi organisasi justru membuka borok tata kelola. Di tubuh organisasi pers, krisis kepercayaan kini mengemuka—dan publik menunggu, apakah PWI masih sanggup menjaga marwahnya sebagai penjaga etika, atau justru gagal membersihkan rumahnya sendiri. [SR]

Berita Terkait

SDN 6 Syamtalira Bayu Hidupkan Tradisi Jumat Religius, Siswa Dilatih Berani dan Berakhlak
Hardiknas di SMAN 1 Meurah Mulia: Pendidikan Tak Lagi Sekadar Seremoni, Kreativitas Siswa Meledak di Panggung Bakat
Cot Girek Membara: Buruh PTPN IV Tagih Nyali Pemerintah dan Aparat
Seragam Rp120 Ribu di Balik Dalih “Ikhlas”: Jadup Tanjong Geulumpang Diselimuti Tanda Tanya
Dua Kali Diperpanjang, Kursi Pucuk Perseroda Aceh Utara Tetap Sepi—Alarm Krisis Kepercayaan?
Warga Gampong Tanjong Glumpang Bantah Isu Dugaan Pungli Dana Jadup
Jadup Dipalak: Bantuan Bencana Berubah Jadi “Upeti” di Baktiya
Hardiknas Tanpa Basa-basi: Dua Sekolah di Geureudong Pase Tinggalkan Seremoni Kosong, Pilih Makna

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:35 WIB

Gebrakan Ketua RT 04 Sungai Pasir, Gandeng PT Solnet Bangun Gapura dan Dorong Penataan Wilayah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:55 WIB

Bupati Karimun Diminta Tinjau Legalitas Operasional Mayatama Solusindo, Dugaan Kelengkapan Perizinan Jadi Sorotan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:49 WIB

Usaha Tanpa Izin Dipertanyakan, Pemkab Karimun Didesak Bertindak terhadap Dugaan Operasional ISP yang Belum Transparan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:09 WIB

Hak Jawab Disampaikan Terkait Pemberitaan Penggunaan Anggaran di Lingkungan Imigrasi Karimun

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:34 WIB

Bupati Karimun Terima Kunjungan Tim Verifikasi dan Variasi Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:25 WIB

APH Diminta Periksa Sejumlah Kegiatan dan Anggaran Imigrasi Karimun Tahun 2025

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:43 WIB

Kanwil DJBC Khusus Kepri Bersama KPPBC TMP B Karimun Lakukan Pemusnahan  Barang Hasil Penindakan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:57 WIB

Jaringan Lelet

Berita Terbaru