Aceh Utara — Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Utara VIII berubah menjadi ajang pembongkaran krisis kepemimpinan.
Mayoritas peserta secara tegas menolak Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Ketua PWI Aceh Utara, Abdul Halim, yang dinilai gelap, tidak akuntabel, dan bertentangan dengan prinsip dasar organisasi pers. Kericuhan tak terelakkan. Konferensi pun resmi ditunda oleh PWI Provinsi Aceh, Senin (2/2/2026).
Forum yang digelar di Kantor PWI Aceh Utara, Jalan Medan–Banda Aceh, Kecamatan Bayu, semula dirancang sebagai ruang konsolidasi dan regenerasi kepemimpinan. Namun, sejak agenda LPJ dibuka, forum berubah tegang. Adu argumen berujung bentrok antarpeserta.
Enam kursi milik pemerintah desa rusak setelah dilempar dalam situasi yang tak terkendali—menjadi simbol rapuhnya tata kelola organisasi.
Akar konflik mengerucut pada dugaan penyalahgunaan dana organisasi. Peserta konferensi menuding Abdul Halim mengelola dana hibah Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan dana aspirasi (pokok pikiran) anggota DPRK secara sepihak, tanpa persetujuan struktur organisasi dan tanpa pelaporan yang transparan.
Konferensi ini dihadiri langsung Ketua PWI Provinsi Aceh, H. Nasir Nurdin, bersama Sekretaris Muhammad Zairin, yang memimpin jalannya sidang di tengah tekanan peserta yang menuntut kejelasan.
Dana Publik, Akuntabilitas Nihil
Kecurigaan peserta kian menguat saat rapat tertutup digelar. Sejumlah anggota mengungkap dugaan bahwa dana hibah dan sumbangan pihak ketiga tidak digunakan untuk kepentingan organisasi, melainkan dialihkan dalam bentuk iklan dan pariwara ke media milik pribadi Ketua PWI Aceh Utara.
“Dana organisasi, termasuk dana pokir dewan, mengalir ke media pribadi. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi dugaan penyalahgunaan dana publik,” kata Andry Syahputra, salah satu peserta.
Jamaluddin, Wakil Sekretaris PWI Aceh Utara, menyebut kepemimpinan Abdul Halim telah mereduksi organisasi profesi menjadi instrumen kepentingan pribadi.
“PWI dijalankan seperti perusahaan keluarga. Orientasinya bukan profesionalisme pers, tapi keuntungan,” ujarnya.
Persoalan tak berhenti pada keuangan. Legalitas struktur kepengurusan juga dipertanyakan. Wakil Ketua PWI Aceh Utara, Jefri Tamara, disebut merangkap jabatan sebagai sekretaris tanpa Surat Keputusan (SK) resmi dari PWI Provinsi Aceh—sebuah praktik yang dinilai melanggar aturan organisasi.
Mantan Sekretaris PWI Aceh Utara, Said Aqil, bahkan menyatakan LPJ disusun tanpa sepengetahuannya, meski ia masih menjabat dalam periode kepengurusan tersebut.
“Saya sekretaris saat itu, tapi tidak pernah diajak menyusun atau membahas LPJ. Ini cacat prosedur,” kata Aqil.
Ia mengaku hadir dalam konferensi atas permintaan anggota untuk membuka fakta yang selama ini tertutup di internal organisasi.
Desakan Diskualifikasi dan Pengembalian Dana
Atas dugaan pelanggaran PD/PRT PWI dan penyalahgunaan kewenangan, sejumlah anggota mendesak PWI Provinsi Aceh mendiskualifikasi Abdul Halim dari pencalonan ketua. Mereka juga menuntut pengembalian dana organisasi yang disebut mencapai ratusan juta rupiah.
Protes juga diarahkan pada pembentukan panitia konferensi yang dinilai sepihak, dikendalikan langsung oleh Abdul Halim bersama penasihatnya, Yuswardi Mustafa. Peserta mengaku hanya diundang sebagai formalitas, tanpa ruang menyampaikan kritik.
“Kami diintimidasi agar menerima keputusan. Ini bukan konferensi, tapi pengesahan sepihak,” kata Jufri A. Rahman, anggota senior PWI Aceh Utara.
Situasi yang kian tak terkendali memaksa PWI Provinsi Aceh mengambil alih. Konferensi resmi ditunda selama satu bulan. PWI Aceh membentuk tim formatur untuk mengaudit dan memverifikasi LPJ Pengurus PWI Aceh Utara periode 2023–2026.
Jika dalam tenggat tersebut LPJ tetap ditolak, PWI Provinsi Aceh akan mengambil alih kepengurusan dengan menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) Ketua selama enam bulan, menata ulang struktur, serta menggelar konferensi ulang.
Konferensi yang seharusnya menjadi perayaan demokrasi organisasi justru membuka borok tata kelola. Di tubuh organisasi pers, krisis kepercayaan kini mengemuka—dan publik menunggu, apakah PWI masih sanggup menjaga marwahnya sebagai penjaga etika, atau justru gagal membersihkan rumahnya sendiri. [SR]




































