Polresta Barelang Bekuk Komplotan Pencuri Modus Pecah Kaca, Dua Tersangka Diamankan!

KABIRO BATAM

- Redaksi

Selasa, 29 Juli 2025 - 19:56 WIB

5065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, Kepulauan Riau – Aksi kejahatan modus pecah kaca yang meresahkan warga Batam akhirnya berhasil diungkap oleh Polresta Barelang. Dua pelaku, MTH (29) dan RW (29), diringkus setelah terlibat dalam serangkaian pencurian di tiga lokasi berbeda dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah. MTH bahkan diketahui merupakan residivis kasus serupa di Palembang.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., didampingi jajaran Satreskrim, dalam konferensi pers pada Selasa (29/7/2025) menjelaskan kronologi penangkapan dan modus operandi pelaku. “Kasus ini bermula dari tiga laporan polisi yang kami terima dari Polsek Lubuk Baja, Sagulung, dan Sekupang,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pelaku mengincar korban yang baru saja bertransaksi dari bank. Mereka akan membuntuti kendaraan korban, dan ketika korban lengah, pelaku dengan cepat memecahkan kaca mobil menggunakan serpihan keramik busi untuk menggasak barang berharga.

Baca Juga :  Kapolda Kepri, Ketua Ombudsman RI Tinjau Dapur SPPG Polda Kepri

Kejadian pertama terjadi pada 20 Juni 2025 di parkiran Universitas Putera Batam, Lubuk Baja, dengan korban KP (29) yang kehilangan tas berisi uang tunai Rp 1 juta, 150 Dolar Singapura, dan dokumen penting.

Kejadian kedua pada 4 Juli 2025 di kawasan Ruko Villa Muka Kuning, Sagulung, menimpa korban T (36) dengan kerugian Rp 110 juta. Lalu, pada 21 Juli 2025, korban AW (43) kehilangan uang tunai Rp 65 juta di parkiran Masjid Baiturrahman, Sekupang, saat ia sedang beribadah.

Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bergerak cepat. Tersangka RW berhasil diamankan di sekitaran Welcome to Batam pada 22 Juli 2025.

Dari keterangan RW, polisi mendapatkan petunjuk keberadaan MTH di Palembang. “Tersangka MTH berhasil kami amankan di kamar 711 Hotel Peninsula Palembang pada dini hari 27 Juli 2025,” terang Kombes Pol Zaenal Arifin. MTH langsung digelandang ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polresta Barelang Amankan 191 Unit Sepeda Motor Yang Memakai Knalpot Brong.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor serta perhiasan emas, termasuk kalung dan gelang, senilai lebih dari Rp 14 juta. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat membawa uang dalam jumlah besar. “Apabila hendak melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar, kami persilakan untuk menghubungi pihak kepolisian guna mendapatkan pengamanan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak meninggalkan uang atau barang berharga di dalam kendaraan karena hal tersebut dapat memancing tindak kejahatan. Dengan terungkapnya kasus ini, Polresta Barelang berharap dapat meminimalisir tindak kejahatan serupa dan menciptakan Batam yang lebih aman dan kondusif. [ALBAB]

Berita Terkait

Bea Cukai Batam Gulung Sindikat Penyelundupan Narkoba, Emas, dan Handphone
Deteksi Dini Gangguan Kemanan dan Ketertiban, Rutan Batam Laksanakan Razia Gabungan
Menyoal Pembiaran Tambang Ilegal: Apatisme Aparat dan Bahaya di Depan Mata
Sindikat penipuan hipnotis internasional terbongkar, dua WNA asal Tiongkok ikut terlibat
Kejanggalan di Balik Senyapnya Aparat: Game Zone 97 Beroperasi di Bawah Bayang-Bayang Dugaan Judi
Wakapolresta Barelang Hadiri Kunjungan Kerja Menteri Lingkungan Hidup di Kota Batam
Panji Perlawanan Berkibar, Gordon Silalahi Resmi Melancarkan Serangan Balik dengan Mengguncang Arena Pertempuran Hukum
Kapolda Kepri, Ketua Ombudsman RI Tinjau Dapur SPPG Polda Kepri

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:41 WIB

Kapolres Badung Ajak Lapisan Masyarakat Manfaatkan Layanan SIM di Satpas Badung

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:16 WIB

Pengabdian dan Prestasi, Dandim 1607/Sumbawa Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat dan Purna Tugas

Rabu, 1 Oktober 2025 - 00:41 WIB

DARAH PENGKHIANAT G30S/PKI, DALAM LUKA KOLEKTIF DAN TANTANGAN GENERASI MUDA

Selasa, 30 September 2025 - 17:47 WIB

Selamat Menempuh Hidup Baru, Do,a Terbaik Untuk Kedua Mempelai Semoga Terpilih Menjadi Pasangan yang Bahagia

Sabtu, 27 September 2025 - 12:05 WIB

FISIP Unwar Gelar Pengabdian Masyarakat di Desa Lebih: Aksi Bersih Pantai hingga Edukasi Lingkungan

Selasa, 23 September 2025 - 09:23 WIB

Dipandang Perlu Pemerintah dan DPR Dapat Mencari Solusi Lain untuk Meningkatkan Efektivitas Perampasan Aset Terpidana Korupsi

Selasa, 23 September 2025 - 04:38 WIB

Geram “Anak Timur ” Kerap Jadi Sasaran, Pembina Flobamora Bali Minta APH Tangkap dan Proses Hukum Pelaku Onar

Senin, 22 September 2025 - 07:51 WIB

Disupport Wayan Suyasa Rapat DPW FBN RI Bali, Sepakati Pelantikan Berlangsung Dibulan Oktober

Berita Terbaru

GAYO LUES

Gayo Lues: Ikrar Abadi di Kaki Leuser

Kamis, 2 Okt 2025 - 08:07 WIB