Kajari Gayo Lues Gelar Program Jaksa Menyapa Melalui Radio Swara Gayo FM

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Rabu, 5 April 2023 - 08:15 WIB

50249 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

GAYO LUES, OPOSISI-NEWS,86.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues menggelar penyuluhan hukum program “Jaksa Menyapa” dengan tema “Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Restorative Justice”.

Kali ini, program jaksa menyapa tersebut menggunakan jasa Radio Swara Gayo FM, yang bertempat di Kantor Dinas Kominfo Gayo Lues, Rabu (5/4/2023).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gayo Lues, Ismail Fahmi SH mengatakan, dengan menggunakan radio ini Jaksa mengedukasi kepada seluruh masyarakat Gayo Lues bahwa, tidak seluruh tindak pidana dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif/ restorative justice karena terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya.

“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- hal tersebut dikarenakan penghentian penuntutan tersebut haruslah berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, perkara yang cepat, sederhana, dan biaya ringan,” katanya.

Baca Juga :  Cegah Kelangkaan Jelang Lebaran, Kasatreskrim Polres Galus Cek Stok Sembako Di Pasar Kc.Bkj

Iapun menyampaikan, keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Dengan dasar hukum Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Baca Juga :  Relawan Penerus Negeri Gelar Talk Show Peningkatan UMKM dan Pencegahan Stunting

Sementara, Kasi Pidum Kejari Gayo Lues, Muhammad Sairi SH menyebutkan, sampai saat ini Kejaksaan Negeri Gayo Lues telah berhasil menyelesaikan perkara melalui restorative justice sebanyak 10 (sepuluh) perkara.

“Diantaranya perkara penganiayaan dan perkara pencurian, dalam menyelesaikan perkara tersebut telah melalui berbagai proses diantaranya harus ada perdamaian antara pelaku dengan korban, ekspose dengan Kajati, dan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,” sebutnya.

Ia berharap, untuk kedepannya dengan diadakan sosialisasi melalui media radio dan podcast masyarakat Gayo Lues lebih memahami tentang tupoksi Kejaksaan terutama yang berkaitan dengan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif. (PUTRA)

Berita Terkait

Ladang Ganja di Hutan Lindung Gayo Lues: Kisah Tiga Tersangka dan 16,5 Kg Narkotika Lintas Kabupaten
Ibu dan Anak Terlibat Jaringan Narkotika, Ladang Ganja Setengah Hektar Ditemukan
Kini Kapolres Gayo Lues: Hyrowo, Pemimpin Berhati Nurani yang Inspiratif
Sorotan Literasi: Kasat Tahti Polres Gayo Lues Dianugerahi Penghargaan Budaya Baca
Analisis Hukum & Tata Kelola Otonomi Pengurus dan Tata Kelola: Implikasi Hukum Keputusan DPD Gema Bangsa yang Mandiri
Jejak Ganja Gayo Lues: Kurir Terjebak, Bandar Luput Ke Sumatera Utara.
Operasi Gayo Lues: 60 Hektar Ladang Ganja Terkubur, 1,95 Ton Barang Bukti Diamankan
Polres Gayo Lues Mengukir Kemanusiaan: 63 Kantong Darah Untuk Hari Jadi Humas Polri Ke 74.
Tag :

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 20:42 WIB

Anggota Koramil 1607-07/Lunyuk Tingkatkan Patroli Malam untuk Perkuat Keamanan Wilayah

Senin, 17 November 2025 - 19:47 WIB

29 Desa Dapat SHU? Ketua Gempar NTB Soroti Kejanggalan Mekanisme Dan Logika kebijakan

Senin, 17 November 2025 - 18:20 WIB

Ketua LSM Lingkar Hijau, Bung Taufan: “Aroma Rekayasa Semakin Menyengat, IPR Koperasi SBL Harus Dicabut!”

Senin, 17 November 2025 - 17:02 WIB

GEMPAR NTB Bongkar Kejanggalan di Balik Panggung Panen Raya Emas dan Pembagian SHU IPR Lantung

Senin, 17 November 2025 - 16:03 WIB

Perkuat Kepedulian Lingkungan, Koramil Lunyuk Bersama PT AMMAN Tanam Pohon di Danau Jelapang

Senin, 17 November 2025 - 13:28 WIB

Balai Pemasyarakatan Kelas II Sumbawa Besar Gelar Donor Darah Peringati Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025

Senin, 17 November 2025 - 13:24 WIB

Bapas Kelas II Sumbawa Besar Terima Kunjungan Kerja Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTB

Senin, 17 November 2025 - 13:20 WIB

Bapas Kelas II Sumbawa Besar Hadiri Kegiatan Penanaman Jagung di Lahan SAE Ai Maja Lapas Sumbawa Besar sebagai Dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru