GAYO LUES, OPOSISI-NEWS,86.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues menggelar penyuluhan hukum program “Jaksa Menyapa” dengan tema “Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Restorative Justice”.
Kali ini, program jaksa menyapa tersebut menggunakan jasa Radio Swara Gayo FM, yang bertempat di Kantor Dinas Kominfo Gayo Lues, Rabu (5/4/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gayo Lues, Ismail Fahmi SH mengatakan, dengan menggunakan radio ini Jaksa mengedukasi kepada seluruh masyarakat Gayo Lues bahwa, tidak seluruh tindak pidana dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif/ restorative justice karena terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya.
“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- hal tersebut dikarenakan penghentian penuntutan tersebut haruslah berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, perkara yang cepat, sederhana, dan biaya ringan,” katanya.
Iapun menyampaikan, keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Dengan dasar hukum Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Sementara, Kasi Pidum Kejari Gayo Lues, Muhammad Sairi SH menyebutkan, sampai saat ini Kejaksaan Negeri Gayo Lues telah berhasil menyelesaikan perkara melalui restorative justice sebanyak 10 (sepuluh) perkara.
“Diantaranya perkara penganiayaan dan perkara pencurian, dalam menyelesaikan perkara tersebut telah melalui berbagai proses diantaranya harus ada perdamaian antara pelaku dengan korban, ekspose dengan Kajati, dan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,” sebutnya.
Ia berharap, untuk kedepannya dengan diadakan sosialisasi melalui media radio dan podcast masyarakat Gayo Lues lebih memahami tentang tupoksi Kejaksaan terutama yang berkaitan dengan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif. (PUTRA)