Ketika Verifikasi Dewan Pers Jadi “Pembelenggu” Kebebasan: Suara Keras Wilson Lalengke Menggema

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Sabtu, 12 Juli 2025 - 07:11 WIB

50163 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo Ilustrasi

Jakarta – Di tengah hiruk pikuk informasi, sebuah suara keras kembali menggema, mempertanyakan otoritas yang diklaim sebagai penjaga gawang pers nasional: Dewan Pers.

Bukan sekadar kritik biasa, ini adalah gugatan terhadap apa yang disebut sebagai “pembodohan publik yang dilembagakan” melalui praktik verifikasi media.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kali ini, sorotan tajam datang dari Wilson Lalengke, tokoh pers nasional yang juga Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), yang tak segan menyebut praktik ini sebagai pelanggaran undang-undang dan pembungkaman kebebasan pers.

Wilson Lalengke tidak beretorika kosong. Ia menunjuk langsung Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 15, yang secara eksplisit tidak memberikan mandat kepada Dewan Pers untuk memverifikasi media secara nasional.

“Dewan Pers hanya bertugas mendorong kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Tidak ada satu pun ayat yang memberi mereka kewenangan untuk memverifikasi media secara nasional, apalagi dijadikan alat pembatas akses informasi,” tegas Wilson, seolah menelanjangi praktik yang dinilai melampaui batas kewenangan.

“Pembodohan publik yang dilembagakan” menjadi frasa kunci yang menggambarkan betapa fatalnya dampak praktik ini. Ketika pemerintah daerah, kementerian, bahkan institusi penegak hukum menjadikan status verifikasi Dewan Pers sebagai syarat mutlak untuk kerja sama atau akses liputan, diskriminasi terhadap media non-terverifikasi menjadi tak terhindarkan.

Baca Juga :  Direksi PT. Internusa Media Sebut Dewan Pers Tidak Pernah Keluarkan Pernyataan Terkait Seorang Jurnalis Harus Miliki Kartu UKW.

Mereka tidak diundang konferensi pers, bahkan diintimidasi. Ini bukan lagi soal profesionalisme, melainkan monopoli informasi dan pembungkaman suara-suara independen.

Ironisnya, alasan Dewan Pers untuk menjaga standar profesionalisme dan integritas jurnalistik justru membuka pintu bagi oligarki pers. Bahkan, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digagas di bawah otoritas Dewan Pers pun dinilai cacat hukum. “Semua uji kompetensi profesi diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan harus berada di bawah pengawasan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Jadi, UKW oleh Dewan Pers itu ilegal secara sistem sertifikasi nasional,” jelas Wilson, membongkar kelemahan fundamental dalam sistem yang dibangun.

Tak hanya itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XI/2013 menjadi landasan hukum yang tak terbantahkan. Putusan ini dengan jelas menyatakan bahwa tidak ada kewajiban bagi media atau wartawan untuk bergabung ke organisasi pers atau harus terverifikasi Dewan Pers.

Ini adalah tamparan keras bagi praktik-praktik yang membatasi kerja jurnalistik hanya pada segelintir media yang “sah” menurut kriteria Dewan Pers.

Baca Juga :  Sebagian Besar PWI Provinsi dari Aceh Hingga Papua Solid Dukung Hendry Ch Bangun, Upaya Gelar KLB Adalah Ilegal dan Tidak Sah

Kriminalisasi terhadap wartawan dari media tidak terverifikasi dengan pasal karet seperti pencemaran nama baik menjadi bukti nyata bahwa perlindungan hukum menjadi relatif, tergantung status verifikasi.

“Kalau negara tunduk pada lembaga non-pemerintah seperti Dewan Pers, ini jadi lucu. Pemerintah dan institusi hukum justru harus melindungi semua jurnalis, bukan hanya yang sudah disertifikasi oleh kelompok tertentu,” kritik Wilson, menunjukkan betapa carut-marutnya penegakan hukum dalam konteks pers.

Polemik ini bukan sekadar perdebatan hukum, melainkan pertarungan sengit antara kebebasan pers dan potensi monopoli kewenangan. Ketika negara membiarkan pembentukan oligarki pers yang membungkam media independen, maka kebebasan berekspresi akan terenggut.

“Ini bukan lagi sekadar perdebatan hukum. Ini tentang melawan pembodohan publik yang dilembagakan atas nama profesionalisme, yang sebenarnya justru membungkam keragaman suara dan kritik,” pungkas Wilson Lalengke.

Pesannya jelas: Verifikasi Dewan Pers hanyalah opsi, bukan syarat mutlak sahnya sebuah media.

Jika negara dan institusi terus menjadikan verifikasi sebagai syarat, maka itu bukan hanya kekeliruan administratif, melainkan pembodohan publik yang sistematis dan terlembaga.

Sampai kapan kita membiarkan kebebasan pers kita dibelenggu atas nama “profesionalisme” yang sepihak?. []

Berita Terkait

Mengukir Jejak Budaya Inklusif: PWI Pusat Siapkan Anugerah Kebudayaan 2026
Langkah Lanjut di Tengah Ancaman Zat Baru PWI dan BNN Kunci Janji Perang Narkoba Lewat Pena
Kepala Daerah Diundang Ikuti Anugerah Kebudayaan PWI di HPN 2026
PBN Ucapkan Selamat HUT ke-80 TNI: “TNI Kebanggaan Bangsa, Benteng Pertahanan!
PWI Pusat Menapak Tilas Sejarah di Monumen Pers: Pengukuhan Pengurus 2025–2030 Siap Digelar
Kartu Tanda Liputan Istana Dikembalikan, Biro Pers Akui Khilaf.
Izin Pers Dicabut, Istana-CNN Indonesia Sepakat Bertemu Cari ‘Jalan Keluar Terbaik’ Polemik Kebebasan Pers, Mensesneg Ambil Peran Fasilitasi Mediasi
Kemerdekaan Pers Terganjal Pintu Istana: Kartu Liputan CNN Dicabut Usai Pertanyakan Program MBG

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:26 WIB

Badko HMI Bali–Nusa Tenggara Tuntut Kejati NTB Usut Tuntas Tiga Kasus Mangkrak

Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:53 WIB

Aliansi Pemantau Tenaga Kerja Desak Balai Pengawas Bertindak Tegas terhadap CV. Rajawali Pelita Mas

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:33 WIB

Putusan Inkrah! PN Sumbawa Tetapkan Eksekusi Alfamart.

Rabu, 1 Oktober 2025 - 23:04 WIB

Polemik CV. RPM Memanas: Aliansi Pemantau Tenaga Kerja Sumbawa Tuntut Perlindungan Hak Karyawan

Selasa, 30 September 2025 - 20:08 WIB

Jejaring Rantai Pasok berbasis Lokal MBG, Bappeda Sumbawa Fasilitasi Stakeholder Terrkait

Senin, 29 September 2025 - 18:59 WIB

LSM Gempar NTB Laporkan Dugaan Rekayasa Percakapan WhatsApp Palsu dan Pencemaran Nama Baik ke Polres Sumbawa

Kamis, 25 September 2025 - 16:35 WIB

Rekonstruksi Perkara Dugaan Pembunuhan Di Pantai Nipah: Kuasa Hukum Yakin Radit Tidak Bersalah

Kamis, 25 September 2025 - 14:54 WIB

Aliansi LSM Gelar Aksi Demo Desak Penyelesaian PHK Sepihak dan Hak Karyawan di CV. Rajawali Pelita Emas

Berita Terbaru