Siapa Di Balik Kios Ilegal di Buffer Zone RW 10, Berani Lecehkan SP Kelurahan Bengkong Laut

KABIRO BATAM

- Redaksi

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:23 WIB

50256 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM – Kios ilegal yang berdiri di kawasan buffer zone RW 10, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Batam, tetap beroperasi meskipun telah menerima Surat Peringatan (SP) dari Pemerintah Kelurahan Bengkong Laut. Surat tersebut menginstruksikan pemilik kios untuk membongkar bangunannya sendiri dalam waktu 7 hari, namun peringatan tersebut diabaikan.

“Kemarin (3/6/2025), kita sudah buat surat peringatan untuk pembongkaran dalam jangka 7 hari supaya mereka membongkar sendiri,” kata Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kelurahan Bengkong Laut, Albertus Sidabutar.

Baca Juga :  Kapolda Kepri Bersama Ketua Umum PP Polri Resmikan Gedung Baru PP Polri Di Nongsa.

Namun, apabila pemilik kios tidak mengindahkan SP tersebut, Kelurahan Bengkong Laut akan mengirimkan surat kepada Satpol PP Kota Batam untuk melakukan tindakan penertiban sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau mereka tidak membongkar, Besok kita akan kirim surat ke Satpol PP kota untuk melakukan tindakan sesuai Perda. Karena penegak Perda adalah Satpol PP Kota Batam,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Karimun Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Kapolres Ajak Personel Hayati Nilai Luhur Ideologi Bangsa

Tindakan penertiban ini akan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perda nomor 9 tahun 2021, yang memberikan wewenang kepada Satpol PP untuk menindak pelanggaran Perda hingga melakukan pembongkaran.

“Satpol PP yang menindak sesuai dengan aturan atau Perda sampai dilakukan pembongkaran oleh tim terpadu,” katanya.Sebelumnya diberitakan, Salah seorang warga Bengkong yang minta namanya disamarkan, mengatakan bahwa area tersebut dulunya dipenuhi tanaman dan terlihat asri. [Tim]

Berita Terkait

Helo
Genggaman Judi Liar Di Batam: Kota Industri Diguncang’Jackpot’Ilegal, !
Polres Barelang Infeksi Mendadak Di Pasar Jodoh Tos 3000 Ada Apa,?. 
Dalam rangka menyambut peringatan HUT ke-80 Korps Marinir.
POLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN IRJEN. POL. IBNU SUHAENDRA:
Reskrim Polsek Sekupang Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Patam Lestari
Kapolresta Barelang Sambut Silaturahmi Pewarta Foto Indonesia Kepri, Dorong Sinergi Positif Dunia Jurnalistik dan Kepolisian
Satreskrim Polsek Sekupang Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Patam Lestari

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:29 WIB

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:44 WIB

Banjir Aceh Utara Diseret ke Pengadilan: Alam Dijarah, Rakyat Dibayar Air

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:10 WIB

Konferensi II PWI Lhokseumawe: Enam Kandidat, Taruhan Marwah Profesi

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:02 WIB

Pascabanjir, Pemkab Aceh Utara Klaim Ekonomi Tetap Aman Inflasi terkendali

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:57 WIB

Serah Terima Huntara Dimulai, Pemulihan Pascabencana Aceh Utara Masih Bertumpu pada Janji

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:07 WIB

Delapan Terpidana Dihukum Cambuk, Syariat Diperlihatkan di Ruang Publik

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:59 WIB

Sekolah Terbakar, Disdikbud Aceh Utara Janji Bergerak Cepat

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:37 WIB

Aliansi Pers Turun ke Lapangan, Rehab Rekon Pascabanjir Aceh Mulai Diawasi

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB