Ditreskrimsus Polda Kepri Amankan 3 Tersangka Kasus Tindak Pidana Penambangan Pasir Ilegal.

KABIRO BATAM

- Redaksi

Senin, 28 Oktober 2024 - 17:16 WIB

50293 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil amankan 3 tersangka kasus Tindak Pidana Tambang Pasir Ilegal yang terjadi di wilayah Batu Besar, Nongsa, Kota Batam. Hal tersebut disampaikan oleh Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., yang diwakilkan oleh PS. Kaur Produk Kreatif Subbid Multimedia Bidhumas Polda Kepri Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Zamrul Aini, S.H., S.I.K., M.H., M.B.A., dan Kanit 3 Subdit 4 Ditreskrimsus Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.IP., M.H., pada saat Konferensi Pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri. Senin (28/10/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., menyampaikan bahwa pada hari ini kita akan melaksanakan Konferensi Pers terkait Laporan Polisi Nomor: LP/A/25/X/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA.KEPRI, Tanggal 23 Oktober 2024 tentang kasus tambang pasir ilegal.

Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., menjelaskan kronologi kejadian “Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 Wib atas perintah bapak Kapolda Kepri agar dilakukan penertiban terhadap kendaraan muatan yang melanggar ketentuan, dan kemudian petugas kepolisian dari satuan Lalu Lintas Polresta Barelang melakukan razia terhadap kendaraan muatan di simpang Kepri Mall Batam Center Kota Batam.

kemudian dari kegiatan tersebut diamankan 1 (satu) unit mobil dump truck yang bermuatan pasir dan selanjutnya dibawa ke Mapolresta Barelang. Kemudian dari diamankannya 1 (satu) unit mobil dump truck didapati informasi dari supir yaitu inisial RR Alias B bahwa pasir tersebut di beli dari kegiatan penambangan pasir yang berlokasi di Kampung Melayu Nongsa dan dari informasi tersebut ditindak lanjuti oleh Penyidik Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri dengan melakukan penyelidikan dan pada hari rabu tanggal 23 oktober 2024 dilokasi kampung melayu Nongsa Kota Batam. Ditemukan aktifitas kegiatan penambangan pasir yang diduga illegal.

Selanjutnya terhadap kegiatan tersebut diberhentikan dan diamankan barang bukti serta orang yang bertugas sebagai pengawas yaitu Inisial K Alias K serta pemilik mesin yaitu Inisial Es Alias K”.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan dari dua kasus ini yaitu dua mesin dompeng, 1 (satu) unit mobil dump truck, pipa paralon, selang, sekop, ayakan, gerobak dan puluhan meter kubik pasir dan untuk para tersangka dikenakan pasal antara lain.

Pasal 158 Dan/Atau Pasal 161 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo Pasal 55 Dan/Atau Pasal 56 Kuhpidana.

Baca Juga :  Kampung Aceh Simpang Dan Muka kuning Darurat Narkoba. Dirnarkoba Polda Kepri Amankan 92 Orang Dan 88 Diantaranya Positif Narkoba

Pasal 158 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara “Setiap Orang Yang Melakukan Penambangan Tanpa Izin Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 35 Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 5 (Lima) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp. 100.000.000.000 (Seratus Milyar Rupiah).

Pasal 161 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara “Setiap Orang Yang Menampung, Memanfaatkan, Melakukanpengolahan Dan/Atau Pemurnian, Pengembangandan/ Atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral Dan/ Atau Batubara Yang Tidak Berasal Dari Pemegang Iup, Iupk, Ipr, Sipb Atau Izin Dapat Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 5 (Lima) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp100.000.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah).

Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., menambahkan. “Mari kita sukseskan Pilkada 2024 yang tinggal 29 hari lagi dan jangan mudah percaya dengan berita yang tidak benar atau Hoax guna menjaga situasi Kamtibmas menjelang pemilu menjadi aman dan kondusif,” Pungkasnya. [ALBAB]

Berita Terkait

Badai Narkoba Digulung Polda kepri: Ratusan Jiwa tersambut Selamat Dari Cengkeraman Maut!.
Dua Tahun Beroperasi Bebas! Galian C Ilegal ‘Amir’ Ancam Warga Nongsa, Ada Apa dengan Penegak Hukum?
Rutan Batam Berbagi: Bukti Nyata Pemasyarakatan Merangkul Masyarakat
Insiden PWI Batam Bergulir ke Hukum, SWB Ajukan Mediasi: “Hormati Proses, Mari Berdamai!”
Kios Ilegal di Bengkong Laut: Arogansi Pengusaha Vs. Ketegasan Pemerintah (atau Sekadar Gertak Sambal)?
Ketua PWI Batam Dinilai Arogan, Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Desak Klarifikasi dan Tindakan Konkret
Pertemuan Klarifikasi Preman Berkedok Wartawan Berakhir Rusuh, Wartawan Batam Kecewa
BNN RI Dan Desk Pemberantasan Narkoba Musnahkan 2 Ton Sabu. Ini Bukti Nyata Akuntabilitas Dan Transparansi.

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 21:27 WIB

Budaya Baca di Tubuh Polri: Polres KLU Gagas Program Dua Lembar Sehari

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:27 WIB

Danramil Lape-Lopok: TNI Siap Dukung Ketertiban Distribusi Pupuk Bersubsidi

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:23 WIB

Bangun Mental Disiplin, TNI Lunyuk Latih 45 Siswa SMKN 1 PBB

Selasa, 15 Juli 2025 - 15:04 WIB

Paskibraka SMAN 1 Orong Telu Dibina Langsung Koramil 03/Ropang, Fokus Disiplin dan Nasionalisme ‎

Selasa, 15 Juli 2025 - 14:59 WIB

Peringatan HUT RI ke-80 Siap Digelar, TNI-Polri dan Masyarakat Lape Bersatu dalam Persiapan

Senin, 14 Juli 2025 - 22:32 WIB

Dandim 1607/Sumbawa Hadiri Seremoni Lepas Sambut Kapolres Sumbawa ‎

Senin, 14 Juli 2025 - 22:09 WIB

Dukung Sukses HUT RI ke-80 Diwilayah, Babinsa dan Danpos Hadiri Rapat ‎

Senin, 14 Juli 2025 - 16:41 WIB

Pekarangan Jadi Produktif, Babinsa Desa Lopok Bangun Bedeng Sayur Bareng Warga

Berita Terbaru

NASIONAL

Bangun Mental Disiplin, TNI Lunyuk Latih 45 Siswa SMKN 1 PBB

Selasa, 15 Jul 2025 - 20:23 WIB